KEABSAHAN HAK GADAI TANAH BENGKOK YANG DILAKUKAN OLEH KEPALA DESA
Abstract Bengkok is the right of position which is owned by the village chief or village officials to draw on results from land however may not sell or mortgage the land. Bengkok will go back to the village if the relevant term of office runs out and will move on to the next officer. Article 100 pa...
Main Author: | |
---|---|
Format: | Article |
Language: | English |
Published: |
University of Brawijaya
2017-05-01
|
Series: | Arena Hukum |
Subjects: | |
Online Access: | http://arenahukum.ub.ac.id/index.php/arena/article/view/305 |
id |
doaj-887232f728ee4146ba0740434b71acd2 |
---|---|
record_format |
Article |
spelling |
doaj-887232f728ee4146ba0740434b71acd22020-11-24T22:07:54ZengUniversity of BrawijayaArena Hukum0126-02352527-44062017-05-01101789610.21776/ub.arenahukum.2017.01001.5235KEABSAHAN HAK GADAI TANAH BENGKOK YANG DILAKUKAN OLEH KEPALA DESASiti Hapsah Isfardiyana0Fakultas Hukum Universitas Islam IndonesiaAbstract Bengkok is the right of position which is owned by the village chief or village officials to draw on results from land however may not sell or mortgage the land. Bengkok will go back to the village if the relevant term of office runs out and will move on to the next officer. Article 100 paragraph (3) Regulation No. 47 of 2015 governing the management of bengkok land states that it can be used as an additional allowance of village chief and the village in addition to regular income and benefits the head of village. Article 15 paragraph (1) Regulation No. 4 of 2007 states that the village land (bengkok) should not be made a waiver of ownership to another party, except necessary for the public interest. Sell pawn land is land purchase with the provisions of the pawn seller (landowners) with the right to redeem it. Land will not be returned to its owners for unredeemed. However, what if the land is pawn bent under customary law by the village head while still in office. This study aims to determine the validity of the lien sale bengkok land conducted by the head of village using normative method, which uses Regulation No. 4 of 2007, Regulation No. 47 Year 2015 and in particular the Civil Code III book concering the obligation. This study concluded that the lien crooked land undertaken by the village chief is invalid for it violates Article 15 paragraph (1) Goverment Regulation No. 4 of 2007 so, those who act against the law. Abstrak Tanah Bengkok merupakan hak keuntungan jabatan yang dimiliki oleh kepala desa atau aparat desa untuk menarik hasil dari tanah namun tidak boleh menjual atau menggadaikan tanah tersebut. Bengkok akan kembali kepada desa jika masa jabatan yang bersangkutan habis dan akan beralih kepada pejabat yang selanjutnya. Pasal 100 ayat (3) PP Nomor 47 Tahun 2015 mengatur mengenai pengelolaan tanah bengkok dapat digunakan sebagai tambahan tunjangan kepala desa dan perangkat desa selain penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa. Pasal 15 ayat (1) Permendagri Nomor 4 Tahun 2007 menyatakan bahwa tanah desa (bengkok) tidak boleh dilakukan pelepasan hak kepemilikan kepada pihak lain, kecuali diperlukan untuk kepentingan umum.Hak gadai tanah menurut hukum adat menurut hukum adat merupakan jual beli tanah dengan ketentuan penhak gadai (pemilik tanah) dengan hak menebusnya kembali. Tanah tidak akan kembali kepada pemiliknya selama belum ditebus. Namun, bagaimana apabila tanah bengkok digadaikan menurut hukum adat oleh kepala desa ketika masih menjabat. Penulisan artikel ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan hak gadai tanah menurut hukum adat menurut hukum adat bengkok yang dilakukan oleh kepala desa dengan menggunakan metode yuridis normatif, yaitu menggunakan Permendagri Nomor 4 Tahun 2007, PP Nomor 47 Tahun 2015 dan KUHPerdata khususnya buku III mengenai perikatan. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa hak gadai tanah menurut hukum adat menurut hukum adat bengkok yang dilakukan oleh Kepala Desa tidak sah karena melanggar Pasal 15 ayat (1) Permendagri Nomor 4 Tahun 2007 sehingga perbuatan tersebut termasuk sebagai perbuatan melawan hukum.http://arenahukum.ub.ac.id/index.php/arena/article/view/305Tanah Bengkok |
collection |
DOAJ |
language |
English |
format |
Article |
