PERSPEKTIF FILOSOFIS KONSEP KEKUASAAN DISKRESI PEMERINTAH
Abstrak Artikel ini menganalisis isu filosofis tentang konsep kekuasaan diskresi pemerintah. Artikel ini berargumen bahwa teori hukum alam lebih memadai dibandingkan teori positivism yuridis dalam menjustifikasi dasar filosofis kekuasaan diskresi pemerintah. Dengan kekuasaan diskresi yang dimiliki,...
Main Author: | |
---|---|
Format: | Article |
Language: | Indonesian |
Published: |
Universitas Kristen Satya Wacana
2014-04-01
|
Series: | Refleksi Hukum |
Online Access: | http://ejournal.uksw.edu/refleksihukum/article/view/451 |
Summary: | Abstrak
Artikel ini menganalisis isu filosofis tentang konsep kekuasaan diskresi pemerintah. Artikel ini berargumen bahwa teori hukum alam lebih memadai dibandingkan teori positivism yuridis dalam menjustifikasi dasar filosofis kekuasaan diskresi pemerintah. Dengan kekuasaan diskresi yang dimiliki, pemerintah adakalanya dapat bertindak menyimpangi undang-undang atau asas legalitas. Oleh karena itu, supaya terlegitimasi, tindakan demikian memerlukan justifikasi filosofis yang memadai. Teori hukum alam menjustifikasi kekuasaan diskresi pemerintah dengan mengajukan klaim bahwa diskresi adalah tuntutan hukum yang lebih tinggi dari hukum positif.
Abstract
This article analyses the philosophical issue of the concept of discretionary power of the government. It is argued that natural law theory is better than legal positivism theory to justify the philosophical underpinning of the discretionary power of government. By its discretionary power, the government sometimes can take an action contrary to laws or legislation or principle of legality. To be legitimate, this action needs sufficient philosophical justification. Natural law theory justifies discretionary power of government by claiming that discretion is the demand of the higher law that is higher than the positive law. |
---|---|
ISSN: | 2541-4984 2541-5417 |