Optimalisasi Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Hal Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kewenangan MK RI ialah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final dan mengikat untuk menguji konstisionalitas sebuah undang-undang terhadap undang-undang dasar. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan mengetahui kekuatan eksekutorial putusan <em>judicial rev...
Main Authors: | , , |
---|---|
Format: | Article |
Language: | Indonesian |
Published: |
Universitas Medan Area
2018-12-01
|
Series: | Jurnal Mercatoria |
Online Access: | http://ojs.uma.ac.id/index.php/mercatoria/article/view/1740 |
Summary: | Kewenangan MK RI ialah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final dan mengikat untuk menguji konstisionalitas sebuah undang-undang terhadap undang-undang dasar. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan mengetahui kekuatan eksekutorial putusan <em>judicial review</em> MK RI dan upaya yang harus dilakukan untuk mengatasi hambatan pelaksanaan eksekusi putusan <em>judicial review</em> MK RI. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif. Berdasarkan hasil kajian dan penelitian, masih ada problematika yang belum tuntas dalam tataran pelaksanaan/eksekusi putusan <em>judicial review</em> MK RI. Tercermin dari putusan nomor 92/PUU-X/2012, 34/PUU-XI/2013, dan 013-022/PUU-IV/2006. Upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi permasalahan eksekutorial yang menghinggapi putusan mahkamah dapat dimulai dengan reformulasi norma secara tegas dan eksplisit, baik dalam amandemen konstitusi maupun revisi UU MK guna menjamin konkritisasi sifat mengikat putusan mahkamah. Alternatif upaya lainnya ialah dengan mengadopsi kewenangan <em>judicial preview</em>. Disarankan kepada lembaga MK RI untuk menjalankan kewenangan dengan sebaik-baiknya dan menghindari memutus yang dengannya bisa menimbulkan permasalahan baru dan mengakibatkan sulit dalam keimplementasiannya serta memperkuat kekuatan eksekutorial/tindak lanjut putusan mahkamah dengan pengaturannya secara jelas, rinci dan eksplisit dalam amandemen konstitusi dan revisi UU MK. |
---|---|
ISSN: | 1979-8652 2541-5913 |