UPAYA MENEKAN TINGGINYA ANGKA KECELAKAAN LALU LINTAS MELALUI SOSIALISASI UU NO. 22 TAHUN 2009 BAGI WARGA DESA TAMPINGAN KECAMATAN BOJA KABUPATEN KENDAL

Kecelakaan yang sering terjadi di jalanan mendorong badan legislatif untuk membuat Undang–Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sebenarnya, Undang–Undang No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah banyak mengatur tentang urusan lalu lintas tetapi karena...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Anis Widyawati
Format: Article
Language:English
Published: Universitas Negeri Semarang 2013-06-01
Series:Jurnal Abdimas
Subjects:
Online Access:https://journal.unnes.ac.id/nju/index.php/abdimas/article/view/9786
Description
Summary:Kecelakaan yang sering terjadi di jalanan mendorong badan legislatif untuk membuat Undang–Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sebenarnya, Undang–Undang No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah banyak mengatur tentang urusan lalu lintas tetapi karena perkembangan cara berlalu lintas sehingga peraturan yang terdapat di Undang–Undang No. 14 Tahun 1992 tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti dengan peraturan terbaru yang terdapat dalam Undang–Undang No. 22 Tahun 2009. Sosialisasi UU No. 22 Tahun 2009 telah dilakukan kepolisian tetapi masyarakat ada yang menerima peraturan tersebut (pro) dan ada yang tidak menerimanya (kontra). Tujuan kegiatan pengabdian ini, yaitu: a) mengetahui pengaturan lalu lintas dalam UU No. 22 Tahun 2009, b) mengetahui dampak pelanggaran lalu lintas, c) mengetahui bentuk sanksi yang bisa diterapkan bagi pelanggar UU No. 22 Tahun 2009. Berdasarkan pengamatan tim selama melaksanakan kegiatan, peserta nampak serius dan sungguh-sungguh dalam mengikuti acara sampai akhir. Sebagai bukti adalah terjalinnya sikap pro aktif dengan bertanya sehingga terjadi interaksi. Tim pengabdian memberikan saran agar kegiatan sosialisasi dilaksanakan secara berkelanjutan ataupun sosialisasi kesadaran hukum dengan materi yang lain karena di masyarakat pedesaan ternyata banyak pemahaman hukum yang belum diketahui.
ISSN:1410-2765
2503-1252