KEABSAHAN HAK GADAI TANAH BENGKOK YANG DILAKUKAN OLEH KEPALA DESA

Abstract Bengkok is the right of position which is owned by the village chief or village officials to draw on results from land however may not sell or mortgage the land. Bengkok will go back to the village if the relevant term of office runs out and will move on to the next officer. Article 100 pa...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Siti Hapsah Isfardiyana
Format: Article
Language:English
Published: University of Brawijaya 2017-05-01
Series:Arena Hukum
Subjects:
Online Access:http://arenahukum.ub.ac.id/index.php/arena/article/view/305
id doaj-887232f728ee4146ba0740434b71acd2
record_format Article
spelling doaj-887232f728ee4146ba0740434b71acd22020-11-24T22:07:54ZengUniversity of BrawijayaArena Hukum0126-02352527-44062017-05-01101789610.21776/ub.arenahukum.2017.01001.5235KEABSAHAN HAK GADAI TANAH BENGKOK YANG DILAKUKAN OLEH KEPALA DESASiti Hapsah Isfardiyana0Fakultas Hukum Universitas Islam IndonesiaAbstract Bengkok is the right of position which is owned by the village chief or village officials to draw on results from land however may not sell or mortgage the land. Bengkok will go back to the village if the relevant term of office runs out and will move on to the next officer. Article 100 paragraph (3) Regulation No. 47 of 2015 governing the management of bengkok land states that it can be used as an additional allowance of village chief and the village in addition to regular income and benefits the head of village. Article 15 paragraph (1) Regulation No. 4 of 2007 states that the village land (bengkok) should not be made a waiver of ownership to another party, except necessary for the public interest. Sell pawn land is land purchase with the provisions of the pawn seller (landowners) with the right to redeem it. Land will not be returned to its owners for unredeemed. However, what if the land is pawn bent under customary law by the village head while still in office. This study aims to determine the validity of the lien sale bengkok land conducted by the head of village using normative method, which uses Regulation No. 4 of 2007, Regulation No. 47 Year 2015 and in particular the Civil Code III book concering the obligation. This study concluded that the lien crooked land undertaken by the village chief is invalid for it violates Article 15 paragraph (1) Goverment Regulation No. 4 of 2007 so, those who act against the law.   Abstrak Tanah Bengkok merupakan hak keuntungan jabatan yang dimiliki oleh kepala desa atau aparat desa untuk menarik hasil dari tanah namun tidak boleh menjual atau menggadaikan tanah tersebut. Bengkok akan kembali kepada desa jika masa jabatan yang bersangkutan habis dan akan beralih kepada pejabat yang selanjutnya. Pasal 100 ayat (3) PP Nomor 47 Tahun 2015 mengatur mengenai pengelolaan tanah bengkok dapat digunakan sebagai tambahan tunjangan kepala desa dan perangkat desa selain penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa. Pasal 15 ayat (1) Permendagri Nomor 4 Tahun 2007 menyatakan bahwa tanah desa (bengkok) tidak boleh dilakukan pelepasan hak kepemilikan kepada pihak lain, kecuali diperlukan untuk kepentingan umum.Hak gadai tanah menurut hukum adat menurut hukum adat merupakan jual beli tanah dengan ketentuan penhak gadai (pemilik tanah) dengan hak menebusnya kembali. Tanah tidak akan kembali kepada pemiliknya selama belum ditebus. Namun, bagaimana apabila tanah bengkok digadaikan menurut hukum adat oleh kepala desa ketika masih menjabat. Penulisan artikel ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan hak gadai tanah menurut hukum adat menurut hukum adat bengkok yang dilakukan oleh kepala desa dengan menggunakan metode yuridis normatif, yaitu menggunakan Permendagri Nomor 4 Tahun 2007, PP Nomor 47 Tahun 2015 dan KUHPerdata khususnya buku III mengenai perikatan. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa hak gadai tanah menurut hukum adat menurut hukum adat bengkok yang dilakukan oleh Kepala Desa tidak sah karena melanggar Pasal 15 ayat (1) Permendagri Nomor 4 Tahun 2007 sehingga perbuatan tersebut termasuk sebagai perbuatan melawan hukum.http://arenahukum.ub.ac.id/index.php/arena/article/view/305Tanah Bengkok
collection DOAJ