sources |
DOAJ |
author |
Siti Hapsah Isfardiyana |
spellingShingle |
Siti Hapsah Isfardiyana KEABSAHAN HAK GADAI TANAH BENGKOK YANG DILAKUKAN OLEH KEPALA DESA Arena Hukum Tanah Bengkok |
author_facet |
Siti Hapsah Isfardiyana |
author_sort |
Siti Hapsah Isfardiyana |
title |
KEABSAHAN HAK GADAI TANAH BENGKOK YANG DILAKUKAN OLEH KEPALA DESA |
title_short |
KEABSAHAN HAK GADAI TANAH BENGKOK YANG DILAKUKAN OLEH KEPALA DESA |
title_full |
KEABSAHAN HAK GADAI TANAH BENGKOK YANG DILAKUKAN OLEH KEPALA DESA |
title_fullStr |
KEABSAHAN HAK GADAI TANAH BENGKOK YANG DILAKUKAN OLEH KEPALA DESA |
title_full_unstemmed |
KEABSAHAN HAK GADAI TANAH BENGKOK YANG DILAKUKAN OLEH KEPALA DESA |
title_sort |
keabsahan hak gadai tanah bengkok yang dilakukan oleh kepala desa |
publisher |
University of Brawijaya |
series |
Arena Hukum |
issn |
0126-0235 2527-4406 |
publishDate |
2017-05-01 |
description |
Abstract
Bengkok is the right of position which is owned by the village chief or village officials to draw on results from land however may not sell or mortgage the land. Bengkok will go back to the village if the relevant term of office runs out and will move on to the next officer. Article 100 paragraph (3) Regulation No. 47 of 2015 governing the management of bengkok land states that it can be used as an additional allowance of village chief and the village in addition to regular income and benefits the head of village. Article 15 paragraph (1) Regulation No. 4 of 2007 states that the village land (bengkok) should not be made a waiver of ownership to another party, except necessary for the public interest. Sell pawn land is land purchase with the provisions of the pawn seller (landowners) with the right to redeem it. Land will not be returned to its owners for unredeemed. However, what if the land is pawn bent under customary law by the village head while still in office. This study aims to determine the validity of the lien sale bengkok land conducted by the head of village using normative method, which uses Regulation No. 4 of 2007, Regulation No. 47 Year 2015 and in particular the Civil Code III book concering the obligation. This study concluded that the lien crooked land undertaken by the village chief is invalid for it violates Article 15 paragraph (1) Goverment Regulation No. 4 of 2007 so, those who act against the law.
Abstrak
Tanah Bengkok merupakan hak keuntungan jabatan yang dimiliki oleh kepala desa atau aparat desa untuk menarik hasil dari tanah namun tidak boleh menjual atau menggadaikan tanah tersebut. Bengkok akan kembali kepada desa jika masa jabatan yang bersangkutan habis dan akan beralih kepada pejabat yang selanjutnya. Pasal 100 ayat (3) PP Nomor 47 Tahun 2015 mengatur mengenai pengelolaan tanah bengkok dapat digunakan sebagai tambahan tunjangan kepala desa dan perangkat desa selain penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa. Pasal 15 ayat (1) Permendagri Nomor 4 Tahun 2007 menyatakan bahwa tanah desa (bengkok) tidak boleh dilakukan pelepasan hak kepemilikan kepada pihak lain, kecuali diperlukan untuk kepentingan umum.Hak gadai tanah menurut hukum adat menurut hukum adat merupakan jual beli tanah dengan ketentuan penhak gadai (pemilik tanah) dengan hak menebusnya kembali. Tanah tidak akan kembali kepada pemiliknya selama belum ditebus. Namun, bagaimana apabila tanah bengkok digadaikan menurut hukum adat oleh kepala desa ketika masih menjabat. Penulisan artikel ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan hak gadai tanah menurut hukum adat menurut hukum adat bengkok yang dilakukan oleh kepala desa dengan menggunakan metode yuridis normatif, yaitu menggunakan Permendagri Nomor 4 Tahun 2007, PP Nomor 47 Tahun 2015 dan KUHPerdata khususnya buku III mengenai perikatan. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa hak gadai tanah menurut hukum adat menurut hukum adat bengkok yang dilakukan oleh Kepala Desa tidak sah karena melanggar Pasal 15 ayat (1) Permendagri Nomor 4 Tahun 2007 sehingga perbuatan tersebut termasuk sebagai perbuatan melawan hukum. |
topic |
Tanah Bengkok |
url |
http://arenahukum.ub.ac.id/index.php/arena/article/view/305 |
work_keys_str_mv |
AT sitihapsahisfardiyana keabsahanhakgadaitanahbengkokyangdilakukanolehkepaladesa |
_version_ |
1725818739945897984 |