Permasalahan Yuridis Pasal 41 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum

Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui aspek keadilan bagi pihak ke 3 (tiga) dari ketentuan tentang bukti kepemilikan hak atas tanah sebagai dasar ganti kerugian pada Pasal 41 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Metode pene...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Putri Fransiska Purnama Pratiwi
Format: Article
Language:English
Published: Universitas Lambung Mangkurat 2016-09-01
Series:Lambung Mangkurat Law Journal
Subjects:
Online Access:http://lamlaj.unlam.ac.id/id/index.php/abc/article/view/42
id doaj-950941e7ebad48f5a74e1370d450108b
record_format Article
spelling doaj-950941e7ebad48f5a74e1370d450108b2020-11-25T02:51:25ZengUniversitas Lambung MangkuratLambung Mangkurat Law Journal2502-31362502-31282016-09-0112170179Permasalahan Yuridis Pasal 41 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan UmumPutri Fransiska Purnama Pratiwi0Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam BanjarmasinTujuan dari penelitian ini untuk mengetahui aspek keadilan bagi pihak ke 3 (tiga) dari ketentuan tentang bukti kepemilikan hak atas tanah sebagai dasar ganti kerugian pada Pasal 41 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Metode penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif. Ketentuan Pasal 41 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 ini tidak menjamin dan mengabaikan nilai keadilan bagi pihak ke 3 (tiga) yang dapat membuktikan sebaliknya, yaitu menutup akses pembuktian terbalik terhadap alat bukti dengan adanya kalimat “tidak dapat diganggu-gugat dikemudian hari”.http://lamlaj.unlam.ac.id/id/index.php/abc/article/view/42Permasalahan Yuridis Pasal 41 ayat (3)Pengadaan Tanahdan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012
collection DOAJ
language English
format Article
sources DOAJ
author Putri Fransiska Purnama Pratiwi
spellingShingle Putri Fransiska Purnama Pratiwi
Permasalahan Yuridis Pasal 41 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
Lambung Mangkurat Law Journal
Permasalahan Yuridis Pasal 41 ayat (3)
Pengadaan Tanah
dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012
author_facet Putri Fransiska Purnama Pratiwi
author_sort Putri Fransiska Purnama Pratiwi
title Permasalahan Yuridis Pasal 41 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
title_short Permasalahan Yuridis Pasal 41 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
title_full Permasalahan Yuridis Pasal 41 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
title_fullStr Permasalahan Yuridis Pasal 41 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
title_full_unstemmed Permasalahan Yuridis Pasal 41 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
title_sort permasalahan yuridis pasal 41 ayat (3) undang-undang nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum
publisher Universitas Lambung Mangkurat
series Lambung Mangkurat Law Journal
issn 2502-3136
2502-3128
publishDate 2016-09-01
description Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui aspek keadilan bagi pihak ke 3 (tiga) dari ketentuan tentang bukti kepemilikan hak atas tanah sebagai dasar ganti kerugian pada Pasal 41 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Metode penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif. Ketentuan Pasal 41 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 ini tidak menjamin dan mengabaikan nilai keadilan bagi pihak ke 3 (tiga) yang dapat membuktikan sebaliknya, yaitu menutup akses pembuktian terbalik terhadap alat bukti dengan adanya kalimat “tidak dapat diganggu-gugat dikemudian hari”.
topic Permasalahan Yuridis Pasal 41 ayat (3)
Pengadaan Tanah
dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012
url http://lamlaj.unlam.ac.id/id/index.php/abc/article/view/42
work_keys_str_mv AT putrifransiskapurnamapratiwi permasalahanyuridispasal41ayat3undangundangnomor2tahun2012tentangpengadaantanahbagipembangunanuntukkepentinganumum
_version_ 1724734725402132480