Prinsip Liberalisasi Perdagangan World Trade Organization (WTO) dalam Pembaharuan Hukum Investasi di Indonesia ( Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007)

Abstrak Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UUPM) merupakan peraturan mengenai investasi di Indonesia yang menggantikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Investasi Asing dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1968 tentang Investasi Domestik. Undang-undang ini tidak lagi mem...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: cep Rohendi
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Universitas Padjadjaran 2014-08-01
Series:Padjadjaran: Jurnal Ilmu Hukum
Subjects:
Online Access:http://jurnal.unpad.ac.id/pjih/article/view/7078
id doaj-8e2dbb7817ca4d5f95a90cce046b4266
record_format Article
spelling doaj-8e2dbb7817ca4d5f95a90cce046b42662020-11-25T00:18:24ZindUniversitas PadjadjaranPadjadjaran: Jurnal Ilmu Hukum2460-15432442-93252014-08-011238640610.22304/pjih.v1n2.a10Prinsip Liberalisasi Perdagangan World Trade Organization (WTO) dalam Pembaharuan Hukum Investasi di Indonesia ( Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007)cep RohendiAbstrak Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UUPM) merupakan peraturan mengenai investasi di Indonesia yang menggantikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Investasi Asing dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1968 tentang Investasi Domestik. Undang-undang ini tidak lagi membedakan antara investasi asing dan domestik. Pembentukan undang-undang ini merupakan komitmen Indonesia atas diratifikasinya Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO Agreement) Pasal XVI, Ayat 4 dari Agreement tersebut mewajibkan negara anggota untuk menyesuaikan aturan-aturan atau hukum perdagangan mereka dengan aturan-aturan yang terdapat dalam Annex di WTO Agreement. Prinsip-prinsip WTO yang telah diimplementasikan pada UUPM, yaitu: 1) Prinsip (Most-Favoured-Nation) dalam Pasal 1 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (2), dan Pasal 6 ayat (1); 2) Prinsip National Treatment dalam Pasal 6 ayat (1); 3) Prinsip Larangan Restriksi (pembatasan) Kuantitatif dapat ditemukan dalam Pasal 8; 4) Prinsip Perlindungan melalui Tarif yang ditemukan secara tersirat pada asas efisiensi berkeadilan dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 14; 5) Prinsip Resiprositas dapat ditemukan dalam Pasal 7 dan Pasal 32; 6) Prinsip Perlakuan Khusus bagi Negara Berkembang diatur dalam Pasal 13. Indonesia telah mengimplementasi prinsip-prinsip tersebut sebagaimana diwajibkan bagi negara-negara anggota WTO. Abstract Law Number 25 Year 2007 is the investment law of Indonesia which replaces Law Number 1 year 1967 on Foreign Investment and Law Number 5 year 1968 on Domestic Investment. This new law no longer distinguishes foreign and domestic investment. The formation of law Number 25 Year 2007 is the commitment of Indonesia upon ratification of the (WTO Agreement). Article XVI paragraph 4 of the Agreement Establishing the WTO requires state parties to adjust their rules or which law of trade with the rules contained in the WTO Agreement Annex. WTO principles which have been implemented in the Investment Law of 2007 are: 1) Principle of Most-Favored Nation clause in Article 1 paragraph (1), and Article 3 Paragraph (1), Article 4 paragraph (2) and Article 6 paragraph (1); 2) Principle of National Treatment in Article 6 paragraph (1); 3) Principle of Quantitative Restrictions in Article 8; 4) Principle of Protection through tariff found implicitly in Principle of Efficiency Fair in Article 3 paragraph (1) and Article 14; 5) Principle of Reciprocity found in Article 7 and Article 32; 6) Principle of Special Treatment for Developing Countries, provided in Article 13. Indonesia has been implementing these principles as required by WTO.http://jurnal.unpad.ac.id/pjih/article/view/7078prinsip liberalisasi perdaganganWorld Trade Organizationinvestasi asinginvestasi domestikundang-undang penanaman modalprinciple of trade liberalizationforeign investmentdomestic investmentinvestment law
collection DOAJ
language Indonesian
format Article
sources DOAJ
author cep Rohendi
spellingShingle cep Rohendi
Prinsip Liberalisasi Perdagangan World Trade Organization (WTO) dalam Pembaharuan Hukum Investasi di Indonesia ( Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007)
Padjadjaran: Jurnal Ilmu Hukum
prinsip liberalisasi perdagangan
World Trade Organization
investasi asing
investasi domestik
