PELAKSANAAN PUTUSAN ARBITRASE INTERNASIONAL DI INDONESIA

<p>Penyelesaian sengketa bisnis dengan cara konvensional melalui pengadilan litigasi sudah mulai ditinggalkan. Pengadilan dianggap sudah tidak efektif dan efisien lagi serta tidak  profesional serta menempatkan para pihak yang bersengketa pada sisi yang bertolak belakang, satu pihak sebagai pe...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Bakti Sukwanto, Taufik Siregar
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Universitas Medan Area 2010-06-01
Series:Jurnal Mercatoria
Online Access:http://ojs.uma.ac.id/index.php/mercatoria/article/view/589
id doaj-8663cbaf1676433a83f0aa16cc684c16
record_format Article
spelling doaj-8663cbaf1676433a83f0aa16cc684c162020-11-24T23:07:22ZindUniversitas Medan AreaJurnal Mercatoria1979-86522541-59132010-06-0131119412PELAKSANAAN PUTUSAN ARBITRASE INTERNASIONAL DI INDONESIABakti SukwantoTaufik Siregar<p>Penyelesaian sengketa bisnis dengan cara konvensional melalui pengadilan litigasi sudah mulai ditinggalkan. Pengadilan dianggap sudah tidak efektif dan efisien lagi serta tidak  profesional serta menempatkan para pihak yang bersengketa pada sisi yang bertolak belakang, satu pihak sebagai pemenang dan satu pihak lagi sebagai pihak yang kalah. Alternatif penyelesaian sengketa bisnis yang saat ini diminati adalah Arbitrase, dimana proses ini para  pihak saling mengemukakan masalahnya kepada pihak ketiga yang netral (wasit) dan memberinya wewenang untuk mengambil keputusan. Arabitrase lebih menguntungkan karena prosedurnya sederhana ,waktu cepat dan biaya lebih murah, kerahasiaan terjaga, keputusan cepat, pleksibel dan bebas memilih arbiternya. Disamping itu arbitrase juga memilih kelemahan diantaranya tidak ada kewenangan politik, kurang power, tidak mengenal preseden hukum <em>(legal precedent</em>). Namun ada keistimewaan arbitrase dibanding dengan pengadilan adalah proses penyelesaiaan nya tidak mengenal upaya hukum banding, kasasi atupun peninjauan kembali kerena putusannya bersifat <em>final and binding </em>(upaya terakhir dan mengikat). Kenyataannya pelaksanaan keputusan Arbitrase khususnya putusan Arbitrasse Internasional belum sepenuhnya dapat dijalankan di Indonesia, salah satu contoh kasus yang menjadi objek penelitian adalah kasus PERTAMINA melawan Karaha Bodas Company LLC.</p>http://ojs.uma.ac.id/index.php/mercatoria/article/view/589
collection DOAJ
language Indonesian
format Article
sources DOAJ
author Bakti Sukwanto
Taufik Siregar
spellingShingle Bakti Sukwanto
Taufik Siregar
PELAKSANAAN PUTUSAN ARBITRASE INTERNASIONAL DI INDONESIA
Jurnal Mercatoria
author_facet Bakti Sukwanto
Taufik Siregar
author_sort Bakti Sukwanto
title PELAKSANAAN PUTUSAN ARBITRASE INTERNASIONAL DI INDONESIA
title_short PELAKSANAAN PUTUSAN ARBITRASE INTERNASIONAL DI INDONESIA
title_full PELAKSANAAN PUTUSAN ARBITRASE INTERNASIONAL DI INDONESIA
title_fullStr PELAKSANAAN PUTUSAN ARBITRASE INTERNASIONAL DI INDONESIA
title_full_unstemmed PELAKSANAAN PUTUSAN ARBITRASE INTERNASIONAL DI INDONESIA
title_sort pelaksanaan putusan arbitrase internasional di indonesia
publisher Universitas Medan Area
series Jurnal Mercatoria
issn 1979-8652
2541-5913
publishDate 2010-06-01
description <p>Penyelesaian sengketa bisnis dengan cara konvensional melalui pengadilan litigasi sudah mulai ditinggalkan. Pengadilan dianggap sudah tidak efektif dan efisien lagi serta tidak  profesional serta menempatkan para pihak yang bersengketa pada sisi yang bertolak belakang, satu pihak sebagai pemenang dan satu pihak lagi sebagai pihak yang kalah. Alternatif penyelesaian sengketa bisnis yang saat ini diminati adalah Arbitrase, dimana proses ini para  pihak saling mengemukakan masalahnya kepada pihak ketiga yang netral (wasit) dan memberinya wewenang untuk mengambil keputusan. Arabitrase lebih menguntungkan karena prosedurnya sederhana ,waktu cepat dan biaya lebih murah, kerahasiaan terjaga, keputusan cepat, pleksibel dan bebas memilih arbiternya. Disamping itu arbitrase juga memilih kelemahan diantaranya tidak ada kewenangan politik, kurang power, tidak mengenal preseden hukum <em>(legal precedent</em>). Namun ada keistimewaan arbitrase dibanding dengan pengadilan adalah proses penyelesaiaan nya tidak mengenal upaya hukum banding, kasasi atupun peninjauan kembali kerena putusannya bersifat <em>final and binding </em>(upaya terakhir dan mengikat). Kenyataannya pelaksanaan keputusan Arbitrase khususnya putusan Arbitrasse Internasional belum sepenuhnya dapat dijalankan di Indonesia, salah satu contoh kasus yang menjadi objek penelitian adalah kasus PERTAMINA melawan Karaha Bodas Company LLC.</p>
url http://ojs.uma.ac.id/index.php/mercatoria/article/view/589
work_keys_str_mv AT baktisukwanto pelaksanaanputusanarbitraseinternasionaldiindonesia
AT taufiksiregar pelaksanaanputusanarbitraseinternasionaldiindonesia
_version_ 1725618636169674752