Akar, posisi, dan aplikasi adat dalam hukum

Adat (custom) is a polemical topic in Islamic law. The development of Islamic law since the era of Prophet Muhammad has shown the important role of adat. Islamic law was formulated in accordance or in opposition to the custom of Arabs. However, classical Islamic legal theory (usul fiqh) does not con...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Ahwan Fanani
Format: Article
Language:Arabic
Published: Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Salatiga 2015-02-01
Series:Ijtihad: Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan
Subjects:
Online Access:http://ijtihad.iainsalatiga.ac.id/index.php/ijtihad/article/view/167
id doaj-970665f638714907966dc3687e688bfe
record_format Article
spelling doaj-970665f638714907966dc3687e688bfe2020-11-24T23:46:53ZaraInstitut Agama Islam Negeri (IAIN) SalatigaIjtihad: Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan1411-95442477-80362015-02-0114223125010.18326/ijtihad.v14i2.231-250160Akar, posisi, dan aplikasi adat dalam hukumAhwan Fanani0Pascasarjana UIN Walisongo SemarangAdat (custom) is a polemical topic in Islamic law. The development of Islamic law since the era of Prophet Muhammad has shown the important role of adat. Islamic law was formulated in accordance or in opposition to the custom of Arabs. However, classical Islamic legal theory (usul fiqh) does not consider it in legal argumentation. Its role is recognized in qawa‘id fiqhiyyah (principle of practical law) as one of five main principles. It is included in non-agreed legal argument. The paper is aimed to reveal the place of custom in Islamic law from the era of prophet to the contemporary era, especially in Islamic legal theory, in the principles of Islamic law, and in Islamic court according to manual book. This paper concludes that custom plays crucial role in elaborating Islamic law in practice. Custom has been acknowl- edged by Islamic scholars, especially by those of Hanafite and Malikite schools, as important part of Islamic law. However, they limites the role of custom in term of private law. The custom was never be discussed in term of rites and folklore, as it is popular now. The custom can still plays important role in Islamic private law or even in alternative dispute resolutions as far as traditional authority is needed and acknowledge by Islamic communities. Adat (custom) merupakan polemik dalam hukum Islam. Perkembangan hukum Islam sejak zaman Nabi Muhammad telah menunjukkan peran penting dari adat. Hukum Islam dirumuskan sesuai atau bertentangan dengan kebiasaan orang-orang Arab. Namun, teori hukum Islam klasik kita (usul fiqh) tidak mempertimbangkan dalam argumentasi hukum. Perannya diakui dalam qawa ‘id fiqhiyyah (prinsip hukum praktis) sebagai salah satu dari lima prinsip utama. Hal ini termasuk dalam argumen hokum yang tidak disepakati. Artikel ini bertujuan untuk mengungkapkan tempat adat dalam hukum Islam dari era Nabi ke era kontemporer, khususnya dalam teori hukum Islam, dalam prinsip-prinsip hukum Islam, dan di pengadilan Islam menurut buku manual. Tulisan ini menyimpulkan bahwa Adat memainkan peran penting dalam menguraikan praktek hukum Islam. Adat telah diakui oleh ulama Islam, terutama oleh orang-orang dari Mazhab Hanafi dan Maliki, sebagai bagian penting dari hukum Islam. Namun, mereka membatasi peran adat dalam hal hukum privat. Kebiasaan ini tidak pernah dibahas dalam hal ritual dan cerita rakyat, seperti yang populer sekarang. Kebiasaan masih bisa memainkan peran penting dalam hukum privat Islam atau bahkan dalam resolusi sengketa alternatif sejauh otoritas tradisional dibutuhkan dan diakui oleh masyarakat Islam.http://ijtihad.iainsalatiga.ac.id/index.php/ijtihad/article/view/167Custom (adat/‘urf)Islamic legal theoryThe principle of Islamic lawProspect
collection DOAJ
language Arabic
format Article
sources DOAJ
author Ahwan Fanani
spellingShingle Ahwan Fanani
Akar, posisi, dan aplikasi adat dalam hukum
Ijtihad: Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan
Custom (adat/‘urf)
Islamic legal theory
The principle of Islamic law
Prospect
author_facet Ahwan Fanani
author_sort Ahwan Fanani
title Akar, posisi, dan aplikasi adat dalam hukum
title_short Akar, posisi, dan aplikasi adat dalam hukum
title_full Akar, posisi, dan aplikasi adat dalam hukum
title_fullStr Akar, posisi, dan aplikasi adat dalam hukum
title_full_unstemmed Akar, posisi, dan aplikasi adat dalam hukum
title_sort akar, posisi, dan aplikasi adat dalam hukum
publisher Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Salatiga
series Ijtihad: Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan
issn 1411-9544
2477-8036
publishDate 2015-02-01
description Adat (custom) is a polemical topic in Islamic law. The development of Islamic law since the era of Prophet Muhammad has shown the important role of adat. Islamic law was formulated in accordance or in opposition to the custom of Arabs. However, classical Islamic legal theory (usul fiqh) does not consider it in legal argumentation. Its role is recognized in qawa‘id fiqhiyyah (principle of practical law) as one of five main principles. It is included in non-agreed legal argument. The paper is aimed to reveal the place of custom in Islamic law from the era of prophet to the contemporary era, especially in Islamic legal theory, in the principles of Islamic law, and in Islamic court according to manual book. This paper concludes that custom plays crucial role in elaborating Islamic law in practice. Custom has been acknowl- edged by Islamic scholars, especially by those of Hanafite and Malikite schools, as important part of Islamic law. However, they limites the role of custom in term of private law. The custom was never be discussed in term of rites and folklore, as it is popular now. The custom can still plays important role in Islamic private law or even in alternative dispute resolutions as far as traditional authority is needed and acknowledge by Islamic communities. Adat (custom) merupakan polemik dalam hukum Islam. Perkembangan hukum Islam sejak zaman Nabi Muhammad telah menunjukkan peran penting dari adat. Hukum Islam dirumuskan sesuai atau bertentangan dengan kebiasaan orang-orang Arab. Namun, teori hukum Islam klasik kita (usul fiqh) tidak mempertimbangkan dalam argumentasi hukum. Perannya diakui dalam qawa ‘id fiqhiyyah (prinsip hukum praktis) sebagai salah satu dari lima prinsip utama. Hal ini termasuk dalam argumen hokum yang tidak disepakati. Artikel ini bertujuan untuk mengungkapkan tempat adat dalam hukum Islam dari era Nabi ke era kontemporer, khususnya dalam teori hukum Islam, dalam prinsip-prinsip hukum Islam, dan di pengadilan Islam menurut buku manual. Tulisan ini menyimpulkan bahwa Adat memainkan peran penting dalam menguraikan praktek hukum Islam. Adat telah diakui oleh ulama Islam, terutama oleh orang-orang dari Mazhab Hanafi dan Maliki, sebagai bagian penting dari hukum Islam. Namun, mereka membatasi peran adat dalam hal hukum privat. Kebiasaan ini tidak pernah dibahas dalam hal ritual dan cerita rakyat, seperti yang populer sekarang. Kebiasaan masih bisa memainkan peran penting dalam hukum privat Islam atau bahkan dalam resolusi sengketa alternatif sejauh otoritas tradisional dibutuhkan dan diakui oleh masyarakat Islam.
topic Custom (adat/‘urf)
Islamic legal theory
The principle of Islamic law
Prospect
url http://ijtihad.iainsalatiga.ac.id/index.php/ijtihad/article/view/167
work_keys_str_mv AT ahwanfanani akarposisidanaplikasiadatdalamhukum
_version_ 1725491899490369536