PERSPEKTIF FILOSOFIS KONSEP KEKUASAAN DISKRESI PEMERINTAH

Abstrak Artikel ini menganalisis isu filosofis tentang konsep kekuasaan diskresi pemerintah. Artikel ini berargumen bahwa teori hukum alam lebih memadai dibandingkan teori positivism yuridis dalam menjustifikasi dasar filosofis kekuasaan diskresi pemerintah. Dengan kekuasaan diskresi yang dimiliki,...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Krishna Djaya Darumurti
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Universitas Kristen Satya Wacana 2014-04-01
Series:Refleksi Hukum
Online Access:http://ejournal.uksw.edu/refleksihukum/article/view/451
Description
Summary:Abstrak Artikel ini menganalisis isu filosofis tentang konsep kekuasaan diskresi pemerintah. Artikel ini berargumen bahwa teori hukum alam lebih memadai dibandingkan teori positivism yuridis dalam menjustifikasi dasar filosofis kekuasaan diskresi pemerintah. Dengan kekuasaan diskresi yang dimiliki, pemerintah adakalanya dapat bertindak menyimpangi undang-undang atau asas legalitas. Oleh karena itu, supaya terlegitimasi, tindakan demikian memerlukan justifikasi filosofis yang memadai. Teori hukum alam menjustifikasi kekuasaan diskresi pemerintah dengan mengajukan klaim bahwa diskresi adalah tuntutan hukum yang lebih tinggi dari hukum positif. Abstract This article analyses the philosophical issue of the concept of discretionary power of the government. It is argued that natural law theory is better than legal positivism theory to justify the philosophical underpinning of the discretionary power of government. By its discretionary power, the government sometimes can take an action contrary to laws or legislation or principle of legality. To be legitimate, this action needs sufficient philosophical justification. Natural law theory justifies discretionary power of government by claiming that discretion is the demand of the higher law that is higher than the positive law.
ISSN:2541-4984
2541-5417