PERAN KECAMATAN SEBAGAI PERANGKAT DAERAH DALAM PELAYANAN PERTANAHAN (Studi pada Kecamatan Tanjung Karang Timur)

Kecamatan yang dipimpin camat berdasarkan PP. 38 tahun 2007 dan PP. 41 tahun 2007 merupakan perangkat daerah kabupaten/kota, karenanya perlu diketahui peran kecamatan dalam pelayanan pertanahan setelah adanya pelimpahan berdasarkan norma tersebut dan faktor penghambat peran camat dalam pelayanan per...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Upik Hamidah
Format: Article
Language:Indonesian
Published: University of Lampung 2014-03-01
Series:Fiat Justisia
Online Access:http://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/fiat/article/view/57
Description
Summary:Kecamatan yang dipimpin camat berdasarkan PP. 38 tahun 2007 dan PP. 41 tahun 2007 merupakan perangkat daerah kabupaten/kota, karenanya perlu diketahui peran kecamatan dalam pelayanan pertanahan setelah adanya pelimpahan berdasarkan norma tersebut dan faktor penghambat peran camat dalam pelayanan pertanahan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris, data sekunder dan primer dikumpulkan melalui wawancara dan studi dokumentasi untuk diolah dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa walaupun terdapat pelimpahan kewenangan urusan pertanahan kepada Pemerintah Daerah, dari Walikota kepada camat melalui Peraturan Wali Kota Bandar Lampung  namun tidak berpengaruh terhadap peran kecamatan dalam pelayanan pertanahan, karena pelimpahan kewenangan dalam urusan pertanahan kepada Pemda hanya merupakan pelayanan tekhnis pertanahan. Peran kecamatan dalam pelayanan pertanahan karena tugas umum pemerintahan di Kecamatan Tanjungkarang Timur sudah dilaksanakan secara optimal sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku, walaupun terdapat beberapa faktor penghambat. Tetapi peran camat dalam pelayanan pertanahan sebagai pengawas, monitoring dan inventarisasi tanah negara melalui pelimpahan wewenang dari walikota belum terlaksana sebagaimana mestinya karena belum ada juklak dan juknis.
ISSN:1978-5186
2477-6238