KRITERIA KEPATUTAN DAN KEWAJARAN DALAM TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN MENURUT HUKUM ISLAM
Hukum positif membuat kepatutan dan kewajaran dijadikan ukuran dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial, kepatutan dan kewajaran begitu banyak makna sehingga sulit untuk digunakan sebagai ukuran dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan. Bahkan ada yang menyamakan bahwnyanya tanggung jawab s...
Main Authors: | , , , |
---|---|
Format: | Article |
Language: | English |
Published: |
Universitas Islam Bandung
2018-01-01
|
Series: | Amwaluna: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah |
Subjects: | |
Online Access: | https://ejournal.unisba.ac.id/index.php/amwaluna/article/view/3258 |
Summary: | Hukum positif membuat kepatutan dan kewajaran dijadikan ukuran dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial, kepatutan dan kewajaran begitu banyak makna sehingga sulit untuk digunakan sebagai ukuran dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan. Bahkan ada yang menyamakan bahwnyanya tanggung jawab sosial perusahaan mirip dengan kewajiban zakat dalam hal ini adalah zakat perusahaan. Namun, zakat itu sendiri dalam hukum positif telah ditetapkan pada kewajiban zakat.
Dalam pandangan hukum Islam sendiri diartikan kepatutan dan keadilan yang berfungsi sebagai ukuran pelaksanaan tanggung jawab sosial sudah dijelaskan secara implisit atau secara implisit, kemudian dijelaskan dalam opini ulama yang menyatakan bahwa cocok dan keadilan harus memenuhi persyaratan uamat dan tidak bertentangan dengan hukum Islam. |
---|---|
ISSN: | 2540-8399 2540-8402 |