Diversi Sebagai Salah Satu Bentuk Perlindungan Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum (ABH)

<p>Upaya pemerintah untuk melindungi anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) melalui Diversi belum berjalan dengan maksimal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis diversi sebagai salah satu bentuk perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Sedangkan jenis penelitian ini ada...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Rodliyah Rodliyah
Format: Article
Language:English
Published: Magister Ilmu Hukum Universitas Mataram 2020-10-01
Series:Jurnal IUS
Subjects:
Online Access:http://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/view/847
id doaj-ac986e7919be4c7eb46c03036ab0f96a
record_format Article
spelling doaj-ac986e7919be4c7eb46c03036ab0f96a2021-04-22T04:32:15ZengMagister Ilmu Hukum Universitas MataramJurnal IUS2303-38272477-815X2020-10-017118219410.29303/ius.v7i1.847458Diversi Sebagai Salah Satu Bentuk Perlindungan Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum (ABH)Rodliyah Rodliyah0Universitas Mataram<p>Upaya pemerintah untuk melindungi anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) melalui Diversi belum berjalan dengan maksimal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis diversi sebagai salah satu bentuk perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Sedangkan jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif empiris dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan sosiologis. Penerapan konsep Diversi dilakukan dengan tujuan untuk menghindari anak-anak dari implikasi negatif sistem peradilan pidana yaitu, menghindarkan anak akan memasuki sistem peradilan pidana dan menghilangkan label penjahat terhadap anak yang telah menjadi korban belum sepenuhnya dipahami oleh aparat penegak hokum dan masyarakat terutama keluarga korban. Perlu dilakukan sosialisasi secara masif mengenai Diversi kepada masyarakat. Hendaknya pemerintah menyediakan sarana dan prasarana Diversi dalam rangka memberikan jaminan perlindungan kepada anak, Diversi tidak berjalan seringkali disebabkan karena tidak mendapatkan persetujuan dari keluarga korban. Selain itu, dari pihak penyidik juga masih cukup banyak yang belum mendapatkan pelatihan Sistem Peradilan Pidana Anak, padahal sumber daya manusia (SDM) yang tidak terlatih bisa menghambat upaya Diversi</p>http://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/view/847diversi, perlindungan, anak yang berhadapan dengan hukum
collection DOAJ
language English
format Article
sources DOAJ
author Rodliyah Rodliyah
spellingShingle Rodliyah Rodliyah
Diversi Sebagai Salah Satu Bentuk Perlindungan Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum (ABH)
Jurnal IUS
diversi, perlindungan, anak yang berhadapan dengan hukum
author_facet Rodliyah Rodliyah
author_sort Rodliyah Rodliyah
title Diversi Sebagai Salah Satu Bentuk Perlindungan Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum (ABH)
title_short Diversi Sebagai Salah Satu Bentuk Perlindungan Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum (ABH)
title_full Diversi Sebagai Salah Satu Bentuk Perlindungan Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum (ABH)
title_fullStr Diversi Sebagai Salah Satu Bentuk Perlindungan Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum (ABH)
title_full_unstemmed Diversi Sebagai Salah Satu Bentuk Perlindungan Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum (ABH)
title_sort diversi sebagai salah satu bentuk perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum (abh)
publisher Magister Ilmu Hukum Universitas Mataram
series Jurnal IUS
issn 2303-3827
2477-815X
publishDate 2020-10-01
description <p>Upaya pemerintah untuk melindungi anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) melalui Diversi belum berjalan dengan maksimal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis diversi sebagai salah satu bentuk perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Sedangkan jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif empiris dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan sosiologis. Penerapan konsep Diversi dilakukan dengan tujuan untuk menghindari anak-anak dari implikasi negatif sistem peradilan pidana yaitu, menghindarkan anak akan memasuki sistem peradilan pidana dan menghilangkan label penjahat terhadap anak yang telah menjadi korban belum sepenuhnya dipahami oleh aparat penegak hokum dan masyarakat terutama keluarga korban. Perlu dilakukan sosialisasi secara masif mengenai Diversi kepada masyarakat. Hendaknya pemerintah menyediakan sarana dan prasarana Diversi dalam rangka memberikan jaminan perlindungan kepada anak, Diversi tidak berjalan seringkali disebabkan karena tidak mendapatkan persetujuan dari keluarga korban. Selain itu, dari pihak penyidik juga masih cukup banyak yang belum mendapatkan pelatihan Sistem Peradilan Pidana Anak, padahal sumber daya manusia (SDM) yang tidak terlatih bisa menghambat upaya Diversi</p>
topic diversi, perlindungan, anak yang berhadapan dengan hukum
url http://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/view/847
work_keys_str_mv AT rodliyahrodliyah diversisebagaisalahsatubentukperlindunganterhadapanakyangberhadapandenganhukumabh
_version_ 1721515141594349568