PERANAN DAN PROSPEK "INTERNATIONAL CRIMINAL COURT" SEBAGAI INTERNATIONAL CRIMINAL POLICY DALAM MENGANGGULANGI "INTERNATIONAL CRIMES"
<p align="center"><strong>Abstrak</strong></p><p><em>International</em> <em>Criminal Court</em> (ICC) adalah suatu mahkamah yudisial permanen, bersifat mandiri dan berskala internasional untuk mengadili <em>crimes of genocide, cri...
Main Author: | |
---|---|
Format: | Article |
Language: | Indonesian |
Published: |
Sekolah Tinggi Hukum Bandung
2015-12-01
|
Series: | Jurnal Wawasan Yuridika |
Online Access: | http://ejournal.sthb.ac.id/index.php/jwy/article/view/66 |
Summary: | <p align="center"><strong>Abstrak</strong></p><p><em>International</em> <em>Criminal Court</em> (ICC) adalah suatu mahkamah yudisial permanen, bersifat mandiri dan berskala internasional untuk mengadili <em>crimes of genocide, crimes against humanity</em>, <em>war crimes</em>, dan <em>crimes of aggression</em> sebagai <em> four core of International crimes</em> yang merupakan <em>hostis humanis generis.</em> Kejahatan-kejahatan demikian oleh Hukum Internasional ditetapkan sebagai <em>delicto jus gentium</em> karena sifatnya yang sangat potensial menciptakan ketidaktertiban, ketidakamanan, menghancurkan perdamaian dunia, dan pada akhirnya sangat merugikan kepentingan<em> state nations</em>. Mengingat sifatnya seperti itu, maka diperlukan penanggulangan secara internasional melalui <em>International Criminal Policy</em> <em>by penal</em> dengan cara mengadili para pelakunya melalui ICC. Dilakukan penanggulangan secara internasional, karena perbuatan-perbuatan dimaksud memiliki <em>elements</em> : 1. <em>Direct threat to world Peace and Scurity. </em>2. <em>Indirect threat to world Peace and Scurity.</em> 3. <em>Shocking to the concience of Humanity.</em> 4. <em>Conduct affecting more than one State.</em> 5. <em>Conduct including or affecting citizens of more than one State. </em>6. <em>Means and methods transcend national boundaries.</em></p><p>ICC dibentuk berdasarkan Statuta Roma (1998), secara efektif mulai berlaku sejak tanggal 17 Juli 2002, di samping memiliki yurisdiksi kriminal sebagaimana dikemukakan di atas, juga memiliki yurisdiksi personal untuk menyelidiki, mengadili, dan memidana <em>individu</em> tanpa memandang <em>official capacit</em>y yang dimiliki oleh pelakunya di dalam negara nasionalnya. Tidak perduli, apakah ia seorang kepala negara, kepala pemerintahan, komandan militer, atau sebagai atasan, seorang sipil atau tentara bayaran. Jika terbukti bersalah melakukan kejahatan yang menjadi yurisdiksi kriminal ICC, maka pelakunya sudah dapat dinyatakan <em>shall be individually responsible</em>, oleh karena itu <em>liable for punishment</em>. Namun yurisdiksi kriminal dan personal yang dimiliki ICC hanya dapat diterapkan terhadap warga negara yang negara nasionalnya ikut meratifikasi Statuta Roma 1998, artinya berstatus sebagai <em>State Party</em>.</p><p>Permasalahannya adalah : apakah ICC yang difungsionalkan sebagai <em>International Criminal Policy</em> <em>by penal</em> <em>against </em><em>four core of </em><em>international </em><em>crimes</em> dapat mengaplikasikan yurisdiksi kriminal dan yurisdiksi personalnya terhadap negara-negara <em>non State Parties</em> secara efektif dan berprospektif untuk memenuhi ekspektasi dunia Internasional? </p><p>Kata kunci : <strong><em>Mahkamah Pidana</em> <em>Interna</em><em>sional</em>, <em>Kejahatan Internasional, Kejahatan Pidana Internasional.</em></strong></p> |
---|---|
ISSN: | 2549-0664 2549-0753 |