PERLINDUNGAN HUKUM PROFESI GURU DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF

Guru mengabdikan diri  untuk mencerdaskan dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia menjadi manusia beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang berkemajuan, adil, makmur, dan beradab. Keinginan besar para pejuang kem...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Harun Harun
Format: Article
Language:English
Published: Muhammadiyah University Press 2016-12-01
Series:Law and Justice
Online Access:http://journals.ums.ac.id/index.php/laj/article/view/2858
id doaj-949b7a30d67440bd9669cc813eb14af5
record_format Article
spelling doaj-949b7a30d67440bd9669cc813eb14af52020-11-25T02:49:37ZengMuhammadiyah University PressLaw and Justice2549-82822016-12-0111748410.23917/laj.v1i1.28582004PERLINDUNGAN HUKUM PROFESI GURU DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIFHarun HarunGuru mengabdikan diri  untuk mencerdaskan dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia menjadi manusia beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang berkemajuan, adil, makmur, dan beradab. Keinginan besar para pejuang kemerdekaan negara ini, terabadikan pada alinea ke IV Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yakni “melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”. Guru sebagai pendidik profesional dalam melaksanakan tugasnya akan bersinggungan dengan subyek yang bernama peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat pemerhati. Subyek tersebut pada saat guru  melaksanakan tugas profesi dimungkinkan akan terjadi beda tafsir antara guru profesional dengan fihak lain,organisasi profesi secepat mungkin berperan  secara profesional, karena tidak jarang guru profesional harus bertanggungjawab diluar apa yang menjadi tanggungjawabnya secara profesional. Guru secara normatif, memang telah mendapatkan perlindungan, sebagaimana ketentuan  pasal 39 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 (1) “Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas”. Rumusan undang-undang tersebut telah memberikan dan mewajibkan  adanya perlindungan kepada guru dalam tugasnya.  Juga pada ayat (2)nya  menjelaskan ruang lingkup perlindunginya yang  meliputi “Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja”Ketentuan ini membedakan secara tegas tentang perbedaan antara perlindungan hukum, perlindungan  profesi, perlindungan keselamatan kerja dan perlindungan kesehatan kerja. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Profesi Guru, Hukum Positifhttp://journals.ums.ac.id/index.php/laj/article/view/2858
collection DOAJ
language English
format Article
sources DOAJ
author Harun Harun
spellingShingle Harun Harun
PERLINDUNGAN HUKUM PROFESI GURU DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF
Law and Justice
author_facet Harun Harun
author_sort Harun Harun
title PERLINDUNGAN HUKUM PROFESI GURU DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF
title_short PERLINDUNGAN HUKUM PROFESI GURU DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF
title_full PERLINDUNGAN HUKUM PROFESI GURU DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF
title_fullStr PERLINDUNGAN HUKUM PROFESI GURU DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF
title_full_unstemmed PERLINDUNGAN HUKUM PROFESI GURU DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF
title_sort perlindungan hukum profesi guru dalam perspektif hukum positif
publisher Muhammadiyah University Press
series Law and Justice
issn 2549-8282
publishDate 2016-12-01
description Guru mengabdikan diri  untuk mencerdaskan dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia menjadi manusia beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang berkemajuan, adil, makmur, dan beradab. Keinginan besar para pejuang kemerdekaan negara ini, terabadikan pada alinea ke IV Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yakni “melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”. Guru sebagai pendidik profesional dalam melaksanakan tugasnya akan bersinggungan dengan subyek yang bernama peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat pemerhati. Subyek tersebut pada saat guru  melaksanakan tugas profesi dimungkinkan akan terjadi beda tafsir antara guru profesional dengan fihak lain,organisasi profesi secepat mungkin berperan  secara profesional, karena tidak jarang guru profesional harus bertanggungjawab diluar apa yang menjadi tanggungjawabnya secara profesional. Guru secara normatif, memang telah mendapatkan perlindungan, sebagaimana ketentuan  pasal 39 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 (1) “Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas”. Rumusan undang-undang tersebut telah memberikan dan mewajibkan  adanya perlindungan kepada guru dalam tugasnya.  Juga pada ayat (2)nya  menjelaskan ruang lingkup perlindunginya yang  meliputi “Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja”Ketentuan ini membedakan secara tegas tentang perbedaan antara perlindungan hukum, perlindungan  profesi, perlindungan keselamatan kerja dan perlindungan kesehatan kerja. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Profesi Guru, Hukum Positif
url http://journals.ums.ac.id/index.php/laj/article/view/2858
work_keys_str_mv AT harunharun perlindunganhukumprofesigurudalamperspektifhukumpositif
_version_ 1724742430295588864