Summary: | Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) mempunyai peran penting dan strategis dalam pembangunan ekonomi nasional. Sebesar 60% (enam puluh persen) kekuatan ekonomi Indonesia ada di sektor industri UMKM. Jumlah UMKM di Indonesia pun setiap tahunnya mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Akan tetapi, masih cukup banyak pelaku industri UMKM di Indonesia yang belum mendaftarkan merek dagangnya dikarenakan terbatasnya permodalan dan minimnya pemahaman akan manfaat pendaftaran merek bagi industri UMKM. Dengan demikian, UMKM yang tidak mendaftarkan merek dagangnya tidak mendapatkan perlindungan hukum, sebab suatu merek dagang akan mendapatkan perlindungan hukum jika telah melakukan pendaftaran merek. Dengan demikian, diperlukan kebijakan yang mengatur agar industri UMKM di Indonesia memperoleh perlindungan hukum terhadap merek dagangnya. Sehingga dalam penelitian ini akan meneliti mengenai bagaimanakah upaya perlindungan hukum terhadap merek industri UMKM di Indonesia. Adapun penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Merek, Industri UMKM
|