POLITIK HUKUM KELUARGA ISLAM DI ARAS LOKAL: Analisis Terhadap Kebijakan Pendewasaan Usia Pernikahan di Nusa Tenggara Barat

In Islam, there is no clear explanation of the age limit as a condition of marriage, other than about aqil-balig. However, in West Nusa Tenggara (NTB), there is a Governor's policy that requires a man or woman who wants to get married for the first time at least 21 years old. This article exami...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Winengan Winengan
Format: Article
Language:Arabic
Published: Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta 2018-06-01
Series:Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam
Subjects:
Online Access:http://ejournal.uin-suka.ac.id/syariah/Ahwal/article/view/1562
id doaj-a597178069dc4d12a1da60ea36d73ed5
record_format Article
spelling doaj-a597178069dc4d12a1da60ea36d73ed52020-11-25T03:20:44ZaraUniversitas Islam Negeri Sunan Kalijaga YogyakartaAl-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam2085-627X2528-66172018-06-0111111210.14421/ahwal.2018.111011362POLITIK HUKUM KELUARGA ISLAM DI ARAS LOKAL: Analisis Terhadap Kebijakan Pendewasaan Usia Pernikahan di Nusa Tenggara BaratWinengan Winengan0Universitas Islam Negeri MataramIn Islam, there is no clear explanation of the age limit as a condition of marriage, other than about aqil-balig. However, in West Nusa Tenggara (NTB), there is a Governor's policy that requires a man or woman who wants to get married for the first time at least 21 years old. This article examines the basis and purpose of implementing the marriage age restriction policy in NTB. The author conducted qualitative research and interviewed relevant interviewees and carried out documentation. The analysis technique used is an interactive model, whose data validity is tested based on data credibility criteria. This study concludes that the enactment of the policy on the maturation of marriage age is based on the various risks faced by the people who have married at an early age. The policy is expected to reduce the practice of early marriage in order to create a generation of plans and increase the Community Development Index. The policy is very rational to prepare NTB's golden generation in 2025.   [Dalam Islam, belum ada penjelasan secara tegas tentang batas usia sebagai syarat pernikahan selain tentang aqil-balig. Namun, di Nusa Tenggara Barat (NTB), terdapat kebijakan Gubernur yang mensyaratkan bagi seorang laki-laki atau perempuan yang hendak menikah untuk pertama kalinya minimal berusia 21 tahun. Artikel ini mengkaji dasar dan tujuan pemberlakuan kebijakan pembatasan usia pernikahan di NTB. Penulis melakukan penelitian kualitatif dan mewawancarai pihak-pihak terkait serta melakukan dokumentasi. Teknik analisis yang digunakan adalah model interaktif, yang keabsahan datanya diuji berdasarkan kriteria kredibilitas data. Kajian ini menyimpulkan bahwa pemberlakuan kebijakan terhadap pendewasaan usia pernikahan dilandasi adanya berbagai resiko yang dihadapi masyarakat yang melangsungkan pernikahan pada usia dini. kebijakan tersebut diharapkan dapat menekan praktik pernikahan usia dini dalam rangka menciptakan generasi berencana dan peningkatan Indeks Pembangunan Masyarakat. Kebijakan tersebut sangat rasional untuk mempersiapkan generasi emas NTB tahun 2025.]http://ejournal.uin-suka.ac.id/syariah/Ahwal/article/view/1562hukum keluarga islamkebijakan gubernur, pendewasaan usia perkawinanperkawinan anak
collection DOAJ
language Arabic
format Article
sources DOAJ
author Winengan Winengan
spellingShingle Winengan Winengan
POLITIK HUKUM KELUARGA ISLAM DI ARAS LOKAL: Analisis Terhadap Kebijakan Pendewasaan Usia Pernikahan di Nusa Tenggara Barat
Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam
hukum keluarga islam
kebijakan gubernur, pendewasaan usia perkawinan
perkawinan anak
author_facet Winengan Winengan
author_sort Winengan Winengan
title POLITIK HUKUM KELUARGA ISLAM DI ARAS LOKAL: Analisis Terhadap Kebijakan Pendewasaan Usia Pernikahan di Nusa Tenggara Barat
title_short POLITIK HUKUM KELUARGA ISLAM DI ARAS LOKAL: Analisis Terhadap Kebijakan Pendewasaan Usia Pernikahan di Nusa Tenggara Barat
title_full POLITIK HUKUM KELUARGA ISLAM DI ARAS LOKAL: Analisis Terhadap Kebijakan Pendewasaan Usia Pernikahan di Nusa Tenggara Barat
title_fullStr POLITIK HUKUM KELUARGA ISLAM DI ARAS LOKAL: Analisis Terhadap Kebijakan Pendewasaan Usia Pernikahan di Nusa Tenggara Barat
title_full_unstemmed POLITIK HUKUM KELUARGA ISLAM DI ARAS LOKAL: Analisis Terhadap Kebijakan Pendewasaan Usia Pernikahan di Nusa Tenggara Barat
title_sort politik hukum keluarga islam di aras lokal: analisis terhadap kebijakan pendewasaan usia pernikahan di nusa tenggara barat
publisher Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta
series Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam
issn 2085-627X
2528-6617
publishDate 2018-06-01
description In Islam, there is no clear explanation of the age limit as a condition of marriage, other than about aqil-balig. However, in West Nusa Tenggara (NTB), there is a Governor's policy that requires a man or woman who wants to get married for the first time at least 21 years old. This article examines the basis and purpose of implementing the marriage age restriction policy in NTB. The author conducted qualitative research and interviewed relevant interviewees and carried out documentation. The analysis technique used is an interactive model, whose data validity is tested based on data credibility criteria. This study concludes that the enactment of the policy on the maturation of marriage age is based on the various risks faced by the people who have married at an early age. The policy is expected to reduce the practice of early marriage in order to create a generation of plans and increase the Community Development Index. The policy is very rational to prepare NTB's golden generation in 2025.   [Dalam Islam, belum ada penjelasan secara tegas tentang batas usia sebagai syarat pernikahan selain tentang aqil-balig. Namun, di Nusa Tenggara Barat (NTB), terdapat kebijakan Gubernur yang mensyaratkan bagi seorang laki-laki atau perempuan yang hendak menikah untuk pertama kalinya minimal berusia 21 tahun. Artikel ini mengkaji dasar dan tujuan pemberlakuan kebijakan pembatasan usia pernikahan di NTB. Penulis melakukan penelitian kualitatif dan mewawancarai pihak-pihak terkait serta melakukan dokumentasi. Teknik analisis yang digunakan adalah model interaktif, yang keabsahan datanya diuji berdasarkan kriteria kredibilitas data. Kajian ini menyimpulkan bahwa pemberlakuan kebijakan terhadap pendewasaan usia pernikahan dilandasi adanya berbagai resiko yang dihadapi masyarakat yang melangsungkan pernikahan pada usia dini. kebijakan tersebut diharapkan dapat menekan praktik pernikahan usia dini dalam rangka menciptakan generasi berencana dan peningkatan Indeks Pembangunan Masyarakat. Kebijakan tersebut sangat rasional untuk mempersiapkan generasi emas NTB tahun 2025.]
topic hukum keluarga islam
kebijakan gubernur, pendewasaan usia perkawinan
perkawinan anak
url http://ejournal.uin-suka.ac.id/syariah/Ahwal/article/view/1562
work_keys_str_mv AT winenganwinengan politikhukumkeluargaislamdiaraslokalanalisisterhadapkebijakanpendewasaanusiapernikahandinusatenggarabarat
_version_ 1724616945580376064