BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT TIDAK MAMPU DALAM PERSPEKTIF TEORI KEADILAN BERMARTABAT

Abstrak Bantuan hukum adalah salah satu upaya mengisi hak asasi manusia terutama bagi lapisan termiskin masyarakat. Konstitusi menjamin hak setiap warga negara mendapat perlakuan yang sama di muka hukum, termasuk hak untuk mengakses keadilan melalui pemberian bantuan hukum. Orang kaya dan mempunyai...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Tri Astuti Handayani
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Universitas Kristen Satya Wacana 2016-04-01
Series:Refleksi Hukum
Subjects:
Online Access:http://ejournal.uksw.edu/refleksihukum/article/view/433

Similar Items