PENGATURAN ULANG PENGISIAN JABATAN KEPALA DAERAH BERDASARKAN PRINSIP KEDAULATAN RAKYAT

<p>Sejak diberlakunnya UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pada pertengahan tahun 2005, pengisian jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilakukan secara langsung. Terkait dengan UU ini saat ini sedang hangat diperbincangkan tentang pemilihan kepala daerah yang ingin mengem...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Budiyono Budiyono
Format: Article
Language:Indonesian
Published: University of Lampung 2014-06-01
Series:Fiat Justisia
Online Access:http://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/fiat/article/view/372
Description
Summary:<p>Sejak diberlakunnya UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pada pertengahan tahun 2005, pengisian jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilakukan secara langsung. Terkait dengan UU ini saat ini sedang hangat diperbincangkan tentang pemilihan kepala daerah yang ingin mengembalikan tata cara pemilhan kepala daerah secara langsung menjadi pemilihan kepala daerah oleh DPRD”. Berdasarkan ketentuan Pasal 18 Ayat 4 UUD 1945, Penyelenggaran Pemilukada dapat dilakukan secara langsung atau melalui perwakilan oleh DPRD. Ketentuan ini menyebabkan adanya ketidakpastian dalam menentukan model pengisian jabatan kepala daerah semestinya Undang-Undang Dasar memberikan ketentuan yang tegas seperti tata cara pemilihan presiden dan wakil Presiden secara atau sesuai atau sejalan dengan Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945 dimana prinsip kedaulatan rakyat dengan sistem pemilihan langsung.</p><p><br />Kata kunci : pengisian jabatan, kepala daerahdan kedaulatan rakyat.</p>
ISSN:1978-5186
2477-6238