undang-undang penanaman modal
principle of trade liberalization
foreign investment
domestic investment
investment law
author_facet cep Rohendi
author_sort cep Rohendi
title Prinsip Liberalisasi Perdagangan World Trade Organization (WTO) dalam Pembaharuan Hukum Investasi di Indonesia ( Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007)
title_short Prinsip Liberalisasi Perdagangan World Trade Organization (WTO) dalam Pembaharuan Hukum Investasi di Indonesia ( Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007)
title_full Prinsip Liberalisasi Perdagangan World Trade Organization (WTO) dalam Pembaharuan Hukum Investasi di Indonesia ( Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007)
title_fullStr Prinsip Liberalisasi Perdagangan World Trade Organization (WTO) dalam Pembaharuan Hukum Investasi di Indonesia ( Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007)
title_full_unstemmed Prinsip Liberalisasi Perdagangan World Trade Organization (WTO) dalam Pembaharuan Hukum Investasi di Indonesia ( Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007)
title_sort prinsip liberalisasi perdagangan world trade organization (wto) dalam pembaharuan hukum investasi di indonesia ( undang-undang nomor 25 tahun 2007)
publisher Universitas Padjadjaran
series Padjadjaran: Jurnal Ilmu Hukum
issn 2460-1543
2442-9325
publishDate 2014-08-01
description Abstrak Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UUPM) merupakan peraturan mengenai investasi di Indonesia yang menggantikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Investasi Asing dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1968 tentang Investasi Domestik. Undang-undang ini tidak lagi membedakan antara investasi asing dan domestik. Pembentukan undang-undang ini merupakan komitmen Indonesia atas diratifikasinya Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO Agreement) Pasal XVI, Ayat 4 dari Agreement tersebut mewajibkan negara anggota untuk menyesuaikan aturan-aturan atau hukum perdagangan mereka dengan aturan-aturan yang terdapat dalam Annex di WTO Agreement. Prinsip-prinsip WTO yang telah diimplementasikan pada UUPM, yaitu: 1) Prinsip (Most-Favoured-Nation) dalam Pasal 1 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (2), dan Pasal 6 ayat (1); 2) Prinsip National Treatment dalam Pasal 6 ayat (1); 3) Prinsip Larangan Restriksi (pembatasan) Kuantitatif dapat ditemukan dalam Pasal 8; 4) Prinsip Perlindungan melalui Tarif yang ditemukan secara tersirat pada asas efisiensi berkeadilan dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 14; 5) Prinsip Resiprositas dapat ditemukan dalam Pasal 7 dan Pasal 32; 6) Prinsip Perlakuan Khusus bagi Negara Berkembang diatur dalam Pasal 13. Indonesia telah mengimplementasi prinsip-prinsip tersebut sebagaimana diwajibkan bagi negara-negara anggota WTO. Abstract Law Number 25 Year 2007 is the investment law of Indonesia which replaces Law Number 1 year 1967 on Foreign Investment and Law Number 5 year 1968 on Domestic Investment. This new law no longer distinguishes foreign and domestic investment. The formation of law Number 25 Year 2007 is the commitment of Indonesia upon ratification of the (WTO Agreement). Article XVI paragraph 4 of the Agreement Establishing the WTO requires state parties to adjust their rules or which law of trade with the rules contained in the WTO Agreement Annex. WTO principles which have been implemented in the Investment Law of 2007 are: 1) Principle of Most-Favored Nation clause in Article 1 paragraph (1), and Article 3 Paragraph (1), Article 4 paragraph (2) and Article 6 paragraph (1); 2) Principle of National Treatment in Article 6 paragraph (1); 3) Principle of Quantitative Restrictions in Article 8; 4) Principle of Protection through tariff found implicitly in Principle of Efficiency Fair in Article 3 paragraph (1) and Article 14; 5) Principle of Reciprocity found in Article 7 and Article 32; 6) Principle of Special Treatment for Developing Countries, provided in Article 13. Indonesia has been implementing these principles as required by WTO.
topic prinsip liberalisasi perdagangan
World Trade Organization
investasi asing
investasi domestik
undang-undang penanaman modal
principle of trade liberalization
foreign investment
domestic investment
investment law
url http://jurnal.unpad.ac.id/pjih/article/view/7078
work_keys_str_mv AT ceprohendi prinsipliberalisasiperdaganganworldtradeorganizationwtodalampembaharuanhukuminvestasidiindonesiaundangundangnomor25tahun2007
_version_ 1725376857005621248