PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGEROYOKAN

Main hakim sendiri memang fenomena yang sering ditemui di tengah masyarakat sebagaimana pemberitaan media baik media cetak maupun media televisi. Tempattempat seperti di pasar-pasar, terminal, kampung atau di tempat-tempat lainnya kerap diberitakan seorang pencopet, jambret atau perampok, luka-lu...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Andrian Yoga Prantyanto, Heni Hendrawati
Format: Article
Language:English
Published: Universitas Muhammadiyah Magelang 2015-03-01
Series:Varia Justicia
Online Access:http://journal.ummgl.ac.id/index.php/variajusticia/article/view/319
id doaj-9f134f798af04e9fa3a505ac38b029f7
record_format Article
spelling doaj-9f134f798af04e9fa3a505ac38b029f72020-11-25T00:52:57ZengUniversitas Muhammadiyah MagelangVaria Justicia1907-32162015-03-011112939319PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGEROYOKANAndrian Yoga Prantyanto0Heni Hendrawati1Universitas Muhammadiyah MagelangUniversitas Muhammadiyah MagelangMain hakim sendiri memang fenomena yang sering ditemui di tengah masyarakat sebagaimana pemberitaan media baik media cetak maupun media televisi. Tempattempat seperti di pasar-pasar, terminal, kampung atau di tempat-tempat lainnya kerap diberitakan seorang pencopet, jambret atau perampok, luka-luka karena dihakimi massa, dan tragisnya tidak sedikit yang kehilangan nyawa akibat amukan massa yang melakukan pengeroyokan. Pengeroyokan merupakan suatu perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan 358 KUHP. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar hukum untuk menentukan pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana pengeroyokan dan bentuk pemidanaan yang dijatuhkan terhadap pelaku pengeroyokan menurut Pasal 358 KUHP dan Pasal 170 KUHP. Penelitian hukum ini adalah penelitian yuridis normatif, Sumber-sumber penelitian hukum terbagi menjadi dua, yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Metode pendekatan yang dipakai yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan teknik wawancara. Data yang telah dikumpulkan selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode induktif. Pelaku tindak pidana pengeroyokan dikenakan ancaman pidana sesuai Pasal 170 KUHP dan dapat dikenakan pasal lain yang berkaitan seperti Pasal 358 KUHP yang menjadi dasar hukum bagi perbuatan agar dapat dikatakan sebagai tindak pidana pengeroyokan. Bentuk pemidaan yang dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana pengeroyokan yaitu pidana penjara yang lamanya disesuaikan dengan akibat dari perbuatan tersebut.http://journal.ummgl.ac.id/index.php/variajusticia/article/view/319
collection DOAJ
language English
format Article
sources DOAJ
author Andrian Yoga Prantyanto
Heni Hendrawati
spellingShingle Andrian Yoga Prantyanto
Heni Hendrawati
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGEROYOKAN
Varia Justicia
author_facet Andrian Yoga Prantyanto
Heni Hendrawati
author_sort Andrian Yoga Prantyanto
title PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGEROYOKAN
title_short PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGEROYOKAN
title_full PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGEROYOKAN
title_fullStr PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGEROYOKAN
title_full_unstemmed PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGEROYOKAN
title_sort pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pengeroyokan
publisher Universitas Muhammadiyah Magelang
series Varia Justicia
issn 1907-3216
publishDate 2015-03-01
description Main hakim sendiri memang fenomena yang sering ditemui di tengah masyarakat sebagaimana pemberitaan media baik media cetak maupun media televisi. Tempattempat seperti di pasar-pasar, terminal, kampung atau di tempat-tempat lainnya kerap diberitakan seorang pencopet, jambret atau perampok, luka-luka karena dihakimi massa, dan tragisnya tidak sedikit yang kehilangan nyawa akibat amukan massa yang melakukan pengeroyokan. Pengeroyokan merupakan suatu perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan 358 KUHP. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar hukum untuk menentukan pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana pengeroyokan dan bentuk pemidanaan yang dijatuhkan terhadap pelaku pengeroyokan menurut Pasal 358 KUHP dan Pasal 170 KUHP. Penelitian hukum ini adalah penelitian yuridis normatif, Sumber-sumber penelitian hukum terbagi menjadi dua, yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Metode pendekatan yang dipakai yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan teknik wawancara. Data yang telah dikumpulkan selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode induktif. Pelaku tindak pidana pengeroyokan dikenakan ancaman pidana sesuai Pasal 170 KUHP dan dapat dikenakan pasal lain yang berkaitan seperti Pasal 358 KUHP yang menjadi dasar hukum bagi perbuatan agar dapat dikatakan sebagai tindak pidana pengeroyokan. Bentuk pemidaan yang dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana pengeroyokan yaitu pidana penjara yang lamanya disesuaikan dengan akibat dari perbuatan tersebut.
url http://journal.ummgl.ac.id/index.php/variajusticia/article/view/319
work_keys_str_mv AT andrianyogaprantyanto pertanggungjawabanpidanaterhadappelakutindakpidanapengeroyokan
AT henihendrawati pertanggungjawabanpidanaterhadappelakutindakpidanapengeroyokan
_version_ 1725240092472115200