PERLINDUNGAN HUKUM INVESTOR DI PASAR MODAL
Pasar modal adalah lembaga tempat bertemunya dua pihak dimana pihak pertama sebagai perusahaan emiten yang membutuhkan dana segar melakukan penawaran dan penjualan efek, sedangkan pihak kedua adalah masyarakat sebagai investor yang membeli efek tersebut. Perlindungan hukum atas investor tersebut mer...
Main Authors: | , , |
---|---|
Format: | Article |
Language: | Indonesian |
Published: |
Universitas Medan Area
2011-06-01
|
Series: | Jurnal Mercatoria |
Subjects: | |
Online Access: | http://ojs.uma.ac.id/index.php/mercatoria/article/view/604 |
id |
doaj-9d4019f9d7a548db9eabe54bbe141f01 |
---|---|
record_format |
Article |
spelling |
doaj-9d4019f9d7a548db9eabe54bbe141f012020-11-24T22:33:33ZindUniversitas Medan AreaJurnal Mercatoria1979-86522541-59132011-06-01412636427PERLINDUNGAN HUKUM INVESTOR DI PASAR MODALEddy Martino PutralieYusrizal Adi SyahputraMuaz ZulPasar modal adalah lembaga tempat bertemunya dua pihak dimana pihak pertama sebagai perusahaan emiten yang membutuhkan dana segar melakukan penawaran dan penjualan efek, sedangkan pihak kedua adalah masyarakat sebagai investor yang membeli efek tersebut. Perlindungan hukum atas investor tersebut merupakan hal yang penting untuk berjalannya dengan baik mekanisme di pasar modal. Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal yang merupakan landasan hukum bagi keberadaan pasar modal di Indonesia telah memberikan jaminan hukum para pihak yang melakukan kegiatan di bidang pasar modal serta perlindungan bagi investor. Perlindungan bagi investor adalah keharuskan ditetapkan prinsip <em>full and fair disclosure </em>atau transparansi. Prinsip keterbukaaan merupakan pengungkapan data perusahaan secara lengkap dan menyeluruh menyangkut data keunangan, pengurus dan sebagainya dengan tujuan agar diketahui secara luas oleh masyarakat umum. Tindakan diperlukan sebagai upaya untuk memberikan informasi kepada masyarakat untuk menilai sekuritas yang diterbitkan dan dijual oleh perusahaan yang bersangkutan. Undang-undang pasar modal mengatur kedudukan dan fungsi Bapepam secara multi formasi, yaitu pengaturan umum, pengaturan terperinci dan pengaturan sporadis. Selain itu Bapepam-LK juga berfungsi sebagai Lembaga Pemeriksa dan Lembaga Penyidik. Lembaga ini akan mengawasi pihak-pihak tidak menggunakan kekuasaannya untuk kepentingan dengan perlindungan di bawah lembaga Bursa dan sebagainya.http://ojs.uma.ac.id/index.php/mercatoria/article/view/604Perlindungan HukumInvestorPasar Modal |
collection |
DOAJ |
language |
Indonesian |
format |
Article |
sources |
DOAJ |
author |
Eddy Martino Putralie Yusrizal Adi Syahputra Muaz Zul |
spellingShingle |
Eddy Martino Putralie Yusrizal Adi Syahputra Muaz Zul PERLINDUNGAN HUKUM INVESTOR DI PASAR MODAL Jurnal Mercatoria Perlindungan Hukum Investor Pasar Modal |
author_facet |
Eddy Martino Putralie Yusrizal Adi Syahputra Muaz Zul |
author_sort |
Eddy Martino Putralie |
title |
PERLINDUNGAN HUKUM INVESTOR DI PASAR MODAL |
title_short |
PERLINDUNGAN HUKUM INVESTOR DI PASAR MODAL |
title_full |
PERLINDUNGAN HUKUM INVESTOR DI PASAR MODAL |
title_fullStr |
PERLINDUNGAN HUKUM INVESTOR DI PASAR MODAL |
title_full_unstemmed |
PERLINDUNGAN HUKUM INVESTOR DI PASAR MODAL |
title_sort |
perlindungan hukum investor di pasar modal |
publisher |
Universitas Medan Area |
series |
Jurnal Mercatoria |
issn |
1979-8652 2541-5913 |
publishDate |
2011-06-01 |
description |
Pasar modal adalah lembaga tempat bertemunya dua pihak dimana pihak pertama sebagai perusahaan emiten yang membutuhkan dana segar melakukan penawaran dan penjualan efek, sedangkan pihak kedua adalah masyarakat sebagai investor yang membeli efek tersebut. Perlindungan hukum atas investor tersebut merupakan hal yang penting untuk berjalannya dengan baik mekanisme di pasar modal. Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal yang merupakan landasan hukum bagi keberadaan pasar modal di Indonesia telah memberikan jaminan hukum para pihak yang melakukan kegiatan di bidang pasar modal serta perlindungan bagi investor. Perlindungan bagi investor adalah keharuskan ditetapkan prinsip <em>full and fair disclosure </em>atau transparansi. Prinsip keterbukaaan merupakan pengungkapan data perusahaan secara lengkap dan menyeluruh menyangkut data keunangan, pengurus dan sebagainya dengan tujuan agar diketahui secara luas oleh masyarakat umum. Tindakan diperlukan sebagai upaya untuk memberikan informasi kepada masyarakat untuk menilai sekuritas yang diterbitkan dan dijual oleh perusahaan yang bersangkutan. Undang-undang pasar modal mengatur kedudukan dan fungsi Bapepam secara multi formasi, yaitu pengaturan umum, pengaturan terperinci dan pengaturan sporadis. Selain itu Bapepam-LK juga berfungsi sebagai Lembaga Pemeriksa dan Lembaga Penyidik. Lembaga ini akan mengawasi pihak-pihak tidak menggunakan kekuasaannya untuk kepentingan dengan perlindungan di bawah lembaga Bursa dan sebagainya. |
topic |
Perlindungan Hukum Investor Pasar Modal |
url |
http://ojs.uma.ac.id/index.php/mercatoria/article/view/604 |
work_keys_str_mv |
AT eddymartinoputralie perlindunganhukuminvestordipasarmodal AT yusrizaladisyahputra perlindunganhukuminvestordipasarmodal AT muazzul perlindunganhukuminvestordipasarmodal |
_version_ |
1725730436531879936 |