Permasalahan Yuridis Pasal 41 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui aspek keadilan bagi pihak ke 3 (tiga) dari ketentuan tentang bukti kepemilikan hak atas tanah sebagai dasar ganti kerugian pada Pasal 41 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Metode pene...
Main Author: | |
---|---|
Format: | Article |
Language: | English |
Published: |
Universitas Lambung Mangkurat
2016-09-01
|
Series: | Lambung Mangkurat Law Journal |
Subjects: | |
Online Access: | http://lamlaj.unlam.ac.id/id/index.php/abc/article/view/42 |
id |
doaj-950941e7ebad48f5a74e1370d450108b |
---|---|
record_format |
Article |
spelling |
doaj-950941e7ebad48f5a74e1370d450108b2020-11-25T02:51:25ZengUniversitas Lambung MangkuratLambung Mangkurat Law Journal2502-31362502-31282016-09-0112170179Permasalahan Yuridis Pasal 41 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan UmumPutri Fransiska Purnama Pratiwi0Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam BanjarmasinTujuan dari penelitian ini untuk mengetahui aspek keadilan bagi pihak ke 3 (tiga) dari ketentuan tentang bukti kepemilikan hak atas tanah sebagai dasar ganti kerugian pada Pasal 41 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Metode penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif. Ketentuan Pasal 41 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 ini tidak menjamin dan mengabaikan nilai keadilan bagi pihak ke 3 (tiga) yang dapat membuktikan sebaliknya, yaitu menutup akses pembuktian terbalik terhadap alat bukti dengan adanya kalimat “tidak dapat diganggu-gugat dikemudian hari”.http://lamlaj.unlam.ac.id/id/index.php/abc/article/view/42Permasalahan Yuridis Pasal 41 ayat (3)Pengadaan Tanahdan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 |
collection |
DOAJ |
language |
English |
format |
Article |
sources |
DOAJ |
author |
Putri Fransiska Purnama Pratiwi |
spellingShingle |
Putri Fransiska Purnama Pratiwi Permasalahan Yuridis Pasal 41 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum Lambung Mangkurat Law Journal Permasalahan Yuridis Pasal 41 ayat (3) Pengadaan Tanah dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 |
author_facet |
Putri Fransiska Purnama Pratiwi |
author_sort |
Putri Fransiska Purnama Pratiwi |
title |
Permasalahan Yuridis Pasal 41 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum |
title_short |
Permasalahan Yuridis Pasal 41 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum |
title_full |
Permasalahan Yuridis Pasal 41 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum |
title_fullStr |
Permasalahan Yuridis Pasal 41 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum |
title_full_unstemmed |
Permasalahan Yuridis Pasal 41 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum |
title_sort |
permasalahan yuridis pasal 41 ayat (3) undang-undang nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum |
publisher |
Universitas Lambung Mangkurat |
series |
Lambung Mangkurat Law Journal |
issn |
2502-3136 2502-3128 |
publishDate |
2016-09-01 |
description |
Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui aspek keadilan bagi pihak ke 3 (tiga) dari ketentuan tentang bukti kepemilikan hak atas tanah sebagai dasar ganti kerugian pada Pasal 41 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan
Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Metode penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif. Ketentuan Pasal 41 ayat (3) Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2012 ini tidak menjamin dan mengabaikan nilai keadilan bagi pihak ke 3 (tiga) yang dapat membuktikan sebaliknya, yaitu menutup akses pembuktian terbalik terhadap alat bukti dengan adanya kalimat “tidak dapat diganggu-gugat dikemudian hari”. |
topic |
Permasalahan Yuridis Pasal 41 ayat (3) Pengadaan Tanah dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 |
url |
http://lamlaj.unlam.ac.id/id/index.php/abc/article/view/42 |
work_keys_str_mv |
AT putrifransiskapurnamapratiwi permasalahanyuridispasal41ayat3undangundangnomor2tahun2012tentangpengadaantanahbagipembangunanuntukkepentinganumum |
_version_ |
1724734725402132480 |