Politik Hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam Kegiatan Bisnis untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial

Konsep negara dan bisnis memiliki perbedaan yang cukup mendasar, sehingga dalam tataran praktisnya seringkali ada masalah yakni benturan kepentingan keduanya khususnya dalam kegiatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bidang produksinya berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, dimana dampaknya t...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Sri - Widiyastuti
Format: Article
Language:English
Published: Muhammadiyah University Press 2019-07-01
Series:Law and Justice
Online Access:http://journals.ums.ac.id/index.php/laj/article/view/8050
id doaj-a0f14610b28940fbb115c2c678c6216b
record_format Article
spelling doaj-a0f14610b28940fbb115c2c678c6216b2020-11-25T03:14:59ZengMuhammadiyah University PressLaw and Justice2549-82822019-07-0141122210.23917/laj.v4i1.80504763Politik Hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam Kegiatan Bisnis untuk Mewujudkan Kesejahteraan SosialSri - Widiyastuti0Fakultas Hukum Universitas TanjungpuraKonsep negara dan bisnis memiliki perbedaan yang cukup mendasar, sehingga dalam tataran praktisnya seringkali ada masalah yakni benturan kepentingan keduanya khususnya dalam kegiatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bidang produksinya berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, dimana dampaknya tujuan untuk mencapai kemakmuran masyarakat belum tercapai secara optimal. Tujuan dari kajian ini adalah untuk memahami dua unsur penting yakni unsur bisnis dan unsur negara yang harus sinergi dalam pengelolaan BUMD terkait upayanya untuk mencapai tujuan negara yakni kemakmuran masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian doktrinal yang mengkaji data sekunder berupa bahan pustaka meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, sejarah, dan konseptual, serta cara analisis kualitatif dengan interpretasi gramatikal, sistematis, dan teologis. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa konsep bisnis harus ada dalam fungsi pemerintahan daerah sebagai implementasi kegiatan pemerintahan dalam kerangka otonomi daerah, sehingga makna bisnis yang dijalankan oleh pemerintah daerah esensinya adalah mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Sedangkan,  antinomi dalam pengelolaan BUMD, yakni benturan antara unsur negara yang identik dengan pelayanan publik dengan unsur bisnis yang karakteristiknya mengejar keuntungan harus disikapi dengan perubahan paradigma pemerintah daerah dalam memaknai keuntungan BUMD. Oleh karena itu, disarankan untuk memberikan rumusan yang jelas mengenai tugas pelayanan umum dalam bidang-bidang produksi yang terkait hajat hidup orang banyak dalam regulasi yang mengatur mengenai BUMD.   Keywords: Politik Hukum, Bisnis, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Kesejahteraan Sosial.http://journals.ums.ac.id/index.php/laj/article/view/8050
collection DOAJ
language English
format Article
sources DOAJ
author Sri - Widiyastuti
spellingShingle Sri - Widiyastuti
Politik Hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam Kegiatan Bisnis untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial
Law and Justice
author_facet Sri - Widiyastuti
author_sort Sri - Widiyastuti
title Politik Hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam Kegiatan Bisnis untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial
title_short Politik Hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam Kegiatan Bisnis untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial
title_full Politik Hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam Kegiatan Bisnis untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial
title_fullStr Politik Hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam Kegiatan Bisnis untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial
title_full_unstemmed Politik Hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam Kegiatan Bisnis untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial
title_sort politik hukum badan usaha milik daerah (bumd) dalam kegiatan bisnis untuk mewujudkan kesejahteraan sosial
publisher Muhammadiyah University Press
series Law and Justice
issn 2549-8282
publishDate 2019-07-01
description Konsep negara dan bisnis memiliki perbedaan yang cukup mendasar, sehingga dalam tataran praktisnya seringkali ada masalah yakni benturan kepentingan keduanya khususnya dalam kegiatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bidang produksinya berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, dimana dampaknya tujuan untuk mencapai kemakmuran masyarakat belum tercapai secara optimal. Tujuan dari kajian ini adalah untuk memahami dua unsur penting yakni unsur bisnis dan unsur negara yang harus sinergi dalam pengelolaan BUMD terkait upayanya untuk mencapai tujuan negara yakni kemakmuran masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian doktrinal yang mengkaji data sekunder berupa bahan pustaka meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, sejarah, dan konseptual, serta cara analisis kualitatif dengan interpretasi gramatikal, sistematis, dan teologis. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa konsep bisnis harus ada dalam fungsi pemerintahan daerah sebagai implementasi kegiatan pemerintahan dalam kerangka otonomi daerah, sehingga makna bisnis yang dijalankan oleh pemerintah daerah esensinya adalah mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Sedangkan,  antinomi dalam pengelolaan BUMD, yakni benturan antara unsur negara yang identik dengan pelayanan publik dengan unsur bisnis yang karakteristiknya mengejar keuntungan harus disikapi dengan perubahan paradigma pemerintah daerah dalam memaknai keuntungan BUMD. Oleh karena itu, disarankan untuk memberikan rumusan yang jelas mengenai tugas pelayanan umum dalam bidang-bidang produksi yang terkait hajat hidup orang banyak dalam regulasi yang mengatur mengenai BUMD.   Keywords: Politik Hukum, Bisnis, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Kesejahteraan Sosial.
url http://journals.ums.ac.id/index.php/laj/article/view/8050
work_keys_str_mv AT sriwidiyastuti politikhukumbadanusahamilikdaerahbumddalamkegiatanbisnisuntukmewujudkankesejahteraansosial
_version_ 1724641249686716416