TRANSFORMASI FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL KE DALAM HUKUM POSITIF

Penelitian ini berawal dari lahirnya Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Pada UU tersebut, Pasal 26 ayat 1 memuat keharusan bahwa kegiatan usaha dan/atau produk dan jasa syariah, wajib tunduk kepada Prinsip Syariah. Selanjutnya, pada ayat 2 dan 3 menerangkan bahwa Prinsip Syar...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Tuti Hasanah
Format: Article
Language:English
Published: UIN Antasari Banjarmasin, South Kalimantan 2017-10-01
Series:Syariah: Jurnal Hukum dan Pemikiran
Online Access:http://jurnal.uin-antasari.ac.id/index.php/syariah/article/view/1022
id doaj-a425245c309e4e7ca691691e00ab40c5
record_format Article
spelling doaj-a425245c309e4e7ca691691e00ab40c52020-11-25T02:05:44ZengUIN Antasari Banjarmasin, South KalimantanSyariah: Jurnal Hukum dan Pemikiran1412-63032549-001X2017-10-0116216117610.18592/sy.v16i2.10221145TRANSFORMASI FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL KE DALAM HUKUM POSITIFTuti Hasanah0Fakultas Syariah IAIN AntasariPenelitian ini berawal dari lahirnya Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Pada UU tersebut, Pasal 26 ayat 1 memuat keharusan bahwa kegiatan usaha dan/atau produk dan jasa syariah, wajib tunduk kepada Prinsip Syariah. Selanjutnya, pada ayat 2 dan 3 menerangkan bahwa Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia, dan Fatwa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI). Fatwa-fatwa tersebut kemudian oleh MUI dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN). Sesuai dengan amanat UU tentang Perbankan Syariah, dalam rangka menyusun PBI tersebut, maka BI membuat sebuah Komite Perbankan Syariah (KPS). Dari ketentuan tersebut menimbulkan pertanyaan ketika Fatwa DSN akan dituangkan menjadi PBI harus melalui penafsiran KPS (PBI No. 10/32/PBI/2008 tentang Komite Perbankan Syariah). Bagaimana sebenarnya posisi Fatwa DSN dalam hukum positif dan bagaimana mentransformasikan fatwa DSN agar menjadi hukum positif. Tujuan penelitian ini untuk menjawab berbagai pertanyaan yang timbul dari ketentuan tersebut, yakni posisi Fatwa DSN dalam hukum positif dan proses transformasi fatwa DSN hingga menjadi sebuah produk hukum positif berupa PBI.             Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif. Penelitian ini menghimpun bahan yang berhubungan dengan transformasi Fatwa DSN dan Hukum Positif dalam hal ini Undang-undang yang berlaku di Indonesia. Selain itu, penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan kualitatif, yakni melalui pendekatan undang-undang, konsep, dan historis Kesimpulan dari penelitian ini antara lain: pertama, Fatwa MUI (DSN-MUI) jika dilihat dalam kerangka hukum nasional maka fatwa tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Akan tetapi fatwa memiliki kekuatan hukum yang mengikat apabila fatwa tersebut diperkuat dengan instrumen-instrumen negara yang mempunyai alat legitimasi, seperti Undang-undang, Peraturan Pemerintah (PP), PBI, atau sejenisnya. Kedua, Bank Indonesia tidak bisa memberikan sanksi bagi bank syariah atau unit usaha syariah yang tidak mengikuti fatwa. Oleh sebab itu solusi yang ditempuh agar fatwa menjadi mengikat adalah melalui transformasi fatwa DSN ke dalam PBI. Dimana dalam proses transformasi tersebut dipengaruhi oleh KPS sebagai pemberi rekomendasi terhadap fatwa DSN. Kata Kunci: Transformasi, Fatwa Dewan Syariah Nasional, Hukum Positifhttp://jurnal.uin-antasari.ac.id/index.php/syariah/article/view/1022
collection DOAJ
language English
format Article
sources DOAJ
author Tuti Hasanah
spellingShingle Tuti Hasanah
TRANSFORMASI FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL KE DALAM HUKUM POSITIF
Syariah: Jurnal Hukum dan Pemikiran
author_facet Tuti Hasanah
author_sort Tuti Hasanah
title TRANSFORMASI FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL KE DALAM HUKUM POSITIF
title_short TRANSFORMASI FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL KE DALAM HUKUM POSITIF
title_full TRANSFORMASI FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL KE DALAM HUKUM POSITIF
title_fullStr TRANSFORMASI FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL KE DALAM HUKUM POSITIF
title_full_unstemmed TRANSFORMASI FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL KE DALAM HUKUM POSITIF
title_sort transformasi fatwa dewan syariah nasional ke dalam hukum positif
publisher UIN Antasari Banjarmasin, South Kalimantan
series Syariah: Jurnal Hukum dan Pemikiran
issn 1412-6303
2549-001X
publishDate 2017-10-01
description Penelitian ini berawal dari lahirnya Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Pada UU tersebut, Pasal 26 ayat 1 memuat keharusan bahwa kegiatan usaha dan/atau produk dan jasa syariah, wajib tunduk kepada Prinsip Syariah. Selanjutnya, pada ayat 2 dan 3 menerangkan bahwa Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia, dan Fatwa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI). Fatwa-fatwa tersebut kemudian oleh MUI dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN). Sesuai dengan amanat UU tentang Perbankan Syariah, dalam rangka menyusun PBI tersebut, maka BI membuat sebuah Komite Perbankan Syariah (KPS). Dari ketentuan tersebut menimbulkan pertanyaan ketika Fatwa DSN akan dituangkan menjadi PBI harus melalui penafsiran KPS (PBI No. 10/32/PBI/2008 tentang Komite Perbankan Syariah). Bagaimana sebenarnya posisi Fatwa DSN dalam hukum positif dan bagaimana mentransformasikan fatwa DSN agar menjadi hukum positif. Tujuan penelitian ini untuk menjawab berbagai pertanyaan yang timbul dari ketentuan tersebut, yakni posisi Fatwa DSN dalam hukum positif dan proses transformasi fatwa DSN hingga menjadi sebuah produk hukum positif berupa PBI.             Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif. Penelitian ini menghimpun bahan yang berhubungan dengan transformasi Fatwa DSN dan Hukum Positif dalam hal ini Undang-undang yang berlaku di Indonesia. Selain itu, penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan kualitatif, yakni melalui pendekatan undang-undang, konsep, dan historis Kesimpulan dari penelitian ini antara lain: pertama, Fatwa MUI (DSN-MUI) jika dilihat dalam kerangka hukum nasional maka fatwa tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Akan tetapi fatwa memiliki kekuatan hukum yang mengikat apabila fatwa tersebut diperkuat dengan instrumen-instrumen negara yang mempunyai alat legitimasi, seperti Undang-undang, Peraturan Pemerintah (PP), PBI, atau sejenisnya. Kedua, Bank Indonesia tidak bisa memberikan sanksi bagi bank syariah atau unit usaha syariah yang tidak mengikuti fatwa. Oleh sebab itu solusi yang ditempuh agar fatwa menjadi mengikat adalah melalui transformasi fatwa DSN ke dalam PBI. Dimana dalam proses transformasi tersebut dipengaruhi oleh KPS sebagai pemberi rekomendasi terhadap fatwa DSN. Kata Kunci: Transformasi, Fatwa Dewan Syariah Nasional, Hukum Positif
url http://jurnal.uin-antasari.ac.id/index.php/syariah/article/view/1022
work_keys_str_mv AT tutihasanah transformasifatwadewansyariahnasionalkedalamhukumpositif
_version_ 1724937162971938816