PENERAPAN PRINSIP SYARIAH PADA LEMBAGA JASA KEUANGAN PERASURANSIAN DI INDONESIA
Akad murabahah merupakan akad yang menerapkan prinsip jual beli. Dalam perkembangan jaman yang semakin dinamis, akad murabahah mengalami perubahan dalam pelaksanaannya, seperti yang dilakukan oleh PT. Bank Mandiri Syariah akad murabahah digunakan untuk pembiayaan modal usaha sedangkan Asuransi Takaf...
Main Authors: | , |
---|---|
Format: | Article |
Language: | Indonesian |
Published: |
Muhammadiyah University Press
2017-06-01
|
Series: | Jurnal Jurisprudence |
Subjects: | |
Online Access: | http://journals.ums.ac.id/index.php/jurisprudence/article/view/4352 |
Summary: | Akad murabahah merupakan akad yang menerapkan prinsip jual beli. Dalam perkembangan jaman yang semakin dinamis, akad murabahah mengalami perubahan dalam pelaksanaannya, seperti yang dilakukan oleh PT. Bank Mandiri Syariah akad murabahah digunakan untuk pembiayaan modal usaha sedangkan Asuransi Takaful Keluarga merupakan suatu lembaga yang menjalankan usaha perlindungan yang bersedia mengambil alih risiko atas ancaman bahaya atas kekayaan, badan dan jiwa orang berdasarkan Prinsip Syariah.Dalam hal menghadapi risiko kematian, seseorang mengatasi risiko mengatasi risiko dengan mengalihkannya pada pihak lain dalam hal ini lembaga asuransi jiwa dengan cara mengalihkan risiko menjadi tertanggung pada lembaga asuransi tersebut. Pengaturan perjanjian pengalihan kerugian kepada lembaga asuransi jiwa tersebut dituangkan dalam suatu polis asuransi jiwa. Polis tersebut harus merupakan suatu polis yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat kedua belah pihak yaitu pihak penaggung daan pihak tertanggung. Permasalahannya, bagaimanakah perjanjian pembiayaan Murabahah dengan jaminan polis asuransi jiwa dalam praktik menurut hukum Islam dikaitkan dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian. Penelitian ini bertujuan, memperoleh gambaran dalam praktik, perjanjian pembiayaan Murabahah dengan jaminan polis asuransi jiwa didasarkan hukum Islam dan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian. Penelitian ini bersifat deskriptif analistis yaitu, penelitian yang bertujuan menggambarkan, permasalahan hukum lapangan dalam fakta-fakta berupa data sekunder yang berhubungan dengan permasalahan. Hasil penelitian disimpulkan bahwa, dalam praktik bentuk kerjasama Asuransi Takaful Keluarga Syariah dengan Bank Mandiri Syariah tertuang dalam bentuk perjanjian kerjasama berupa Memorandum of Understanding (MoU) yang didalamnya mengandung akad musytarakah. Salah satu produk Asuransi, dimana Bank Mandiri Syariah sebagai pihak pertama (penyelenggara produk pembiayaan), sedangkan Asuransi Takaful sebagai pihak kedua (atas nama agency Takaful Keluarga). Pengalihan hak jaminan Ahli waris dari Pemegang Polis yang telah meninggal berhak mendapatkan pengalihan hak jaminan Polis Asuransi Jiwa yang dimiliki oleh Pemegang Polis (yang teleh meninggal) dari PT. Asuransi Takaful Keluarga yang dibayarkan melalui PT. Bank Mandiri Syariah karena merupakan hak dari ahli warisnya (subjek dalam asuransi Jiwa). |
---|---|
ISSN: | 1829-5045 2549-5615 |