PERSPEKTIF FILOSOFIS KONSEP KEKUASAAN DISKRESI PEMERINTAH

Abstrak Artikel ini menganalisis isu filosofis tentang konsep kekuasaan diskresi pemerintah. Artikel ini berargumen bahwa teori hukum alam lebih memadai dibandingkan teori positivism yuridis dalam menjustifikasi dasar filosofis kekuasaan diskresi pemerintah. Dengan kekuasaan diskresi yang dimiliki,...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Krishna Djaya Darumurti
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Universitas Kristen Satya Wacana 2014-04-01
Series:Refleksi Hukum
Online Access:http://ejournal.uksw.edu/refleksihukum/article/view/451
id doaj-9c25a2561e64492f9c655785e32267c3
record_format Article
spelling doaj-9c25a2561e64492f9c655785e32267c32020-11-24T23:21:33ZindUniversitas Kristen Satya WacanaRefleksi Hukum2541-49842541-54172014-04-0181416010.24246/jrh.2014.v8.i1.p41-60451PERSPEKTIF FILOSOFIS KONSEP KEKUASAAN DISKRESI PEMERINTAHKrishna Djaya DarumurtiAbstrak Artikel ini menganalisis isu filosofis tentang konsep kekuasaan diskresi pemerintah. Artikel ini berargumen bahwa teori hukum alam lebih memadai dibandingkan teori positivism yuridis dalam menjustifikasi dasar filosofis kekuasaan diskresi pemerintah. Dengan kekuasaan diskresi yang dimiliki, pemerintah adakalanya dapat bertindak menyimpangi undang-undang atau asas legalitas. Oleh karena itu, supaya terlegitimasi, tindakan demikian memerlukan justifikasi filosofis yang memadai. Teori hukum alam menjustifikasi kekuasaan diskresi pemerintah dengan mengajukan klaim bahwa diskresi adalah tuntutan hukum yang lebih tinggi dari hukum positif. Abstract This article analyses the philosophical issue of the concept of discretionary power of the government. It is argued that natural law theory is better than legal positivism theory to justify the philosophical underpinning of the discretionary power of government. By its discretionary power, the government sometimes can take an action contrary to laws or legislation or principle of legality. To be legitimate, this action needs sufficient philosophical justification. Natural law theory justifies discretionary power of government by claiming that discretion is the demand of the higher law that is higher than the positive law.http://ejournal.uksw.edu/refleksihukum/article/view/451
collection DOAJ
language Indonesian
format Article
sources DOAJ
author Krishna Djaya Darumurti
spellingShingle Krishna Djaya Darumurti
PERSPEKTIF FILOSOFIS KONSEP KEKUASAAN DISKRESI PEMERINTAH
Refleksi Hukum
author_facet Krishna Djaya Darumurti
author_sort Krishna Djaya Darumurti
title PERSPEKTIF FILOSOFIS KONSEP KEKUASAAN DISKRESI PEMERINTAH
title_short PERSPEKTIF FILOSOFIS KONSEP KEKUASAAN DISKRESI PEMERINTAH
title_full PERSPEKTIF FILOSOFIS KONSEP KEKUASAAN DISKRESI PEMERINTAH
title_fullStr PERSPEKTIF FILOSOFIS KONSEP KEKUASAAN DISKRESI PEMERINTAH
title_full_unstemmed PERSPEKTIF FILOSOFIS KONSEP KEKUASAAN DISKRESI PEMERINTAH
title_sort perspektif filosofis konsep kekuasaan diskresi pemerintah
publisher Universitas Kristen Satya Wacana
series Refleksi Hukum
issn 2541-4984
2541-5417
publishDate 2014-04-01
description Abstrak Artikel ini menganalisis isu filosofis tentang konsep kekuasaan diskresi pemerintah. Artikel ini berargumen bahwa teori hukum alam lebih memadai dibandingkan teori positivism yuridis dalam menjustifikasi dasar filosofis kekuasaan diskresi pemerintah. Dengan kekuasaan diskresi yang dimiliki, pemerintah adakalanya dapat bertindak menyimpangi undang-undang atau asas legalitas. Oleh karena itu, supaya terlegitimasi, tindakan demikian memerlukan justifikasi filosofis yang memadai. Teori hukum alam menjustifikasi kekuasaan diskresi pemerintah dengan mengajukan klaim bahwa diskresi adalah tuntutan hukum yang lebih tinggi dari hukum positif. Abstract This article analyses the philosophical issue of the concept of discretionary power of the government. It is argued that natural law theory is better than legal positivism theory to justify the philosophical underpinning of the discretionary power of government. By its discretionary power, the government sometimes can take an action contrary to laws or legislation or principle of legality. To be legitimate, this action needs sufficient philosophical justification. Natural law theory justifies discretionary power of government by claiming that discretion is the demand of the higher law that is higher than the positive law.
url http://ejournal.uksw.edu/refleksihukum/article/view/451
work_keys_str_mv AT krishnadjayadarumurti perspektiffilosofiskonsepkekuasaandiskresipemerintah
_version_ 1725571308850249728