language English
format Article
sources DOAJ
author Siti Hapsah Isfardiyana
spellingShingle Siti Hapsah Isfardiyana
KEABSAHAN HAK GADAI TANAH BENGKOK YANG DILAKUKAN OLEH KEPALA DESA
Arena Hukum
Tanah Bengkok
author_facet Siti Hapsah Isfardiyana
author_sort Siti Hapsah Isfardiyana
title KEABSAHAN HAK GADAI TANAH BENGKOK YANG DILAKUKAN OLEH KEPALA DESA
title_short KEABSAHAN HAK GADAI TANAH BENGKOK YANG DILAKUKAN OLEH KEPALA DESA
title_full KEABSAHAN HAK GADAI TANAH BENGKOK YANG DILAKUKAN OLEH KEPALA DESA
title_fullStr KEABSAHAN HAK GADAI TANAH BENGKOK YANG DILAKUKAN OLEH KEPALA DESA
title_full_unstemmed KEABSAHAN HAK GADAI TANAH BENGKOK YANG DILAKUKAN OLEH KEPALA DESA
title_sort keabsahan hak gadai tanah bengkok yang dilakukan oleh kepala desa
publisher University of Brawijaya
series Arena Hukum
issn 0126-0235
2527-4406
publishDate 2017-05-01
description Abstract Bengkok is the right of position which is owned by the village chief or village officials to draw on results from land however may not sell or mortgage the land. Bengkok will go back to the village if the relevant term of office runs out and will move on to the next officer. Article 100 paragraph (3) Regulation No. 47 of 2015 governing the management of bengkok land states that it can be used as an additional allowance of village chief and the village in addition to regular income and benefits the head of village. Article 15 paragraph (1) Regulation No. 4 of 2007 states that the village land (bengkok) should not be made a waiver of ownership to another party, except necessary for the public interest. Sell pawn land is land purchase with the provisions of the pawn seller (landowners) with the right to redeem it. Land will not be returned to its owners for unredeemed. However, what if the land is pawn bent under customary law by the village head while still in office. This study aims to determine the validity of the lien sale bengkok land conducted by the head of village using normative method, which uses Regulation No. 4 of 2007, Regulation No. 47 Year 2015 and in particular the Civil Code III book concering the obligation. This study concluded that the lien crooked land undertaken by the village chief is invalid for it violates Article 15 paragraph (1) Goverment Regulation No. 4 of 2007 so, those who act against the law.   Abstrak Tanah Bengkok merupakan hak keuntungan jabatan yang dimiliki oleh kepala desa atau aparat desa untuk menarik hasil dari tanah namun tidak boleh menjual atau menggadaikan tanah tersebut. Bengkok akan kembali kepada desa jika masa jabatan yang bersangkutan habis dan akan beralih kepada pejabat yang selanjutnya. Pasal 100 ayat (3) PP Nomor 47 Tahun 2015 mengatur mengenai pengelolaan tanah bengkok dapat digunakan sebagai tambahan tunjangan kepala desa dan perangkat desa selain penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa. Pasal 15 ayat (1) Permendagri Nomor 4 Tahun 2007 menyatakan bahwa tanah desa (bengkok) tidak boleh dilakukan pelepasan hak kepemilikan kepada pihak lain, kecuali diperlukan untuk kepentingan umum.Hak gadai tanah menurut hukum adat menurut hukum adat merupakan jual beli tanah dengan ketentuan penhak gadai (pemilik tanah) dengan hak menebusnya kembali. Tanah tidak akan kembali kepada pemiliknya selama belum ditebus. Namun, bagaimana apabila tanah bengkok digadaikan menurut hukum adat oleh kepala desa ketika masih menjabat. Penulisan artikel ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan hak gadai tanah menurut hukum adat menurut hukum adat bengkok yang dilakukan oleh kepala desa dengan menggunakan metode yuridis normatif, yaitu menggunakan Permendagri Nomor 4 Tahun 2007, PP Nomor 47 Tahun 2015 dan KUHPerdata khususnya buku III mengenai perikatan. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa hak gadai tanah menurut hukum adat menurut hukum adat bengkok yang dilakukan oleh Kepala Desa tidak sah karena melanggar Pasal 15 ayat (1) Permendagri Nomor 4 Tahun 2007 sehingga perbuatan tersebut termasuk sebagai perbuatan melawan hukum.
topic Tanah Bengkok
url http://arenahukum.ub.ac.id/index.php/arena/article/view/305
work_keys_str_mv AT sitihapsahisfardiyana keabsahanhakgadaitanahbengkokyangdilakukanolehkepaladesa
_version_ 1725818739945897984