EFEKTIVITAS DAN KONSTRIBUSI PENERIMAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN

Tujuan penelitian ini untuk menganalisis bagaimana tingkat efektivitas dan konstribusi penerimaan pajak BPHTB terhadap PAD di Kabupaten Semarang setelah pengalihan 2011-2014. Metode analisis data menggunakan analisis pertumbuhan pajak BPHTB selama dipungut oleh Pemerintah Daerah, analisis efektivita...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Afita Lianawati
Format: Article
Language:English
Published: Universitas Negeri Semarang 2015-08-01
Series:Economics Development Analysis Journal
Online Access:https://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/edaj/article/view/14826
Description
Summary:Tujuan penelitian ini untuk menganalisis bagaimana tingkat efektivitas dan konstribusi penerimaan pajak BPHTB terhadap PAD di Kabupaten Semarang setelah pengalihan 2011-2014. Metode analisis data menggunakan analisis pertumbuhan pajak BPHTB selama dipungut oleh Pemerintah Daerah, analisis efektivitas digunakan untuk mengetahui seberapa besar pencapaian target pajak BPHTB, analisis konstribusi digunakan untuk melihat seberapa besar sumbangan pajak BPHTB dan analisis forcasting untuk mengetahui bagaimana proyeksi penerimaan pajak BPHTB di Kabupaten Semarang. Hasil penelitian diperoleh kondisi penerimaan pajak BPHTB selama periode setelah pengalihan tahun 2011-2014 mengalami pertumbuhan yang baik di tahun 2012 namun pada tahun 2014 pajak PBHTB menurun. Kesimpulan yang dapat diambil adalah pertumbuhan pajak BPHTB berfluktuatif, pemungutan pajak BPHTB di Kabupaten Semarang selama empat tahun setelah pengalihan tergolong sangat efektif dengan rata-rata efektivitas 109%, konstribusi pajak BPHTB terhadap PAD sangat kurang dengan rata-rata 8,87%, dan proyeksi pajak pada tahun 2015-2017 mengalami kenaikan, ada 2 kendala yang dihadapi Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) yaitu kendala yang bersifat internal dan eksternal. Saran yang berkaitan dengan hasil penelitian ini yaitu Pemerintah Daerah bergerak cepat dalam menilai dan mendata langsung kelapangan sehingga potensi pajak BPHTB dapat dipungut secara maksimal, Kementerian dan Agraria segera memformulasikan NJOP dengan menerapkan Zona Nilai Tanah (ZNT).
ISSN:2252-6560