PENGATURAN REKAPITALISASI PERSEROAN TERBATAS

In the case of shortage of capital, limited liabililty company allowed to conduct recapitalization, an activity to increase capital. Recapitalization provisions set out in article 41 up to article 43 of Law No. 40 of 2007 does not comply with the basic considerations point c of the limited liability...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Gde Andika Sumadi
Format: Article
Language:English
Published: Universitas Udayana 2016-07-01
Series:Jurnal Magister Hukum Udayana
Subjects:
Online Access:https://ojs.unud.ac.id/index.php/jmhu/article/view/22443
id doaj-a77fccde6630453f9effb7d231fd2433
record_format Article
collection DOAJ
language English
format Article
sources DOAJ
author Gde Andika Sumadi
spellingShingle Gde Andika Sumadi
PENGATURAN REKAPITALISASI PERSEROAN TERBATAS
Jurnal Magister Hukum Udayana
legal arrengements
recapitalization
limited liability company
Pengaturan
Rekapitalisasi
Perseroan Terbatas
author_facet Gde Andika Sumadi
author_sort Gde Andika Sumadi
title PENGATURAN REKAPITALISASI PERSEROAN TERBATAS
title_short PENGATURAN REKAPITALISASI PERSEROAN TERBATAS
title_full PENGATURAN REKAPITALISASI PERSEROAN TERBATAS
title_fullStr PENGATURAN REKAPITALISASI PERSEROAN TERBATAS
title_full_unstemmed PENGATURAN REKAPITALISASI PERSEROAN TERBATAS
title_sort pengaturan rekapitalisasi perseroan terbatas
publisher Universitas Udayana
series Jurnal Magister Hukum Udayana
issn 2302-528X
2502-3101
publishDate 2016-07-01
description In the case of shortage of capital, limited liabililty company allowed to conduct recapitalization, an activity to increase capital. Recapitalization provisions set out in article 41 up to article 43 of Law No. 40 of 2007 does not comply with the basic considerations point c of the limited liability company law. The provisions essentially determines the recapitalization can be carried out with the approval of the general meeting of shareholders that is based on the principle of one share one vote, while the considerations stated that the limited liability company is one pilar to accelerate national development that composed based on the principle of togetherness. The legal problems addressed in this study are first: how the recapitalization arrangements in the Law No. 40 of 2007?; second: how the ideal mechanism of recapitalization in realizing the the principle of togetherness within the limited liability company? This study is a normative legal research on arrangement of a limited liability company’s recapitalization. The legal problem solving uses the statute approach and historical approach. The result of this study showed that the first, arrangements of recapitalization of the limited liability company law is inadequate because it creates a disadvantage for minority shareholders and not in accordance with the principle of togetherness which is exist on the considerations part of the limited liability company law. Second, the ideal mechanism of recapitalization is to use deliberation to reach an agreement and general meeting of shareholders not use the voting system which is more favorable to the majority shareholder. Shareholders of both majority and minority can make a contract that the recapitalization can be done without harming minority shareholders, for example by bonus shares. Dalam menjalankan usahanya ada kalanya Perseroan Terbatas (PT) dihadapkan pada suatu situasi dimana PT mengalami kekurangan modal. Pada situasi seperti ini perseroan diberikan jalan untuk melakukan Rekapitalisasi atau penambahan modal yang diatur dalam Pasal 41-43 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Dalam ketentuan mengenai Rekapitalisasi ini terjadi konflik norma antara ketentuan yang mewajibkan rekapitalisasi atau penambahan modal dalam Perseroan dilaksanakan melalui persetujuan RUPS dengan bagian menimbang huruf c UUPT yang di dalamnya disebutkan bahwa PT merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Permasalahan yang dikemukakan dalam penelitian ini adalah, pertama: Bagaimana pengaturan Rekapitalisasi di Dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas? Kedua: Bagaimanakah mekanisme Rekapitalisasi yang ideal dalam mewujudkan asas kekeluargaan dalam Perseroan Terbatas?. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang mengkaji pengaturan mengenai Rekapitalisasi atau penambahan modal dan bagian menimbang huruf c UUPT. Pendekatan yang digunakan untuk memecahkan permasalahan ini adalah pendekatan perundang-undangan (the statute approach) dan pendekatan historis (historical approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama: pengaturan Rekapitalisasi atau penambahan modal ke dalam Perseroan di dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas kurang memadai karena pengaturannya masih memungkinkan akan menimbulkan kerugian bagi pemegang saham minoritas dan tentu saja hal ini bertentangan dengan asas kekeluargaan yang terdapat pada bagian menimbang huruf c Undang-Undang Perseroan Terbatas. Kedua: rekapitalisasi harus dilakukan berdasarkan asas kekeluargaan yaitu melalui jalan musyawarah untuk mufakat, dan tidak menggunakan sistem voting yang lebih menguntungkan pemegang saham mayoritas. Selain hal itu, pemegang saham mayoritas dengan pemegang saham minoritas dapat membuat suatu kontrak yang menyepakati bahwa rekapitalisasi yang akan dilakukan perseroan tidak akan merugikan pemegang saham minoritas, misalnya melalui pemberian saham bonus.
