Rekonstruksi Keputusan Ketua BAPEPAM Dan Lembaga Keuangan Nomor: KEP-180/BL/2009 Tentang Kriteria Dan Penerbitan Daftar Efek Syariah

Dalam Keputusan Ketua Bapepam dan Lembaga Keuangan  Nomor: KEP - 180/BL/2009 tersebut pada angka 1 huruf b butir 7 , yakni: ”efek berupa saham, termasuk Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) Syariah dan Waran Syariah, yang diterbitkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik yang tidak menyatakan bahwa...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: M. Nasyah Agus Saputra
Format: Article
Language:Indonesian
Published: UMSurabaya Publishing 2016-05-01
Series:Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah
Online Access:http://journal.um-surabaya.ac.id/index.php/Mas/article/view/415
id doaj-99c27a91569440b59675add577a3a783
record_format Article
spelling doaj-99c27a91569440b59675add577a3a7832020-11-24T22:57:01ZindUMSurabaya PublishingJurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah2527-63442580-58002016-05-0111616Rekonstruksi Keputusan Ketua BAPEPAM Dan Lembaga Keuangan Nomor: KEP-180/BL/2009 Tentang Kriteria Dan Penerbitan Daftar Efek SyariahM. Nasyah Agus SaputraDalam Keputusan Ketua Bapepam dan Lembaga Keuangan  Nomor: KEP - 180/BL/2009 tersebut pada angka 1 huruf b butir 7 , yakni: ”efek berupa saham, termasuk Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) Syariah dan Waran Syariah, yang diterbitkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik yang tidak menyatakan bahwa kegiatan usaha serta cara pengelolahan usahanya dilakukan berdasarkan prinsip – prinsip syariah sepanjang Emiten atau Perusahaan Publik tersebut memenuhi kriteria sebagai berikut”. untuk kriteria emiten pada angka 1 huruf b butir 7 diatas yang disebutkan dalam Keputusan Ketua Bapepam dan Lembaga Keuangan KEP - 180/BL/2009 tersebut terdapat 2 kriteria rasio keuangan  yakni  kriteria pada angka 1 huruf b butir 7) b), tentang rasio-rasio keuangan yakni : “total utang yang berbasis bungan dibanding dengan total ekuitas tidak lebih dari 82% (45%:55%), dan total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan (revenue) dan pendapatan lain tidak lebih dari 10%”. Berdasarkan dari isi keputusan tersebut Efek dan Emiten atau Perusahaan Publik tersebut dianggap syariah oleh Bapepam dan Lembaga Keuangan sehingga dapat dimuat dalam daftar efek syariah. Sedangkan pada negara lain, yakni Dow Jones Islamic Market Index dan MSCI GCC Countries ex Saudi Arabia Islamic Indices, untuk kriteria emiten yang di terbitkan dalam daftar efek syariahnya memakai kriteria rasio-rasio keuangan, yakni : “total pendapatan bunga dan pendapatan Non halal  dibandingkan dengan total pendapatan (revenue) tidak lebih dari 5%”. Berangkat dari latar belakang masalah tersebut, maka peneliti mengambil permasalahan tentang bagaimana rekonstruksi Keputusan Ketua Bapepam dan Lembaga Keuangan Nomor : Kep-180/BL/2009 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah, dan bagaimana Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah pada Guide to The Dow Jones Islamic Market Indexes.http://journal.um-surabaya.ac.id/index.php/Mas/article/view/415
collection DOAJ
language Indonesian
format Article
sources DOAJ
author M. Nasyah Agus Saputra
spellingShingle M. Nasyah Agus Saputra
Rekonstruksi Keputusan Ketua BAPEPAM Dan Lembaga Keuangan Nomor: KEP-180/BL/2009 Tentang Kriteria Dan Penerbitan Daftar Efek Syariah
Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah
author_facet M. Nasyah Agus Saputra
author_sort M. Nasyah Agus Saputra
title Rekonstruksi Keputusan Ketua BAPEPAM Dan Lembaga Keuangan Nomor: KEP-180/BL/2009 Tentang Kriteria Dan Penerbitan Daftar Efek Syariah
title_short Rekonstruksi Keputusan Ketua BAPEPAM Dan Lembaga Keuangan Nomor: KEP-180/BL/2009 Tentang Kriteria Dan Penerbitan Daftar Efek Syariah
title_full Rekonstruksi Keputusan Ketua BAPEPAM Dan Lembaga Keuangan Nomor: KEP-180/BL/2009 Tentang Kriteria Dan Penerbitan Daftar Efek Syariah
title_fullStr Rekonstruksi Keputusan Ketua BAPEPAM Dan Lembaga Keuangan Nomor: KEP-180/BL/2009 Tentang Kriteria Dan Penerbitan Daftar Efek Syariah
title_full_unstemmed Rekonstruksi Keputusan Ketua BAPEPAM Dan Lembaga Keuangan Nomor: KEP-180/BL/2009 Tentang Kriteria Dan Penerbitan Daftar Efek Syariah
title_sort rekonstruksi keputusan ketua bapepam dan lembaga keuangan nomor: kep-180/bl/2009 tentang kriteria dan penerbitan daftar efek syariah
publisher UMSurabaya Publishing
series Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah
issn 2527-6344
2580-5800
publishDate 2016-05-01
description Dalam Keputusan Ketua Bapepam dan Lembaga Keuangan  Nomor: KEP - 180/BL/2009 tersebut pada angka 1 huruf b butir 7 , yakni: ”efek berupa saham, termasuk Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) Syariah dan Waran Syariah, yang diterbitkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik yang tidak menyatakan bahwa kegiatan usaha serta cara pengelolahan usahanya dilakukan berdasarkan prinsip – prinsip syariah sepanjang Emiten atau Perusahaan Publik tersebut memenuhi kriteria sebagai berikut”. untuk kriteria emiten pada angka 1 huruf b butir 7 diatas yang disebutkan dalam Keputusan Ketua Bapepam dan Lembaga Keuangan KEP - 180/BL/2009 tersebut terdapat 2 kriteria rasio keuangan  yakni  kriteria pada angka 1 huruf b butir 7) b), tentang rasio-rasio keuangan yakni : “total utang yang berbasis bungan dibanding dengan total ekuitas tidak lebih dari 82% (45%:55%), dan total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan (revenue) dan pendapatan lain tidak lebih dari 10%”. Berdasarkan dari isi keputusan tersebut Efek dan Emiten atau Perusahaan Publik tersebut dianggap syariah oleh Bapepam dan Lembaga Keuangan sehingga dapat dimuat dalam daftar efek syariah. Sedangkan pada negara lain, yakni Dow Jones Islamic Market Index dan MSCI GCC Countries ex Saudi Arabia Islamic Indices, untuk kriteria emiten yang di terbitkan dalam daftar efek syariahnya memakai kriteria rasio-rasio keuangan, yakni : “total pendapatan bunga dan pendapatan Non halal  dibandingkan dengan total pendapatan (revenue) tidak lebih dari 5%”. Berangkat dari latar belakang masalah tersebut, maka peneliti mengambil permasalahan tentang bagaimana rekonstruksi Keputusan Ketua Bapepam dan Lembaga Keuangan Nomor : Kep-180/BL/2009 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah, dan bagaimana Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah pada Guide to The Dow Jones Islamic Market Indexes.
url http://journal.um-surabaya.ac.id/index.php/Mas/article/view/415
work_keys_str_mv AT mnasyahagussaputra rekonstruksikeputusanketuabapepamdanlembagakeuangannomorkep180bl2009tentangkriteriadanpenerbitandaftarefeksyariah
_version_ 1725652424639643648