Analisis Sistem Rujukan Kelainan Refraksi dari Puskesmas ke Rumah Sakit di Kota Pariaman Tahun 2018
Salah satu upaya pelayanan kesehatan mata adalah pelayanan kelainan refraksi. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2014, kelainan refraksi masuk dalam 144 diagnosis yang harus diselesaikan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Data Dinas Kesehatan Kota Pariaman Tahun 2015–2...
Main Authors: | , , |
---|---|
Format: | Article |
Language: | English |
Published: |
Universitas Andalas
2019-09-01
|
Series: | Jurnal Kesehatan Andalas |
Online Access: | http://jurnal.fk.unand.ac.id/index.php/jka/article/view/1043 |
Summary: | Salah satu upaya pelayanan kesehatan mata adalah pelayanan kelainan refraksi. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2014, kelainan refraksi masuk dalam 144 diagnosis yang harus diselesaikan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Data Dinas Kesehatan Kota Pariaman Tahun 2015–2017 menunjukkan bahwa semua kelainan refraksi dirujuk ke rumah sakit yang jumlahnya setiap tahun menunjukan peningkatan yang berakibat pada tingginya angka rujukan dari puskesmas ke rumah sakit. Tujuan penelitian ini adalah untuk menentukan bagaimana penanganan kelainan refraksi dan faktor penyebab dirujuknya kelainan refraksi ke rumah sakit. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Data karakteristik responden didapatkan melalui wawancara mendalam, telaah dokumen dan observasi tentang pelayanan kelainan refraksi pada Puskesmas-Puskesmas di Kota Pariaman. Hasil penelitian menunjukan bahwa SDM untuk pelayanan refraksi di puskesmas Kota Pariaman sudah memadai dari segi kompetensi. Sarana prasarana untuk pemeriksaan refraksi sudah lengkap pada semua puskesmas. SOP untuk pemeriksaan refraksi hanya dimiliki oleh puskesmas yang memiliki tenaga refraksionis. Pelayanan sudah dimulai dari anamnesa, pemeriksaan mata dasar dan pemeriksaan refraksi. Semua kelainan refraksi dirujuk ke rumah sakit karena adanya panduan pelayanan alat kesehatan dari BPJS Kesehatan bahwa untuk mendapatkan kacamata bagi peserta JKN harus dengan rekomendasi dokter spesialis mata. Hasil penelitian dapat disimpulkan merujuk semua kelainan refraksi ke rumah sakit adalah karena panduan pelayanan alat kesehatan dari BPJS Kesehatan yang berakibat pada tingginya angka rujukan dari puskesmas ke rumah sakit serta terjadinya in-efisiensi anggaran. |
---|---|
ISSN: | 2301-7406 |