IMPLEMENTASI PERCAMPURAN HARTA BERSAMA DAN HARTA BAWAAN DALAM PERKAWINAN (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama NOMOR : 0189/PDT.G/2017/PA.SMG)

ABSTRAK Pada lembaga perkawinan masyarakat dikenal adanya pencampuran harta perkawinan, sehingga tidak menutup kemungkinan adanya percampuran harta bersama dan harta bawaan. Dalam hukum positif hanya mengatur mengenai harta bawaan dan harta bersama secara terpisah, tetapi tidak diatur mengenai perca...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Arun Pratama
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Universitas Semarang 2018-04-01
Series:Jurnal Ius Constituendum
Subjects:
Online Access:http://journals.usm.ac.id/index.php/jic/article/view/861

Similar Items