SENGKETA KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH DI KABUPATEN PONOROGO

Fungsi dan manfaat tanah sangat penting bagi kehidupan manusia, hal ini dapat dilihat dari banyaknya sengketa tanah yang sejak dahulu telah menjadi realitas sosial dalam setiap masyarakat meskipun dalam bentuk dan identitasnya yang berbeda. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis de...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Layyin Mahfiana
Format: Article
Language:Arabic
Published: State Islamic Institute of Ponorogo 2013-12-01
Series:Kodifikasia
Subjects:
Online Access:http://jurnal.stainponorogo.ac.id/index.php/kodifikasia/article/view/780
id doaj-aea7539dbdcd4b4c8ae66499e17961b3
record_format Article
spelling doaj-aea7539dbdcd4b4c8ae66499e17961b32020-11-25T01:54:20ZaraState Islamic Institute of PonorogoKodifikasia1907-63712527-92542013-12-017112010.21154/kodifikasia.v7i1.780616SENGKETA KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH DI KABUPATEN PONOROGOLayyin Mahfiana0STAIN PonorogoFungsi dan manfaat tanah sangat penting bagi kehidupan manusia, hal ini dapat dilihat dari banyaknya sengketa tanah yang sejak dahulu telah menjadi realitas sosial dalam setiap masyarakat meskipun dalam bentuk dan identitasnya yang berbeda. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis dengan analisa data menggunakan model interaktif. Hasil penelitian menunjukkan sengketa yang terjadi dimasyarakat bermacam­-macam antara sengketa warisan, hibah dan jual beli tanah; faktor­-faktor yang mengakibatkan terjadinya sengketa tanah secara umum di antaranya nilai ekonomis tinggi; kesadaran masyarakat meningkat; tanah tetap, penduduk ber tambah; kemiskinan. Penyelesai­an sengketa dalam masyarakat secara garis besar dapat digolongkan menjadi dua macam cara yaitu melalui melalui pengadilan (litigasi) dan di luar pengadilan (non litigasi). Penyelesaian sengketa di luar pengadil­an yang sering dilakukan masyarakat meliputi melibatkan dua atau lebih pihak yang berkepentingan (negoisasi), proses penyelesaian sengketa di mana para pihak yang berselisih memanfaatkan bantuan pihak ketiga yang independen sebagai mediator (penengah) dan melibatkan lebih dari dua pihak yang tugasnya membantu pihak yang berperkara dengan cara mencari jalan keluar secara bersama (fasilitasi).http://jurnal.stainponorogo.ac.id/index.php/kodifikasia/article/view/780kepemilikan tanah, sengketa, masyarakat.
collection DOAJ
language Arabic
format Article
sources DOAJ
author Layyin Mahfiana
spellingShingle Layyin Mahfiana
SENGKETA KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH DI KABUPATEN PONOROGO
Kodifikasia
kepemilikan tanah, sengketa, masyarakat.
author_facet Layyin Mahfiana
author_sort Layyin Mahfiana
title SENGKETA KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH DI KABUPATEN PONOROGO
title_short SENGKETA KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH DI KABUPATEN PONOROGO
title_full SENGKETA KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH DI KABUPATEN PONOROGO
title_fullStr SENGKETA KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH DI KABUPATEN PONOROGO
title_full_unstemmed SENGKETA KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH DI KABUPATEN PONOROGO
title_sort sengketa kepemilikan hak atas tanah di kabupaten ponorogo
publisher State Islamic Institute of Ponorogo
series Kodifikasia
issn 1907-6371
2527-9254
publishDate 2013-12-01
description Fungsi dan manfaat tanah sangat penting bagi kehidupan manusia, hal ini dapat dilihat dari banyaknya sengketa tanah yang sejak dahulu telah menjadi realitas sosial dalam setiap masyarakat meskipun dalam bentuk dan identitasnya yang berbeda. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis dengan analisa data menggunakan model interaktif. Hasil penelitian menunjukkan sengketa yang terjadi dimasyarakat bermacam­-macam antara sengketa warisan, hibah dan jual beli tanah; faktor­-faktor yang mengakibatkan terjadinya sengketa tanah secara umum di antaranya nilai ekonomis tinggi; kesadaran masyarakat meningkat; tanah tetap, penduduk ber tambah; kemiskinan. Penyelesai­an sengketa dalam masyarakat secara garis besar dapat digolongkan menjadi dua macam cara yaitu melalui melalui pengadilan (litigasi) dan di luar pengadilan (non litigasi). Penyelesaian sengketa di luar pengadil­an yang sering dilakukan masyarakat meliputi melibatkan dua atau lebih pihak yang berkepentingan (negoisasi), proses penyelesaian sengketa di mana para pihak yang berselisih memanfaatkan bantuan pihak ketiga yang independen sebagai mediator (penengah) dan melibatkan lebih dari dua pihak yang tugasnya membantu pihak yang berperkara dengan cara mencari jalan keluar secara bersama (fasilitasi).
topic kepemilikan tanah, sengketa, masyarakat.
url http://jurnal.stainponorogo.ac.id/index.php/kodifikasia/article/view/780
work_keys_str_mv AT layyinmahfiana sengketakepemilikanhakatastanahdikabupatenponorogo
_version_ 1724987877810503680