PERLINDUNGAN HUKUM INVESTOR DI PASAR MODAL

Pasar modal adalah lembaga tempat bertemunya dua pihak dimana pihak pertama sebagai perusahaan emiten yang membutuhkan dana segar melakukan penawaran dan penjualan efek, sedangkan pihak kedua adalah masyarakat sebagai investor yang membeli efek tersebut. Perlindungan hukum atas investor tersebut mer...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Eddy Martino Putralie, Yusrizal Adi Syahputra, Muaz Zul
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Universitas Medan Area 2011-06-01
Series:Jurnal Mercatoria
Subjects:
Online Access:http://ojs.uma.ac.id/index.php/mercatoria/article/view/604
id doaj-9d4019f9d7a548db9eabe54bbe141f01
record_format Article
spelling doaj-9d4019f9d7a548db9eabe54bbe141f012020-11-24T22:33:33ZindUniversitas Medan AreaJurnal Mercatoria1979-86522541-59132011-06-01412636427PERLINDUNGAN HUKUM INVESTOR DI PASAR MODALEddy Martino PutralieYusrizal Adi SyahputraMuaz ZulPasar modal adalah lembaga tempat bertemunya dua pihak dimana pihak pertama sebagai perusahaan emiten yang membutuhkan dana segar melakukan penawaran dan penjualan efek, sedangkan pihak kedua adalah masyarakat sebagai investor yang membeli efek tersebut. Perlindungan hukum atas investor tersebut merupakan hal yang penting untuk berjalannya dengan baik mekanisme di pasar modal. Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal yang merupakan landasan hukum bagi keberadaan pasar modal di Indonesia telah memberikan jaminan hukum para pihak yang melakukan kegiatan di bidang pasar modal serta perlindungan bagi investor. Perlindungan bagi investor adalah keharuskan ditetapkan prinsip <em>full and fair disclosure </em>atau transparansi. Prinsip keterbukaaan merupakan pengungkapan data perusahaan secara lengkap dan menyeluruh menyangkut data keunangan, pengurus dan sebagainya dengan tujuan agar diketahui secara luas oleh masyarakat umum. Tindakan diperlukan sebagai upaya untuk memberikan informasi kepada masyarakat untuk menilai sekuritas yang diterbitkan dan dijual oleh perusahaan yang bersangkutan. Undang-undang pasar modal mengatur kedudukan dan fungsi Bapepam secara multi formasi, yaitu pengaturan umum, pengaturan terperinci dan pengaturan sporadis. Selain itu Bapepam-LK juga berfungsi sebagai Lembaga Pemeriksa dan Lembaga Penyidik. Lembaga ini akan mengawasi pihak-pihak tidak menggunakan kekuasaannya untuk kepentingan dengan perlindungan di bawah lembaga Bursa dan sebagainya.http://ojs.uma.ac.id/index.php/mercatoria/article/view/604Perlindungan HukumInvestorPasar Modal
collection DOAJ
language Indonesian
format Article
sources DOAJ
author Eddy Martino Putralie
Yusrizal Adi Syahputra
Muaz Zul
spellingShingle Eddy Martino Putralie
Yusrizal Adi Syahputra
Muaz Zul
PERLINDUNGAN HUKUM INVESTOR DI PASAR MODAL
Jurnal Mercatoria
Perlindungan Hukum
Investor
Pasar Modal
author_facet Eddy Martino Putralie
Yusrizal Adi Syahputra
Muaz Zul
author_sort Eddy Martino Putralie
title PERLINDUNGAN HUKUM INVESTOR DI PASAR MODAL
title_short PERLINDUNGAN HUKUM INVESTOR DI PASAR MODAL
title_full PERLINDUNGAN HUKUM INVESTOR DI PASAR MODAL
title_fullStr PERLINDUNGAN HUKUM INVESTOR DI PASAR MODAL
title_full_unstemmed PERLINDUNGAN HUKUM INVESTOR DI PASAR MODAL
title_sort perlindungan hukum investor di pasar modal
publisher Universitas Medan Area
series Jurnal Mercatoria
issn 1979-8652
2541-5913
publishDate 2011-06-01
description Pasar modal adalah lembaga tempat bertemunya dua pihak dimana pihak pertama sebagai perusahaan emiten yang membutuhkan dana segar melakukan penawaran dan penjualan efek, sedangkan pihak kedua adalah masyarakat sebagai investor yang membeli efek tersebut. Perlindungan hukum atas investor tersebut merupakan hal yang penting untuk berjalannya dengan baik mekanisme di pasar modal. Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal yang merupakan landasan hukum bagi keberadaan pasar modal di Indonesia telah memberikan jaminan hukum para pihak yang melakukan kegiatan di bidang pasar modal serta perlindungan bagi investor. Perlindungan bagi investor adalah keharuskan ditetapkan prinsip <em>full and fair disclosure </em>atau transparansi. Prinsip keterbukaaan merupakan pengungkapan data perusahaan secara lengkap dan menyeluruh menyangkut data keunangan, pengurus dan sebagainya dengan tujuan agar diketahui secara luas oleh masyarakat umum. Tindakan diperlukan sebagai upaya untuk memberikan informasi kepada masyarakat untuk menilai sekuritas yang diterbitkan dan dijual oleh perusahaan yang bersangkutan. Undang-undang pasar modal mengatur kedudukan dan fungsi Bapepam secara multi formasi, yaitu pengaturan umum, pengaturan terperinci dan pengaturan sporadis. Selain itu Bapepam-LK juga berfungsi sebagai Lembaga Pemeriksa dan Lembaga Penyidik. Lembaga ini akan mengawasi pihak-pihak tidak menggunakan kekuasaannya untuk kepentingan dengan perlindungan di bawah lembaga Bursa dan sebagainya.
topic Perlindungan Hukum
Investor
Pasar Modal
url http://ojs.uma.ac.id/index.php/mercatoria/article/view/604
work_keys_str_mv AT eddymartinoputralie perlindunganhukuminvestordipasarmodal
AT yusrizaladisyahputra perlindunganhukuminvestordipasarmodal
AT muazzul perlindunganhukuminvestordipasarmodal
_version_ 1725730436531879936