Diskursus Relevansi Persaksian Perempuan Dalam Transaksi Keuangan
Diskursus Relevansi Persaksian Perempuan Dalam Transaksi Keuangan Mohammad Deny Irawan Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Konsentrasi Ushul Fiqh dan Hukum E-mail: kimb22@yahoo.com ABSTRAK Persoalan transaksi keuangan dalam Islam memiliki ketentuan-ketentuan tertentu untuk menu...
Main Author: | |
---|---|
Format: | Article |
Language: | English |
Published: |
University of Muhammadiyah Malang
2016-03-01
|
Series: | Falah: Jurnal Ekonomi Syariah |
Online Access: | http://ejournal.umm.ac.id/index.php/JES/article/view/2694 |
id |
doaj-ae58d58e8abb4e94a3ccc6b358d9fc70 |
---|---|
record_format |
Article |
spelling |
doaj-ae58d58e8abb4e94a3ccc6b358d9fc702020-11-25T02:44:52ZengUniversity of Muhammadiyah MalangFalah: Jurnal Ekonomi Syariah2502-39182502-78242016-03-0111384610.22219/jes.v1i1.26942552Diskursus Relevansi Persaksian Perempuan Dalam Transaksi KeuanganMohammad Deny IrawanDiskursus Relevansi Persaksian Perempuan Dalam Transaksi Keuangan Mohammad Deny Irawan Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Konsentrasi Ushul Fiqh dan Hukum E-mail: kimb22@yahoo.com ABSTRAK Persoalan transaksi keuangan dalam Islam memiliki ketentuan-ketentuan tertentu untuk menunjung tingginya tingkat kepercayaan yang dilakukan oleh kedua belah pihak dalam bertransaksi. Selain tulis-menulis, persaksian juga berfungsi sebagai salah satu penunjang yang tidak bersifat wajib untuk menjaga kepercayaan dalam bertransaksi. Tulisan ini bertujuan untuk mendiskusikan sejauh mana persaksian itu dibutuhkan dan sejauh mana persaksian wanita itu dapat diaplikasikan. Dengan menggunakan metode penelitian literatur (literature review) dimana diskusi didasarkan pada tinjauan pustaka yang relevan dengan topik dalam tulisan ini. Penulis berkesimpulan bahwa persaksian wanita dalam transaksi keuangan diperbolehkan asalkan memenuhi ketentuan satu laki-laki dan dua wanita serta dua orang laki-laki yang direkomendasikan di awal berhalangan. Jika tidak, maka kesaksian wanita tidak dapat diterima. Kata Kunci: Transaksi, fikih keuangan, persaksian wanitahttp://ejournal.umm.ac.id/index.php/JES/article/view/2694 |
collection |
DOAJ |
language |
English |
format |
Article |
sources |
DOAJ |
author |
Mohammad Deny Irawan |
spellingShingle |
Mohammad Deny Irawan Diskursus Relevansi Persaksian Perempuan Dalam Transaksi Keuangan Falah: Jurnal Ekonomi Syariah |
author_facet |
Mohammad Deny Irawan |
author_sort |
Mohammad Deny Irawan |
title |
Diskursus Relevansi Persaksian Perempuan Dalam Transaksi Keuangan |
title_short |
Diskursus Relevansi Persaksian Perempuan Dalam Transaksi Keuangan |
title_full |
Diskursus Relevansi Persaksian Perempuan Dalam Transaksi Keuangan |
title_fullStr |
Diskursus Relevansi Persaksian Perempuan Dalam Transaksi Keuangan |
title_full_unstemmed |
Diskursus Relevansi Persaksian Perempuan Dalam Transaksi Keuangan |
title_sort |
diskursus relevansi persaksian perempuan dalam transaksi keuangan |
publisher |
University of Muhammadiyah Malang |
series |
Falah: Jurnal Ekonomi Syariah |
issn |
2502-3918 2502-7824 |
publishDate |
2016-03-01 |
description |
Diskursus Relevansi Persaksian Perempuan
Dalam Transaksi Keuangan
Mohammad Deny Irawan
Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta,
Konsentrasi Ushul Fiqh dan Hukum
E-mail: kimb22@yahoo.com
ABSTRAK
Persoalan transaksi keuangan dalam Islam memiliki ketentuan-ketentuan tertentu untuk menunjung tingginya tingkat kepercayaan yang dilakukan oleh kedua belah pihak dalam bertransaksi. Selain tulis-menulis, persaksian juga berfungsi sebagai salah satu penunjang yang tidak bersifat wajib untuk menjaga kepercayaan dalam bertransaksi. Tulisan ini bertujuan untuk mendiskusikan sejauh mana persaksian itu dibutuhkan dan sejauh mana persaksian wanita itu dapat diaplikasikan. Dengan menggunakan metode penelitian literatur (literature review) dimana diskusi didasarkan pada tinjauan pustaka yang relevan dengan topik dalam tulisan ini. Penulis berkesimpulan bahwa persaksian wanita dalam transaksi keuangan diperbolehkan asalkan memenuhi ketentuan satu laki-laki dan dua wanita serta dua orang laki-laki yang direkomendasikan di awal berhalangan. Jika tidak, maka kesaksian wanita tidak dapat diterima.
Kata Kunci: Transaksi, fikih keuangan, persaksian wanita |
url |
http://ejournal.umm.ac.id/index.php/JES/article/view/2694 |
work_keys_str_mv |
AT mohammaddenyirawan diskursusrelevansipersaksianperempuandalamtransaksikeuangan |
_version_ |
1724765529506316288 |