SENGKETA KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH DI KABUPATEN PONOROGO
Fungsi dan manfaat tanah sangat penting bagi kehidupan manusia, hal ini dapat dilihat dari banyaknya sengketa tanah yang sejak dahulu telah menjadi realitas sosial dalam setiap masyarakat meskipun dalam bentuk dan identitasnya yang berbeda. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis de...
Main Author: | |
---|---|
Format: | Article |
Language: | Arabic |
Published: |
State Islamic Institute of Ponorogo
2013-12-01
|
Series: | Kodifikasia |
Subjects: | |
Online Access: | http://jurnal.stainponorogo.ac.id/index.php/kodifikasia/article/view/780 |
id |
doaj-aea7539dbdcd4b4c8ae66499e17961b3 |
---|---|
record_format |
Article |
spelling |
doaj-aea7539dbdcd4b4c8ae66499e17961b32020-11-25T01:54:20ZaraState Islamic Institute of PonorogoKodifikasia1907-63712527-92542013-12-017112010.21154/kodifikasia.v7i1.780616SENGKETA KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH DI KABUPATEN PONOROGOLayyin Mahfiana0STAIN PonorogoFungsi dan manfaat tanah sangat penting bagi kehidupan manusia, hal ini dapat dilihat dari banyaknya sengketa tanah yang sejak dahulu telah menjadi realitas sosial dalam setiap masyarakat meskipun dalam bentuk dan identitasnya yang berbeda. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis dengan analisa data menggunakan model interaktif. Hasil penelitian menunjukkan sengketa yang terjadi dimasyarakat bermacam-macam antara sengketa warisan, hibah dan jual beli tanah; faktor-faktor yang mengakibatkan terjadinya sengketa tanah secara umum di antaranya nilai ekonomis tinggi; kesadaran masyarakat meningkat; tanah tetap, penduduk ber tambah; kemiskinan. Penyelesaian sengketa dalam masyarakat secara garis besar dapat digolongkan menjadi dua macam cara yaitu melalui melalui pengadilan (litigasi) dan di luar pengadilan (non litigasi). Penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang sering dilakukan masyarakat meliputi melibatkan dua atau lebih pihak yang berkepentingan (negoisasi), proses penyelesaian sengketa di mana para pihak yang berselisih memanfaatkan bantuan pihak ketiga yang independen sebagai mediator (penengah) dan melibatkan lebih dari dua pihak yang tugasnya membantu pihak yang berperkara dengan cara mencari jalan keluar secara bersama (fasilitasi).http://jurnal.stainponorogo.ac.id/index.php/kodifikasia/article/view/780kepemilikan tanah, sengketa, masyarakat. |
collection |
DOAJ |
language |
Arabic |
format |
Article |
sources |
DOAJ |
author |
Layyin Mahfiana |
spellingShingle |
Layyin Mahfiana SENGKETA KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH DI KABUPATEN PONOROGO Kodifikasia kepemilikan tanah, sengketa, masyarakat. |
author_facet |
Layyin Mahfiana |
author_sort |
Layyin Mahfiana |
title |
SENGKETA KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH DI KABUPATEN PONOROGO |
title_short |
SENGKETA KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH DI KABUPATEN PONOROGO |
title_full |
SENGKETA KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH DI KABUPATEN PONOROGO |
title_fullStr |
SENGKETA KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH DI KABUPATEN PONOROGO |
title_full_unstemmed |
SENGKETA KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH DI KABUPATEN PONOROGO |
title_sort |
sengketa kepemilikan hak atas tanah di kabupaten ponorogo |
publisher |
State Islamic Institute of Ponorogo |
series |
Kodifikasia |
issn |
1907-6371 2527-9254 |
publishDate |
2013-12-01 |
description |
Fungsi dan manfaat tanah sangat penting bagi kehidupan manusia, hal ini dapat dilihat dari banyaknya sengketa tanah yang sejak dahulu telah menjadi realitas sosial dalam setiap masyarakat meskipun dalam bentuk dan identitasnya yang berbeda. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis dengan analisa data menggunakan model interaktif.
Hasil penelitian menunjukkan sengketa yang terjadi dimasyarakat bermacam-macam antara sengketa warisan, hibah dan jual beli tanah; faktor-faktor yang mengakibatkan terjadinya sengketa tanah secara umum di antaranya nilai ekonomis tinggi; kesadaran masyarakat meningkat; tanah tetap, penduduk ber tambah; kemiskinan. Penyelesaian sengketa dalam masyarakat secara garis besar dapat digolongkan menjadi dua macam cara yaitu melalui melalui pengadilan (litigasi) dan di luar pengadilan (non litigasi). Penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang sering dilakukan masyarakat meliputi melibatkan dua atau lebih pihak yang berkepentingan (negoisasi), proses penyelesaian sengketa di
mana para pihak yang berselisih memanfaatkan bantuan pihak ketiga yang independen sebagai mediator (penengah) dan melibatkan lebih dari dua pihak yang tugasnya membantu pihak yang berperkara dengan cara mencari jalan keluar secara bersama (fasilitasi). |
topic |
kepemilikan tanah, sengketa, masyarakat. |
url |
http://jurnal.stainponorogo.ac.id/index.php/kodifikasia/article/view/780 |
work_keys_str_mv |
AT layyinmahfiana sengketakepemilikanhakatastanahdikabupatenponorogo |
_version_ |
1724987877810503680 |