topic legal arrengements
recapitalization
limited liability company
Pengaturan
Rekapitalisasi
Perseroan Terbatas
url https://ojs.unud.ac.id/index.php/jmhu/article/view/22443
work_keys_str_mv AT gdeandikasumadi pengaturanrekapitalisasiperseroanterbatas
_version_ 1724618217166471168
spelling doaj-a77fccde6630453f9effb7d231fd24332020-11-25T03:20:18ZengUniversitas UdayanaJurnal Magister Hukum Udayana2302-528X2502-31012016-07-015221923210.24843/JMHU.2016.v05.i02.p0122443PENGATURAN REKAPITALISASI PERSEROAN TERBATASGde Andika Sumadi0Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas UdayanaIn the case of shortage of capital, limited liabililty company allowed to conduct recapitalization, an activity to increase capital. Recapitalization provisions set out in article 41 up to article 43 of Law No. 40 of 2007 does not comply with the basic considerations point c of the limited liability company law. The provisions essentially determines the recapitalization can be carried out with the approval of the general meeting of shareholders that is based on the principle of one share one vote, while the considerations stated that the limited liability company is one pilar to accelerate national development that composed based on the principle of togetherness. The legal problems addressed in this study are first: how the recapitalization arrangements in the Law No. 40 of 2007?; second: how the ideal mechanism of recapitalization in realizing the the principle of togetherness within the limited liability company? This study is a normative legal research on arrangement of a limited liability company’s recapitalization. The legal problem solving uses the statute approach and historical approach. The result of this study showed that the first, arrangements of recapitalization of the limited liability company law is inadequate because it creates a disadvantage for minority shareholders and not in accordance with the principle of togetherness which is exist on the considerations part of the limited liability company law. Second, the ideal mechanism of recapitalization is to use deliberation to reach an agreement and general meeting of shareholders not use the voting system which is more favorable to the majority shareholder. Shareholders of both majority and minority can make a contract that the recapitalization can be done without harming minority shareholders, for example by bonus shares. Dalam menjalankan usahanya ada kalanya Perseroan Terbatas (PT) dihadapkan pada suatu situasi dimana PT mengalami kekurangan modal. Pada situasi seperti ini perseroan diberikan jalan untuk melakukan Rekapitalisasi atau penambahan modal yang diatur dalam Pasal 41-43 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Dalam ketentuan mengenai Rekapitalisasi ini terjadi konflik norma antara ketentuan yang mewajibkan rekapitalisasi atau penambahan modal dalam Perseroan dilaksanakan melalui persetujuan RUPS dengan bagian menimbang huruf c UUPT yang di dalamnya disebutkan bahwa PT merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Permasalahan yang dikemukakan dalam penelitian ini adalah, pertama: Bagaimana pengaturan Rekapitalisasi di Dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas? Kedua: Bagaimanakah mekanisme Rekapitalisasi yang ideal dalam mewujudkan asas kekeluargaan dalam Perseroan Terbatas?. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang mengkaji pengaturan mengenai Rekapitalisasi atau penambahan modal dan bagian menimbang huruf c UUPT. Pendekatan yang digunakan untuk memecahkan permasalahan ini adalah pendekatan perundang-undangan (the statute approach) dan pendekatan historis (historical approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama: pengaturan Rekapitalisasi atau penambahan modal ke dalam Perseroan di dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas kurang memadai karena pengaturannya masih memungkinkan akan menimbulkan kerugian bagi pemegang saham minoritas dan tentu saja hal ini bertentangan dengan asas kekeluargaan yang terdapat pada bagian menimbang huruf c Undang-Undang Perseroan Terbatas. Kedua: rekapitalisasi harus dilakukan berdasarkan asas kekeluargaan yaitu melalui jalan musyawarah untuk mufakat, dan tidak menggunakan sistem voting yang lebih menguntungkan pemegang saham mayoritas. Selain hal itu, pemegang saham mayoritas dengan pemegang saham minoritas dapat membuat suatu kontrak yang menyepakati bahwa rekapitalisasi yang akan dilakukan perseroan tidak akan merugikan pemegang saham minoritas, misalnya melalui pemberian saham bonus.https://ojs.unud.ac.id/index.php/jmhu/article/view/22443legal arrengementsrecapitalizationlimited liability companyPengaturanRekapitalisasiPerseroan Terbatas