BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT TIDAK MAMPU DALAM PERSPEKTIF TEORI KEADILAN BERMARTABAT
Abstrak Bantuan hukum adalah salah satu upaya mengisi hak asasi manusia terutama bagi lapisan termiskin masyarakat. Konstitusi menjamin hak setiap warga negara mendapat perlakuan yang sama di muka hukum, termasuk hak untuk mengakses keadilan melalui pemberian bantuan hukum. Orang kaya dan mempunyai...
Main Author: | Tri Astuti Handayani |
---|---|
Format: | Article |
Language: | Indonesian |
Published: |
Universitas Kristen Satya Wacana
2016-04-01
|
Series: | Refleksi Hukum |
Subjects: | |
Online Access: | http://ejournal.uksw.edu/refleksihukum/article/view/433 |
Similar Items
-
BANTUAN PEMERINTAH INDONESIA DALAM PENANGANAN PENGUNGSI INTERNASIONAL DARI NEGARA KONFLIK
by: Nanda Agus Safana Sukma, et al.
Published: (2021-04-01) -
EKSISTENSI PARALEGAL DALAM MENGOPTIMALKAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 16 TAHUN 2011 TENTANG BANTUAN HUKUM
by: Gede Agung Wirawan Nusantara
Published: (2016-07-01) -
HAK ATAS TANAH BAGI MASYARAKAT TRADISIONAL DI PANTAI: PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA
by: Muh. Afif Mahfud
Published: (2020-01-01) -
IMPLEMENTASI BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN (STUDI KASUS DI PENGADILAN AGAMA MATARAM)
by: Lalu Muhammad Taufik
Published: (2017-12-01) -
HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL DAN HUKUM HAK ASASI MANUSIA
by: Harry Purwanto
Published: (2015-02-01)