Summary: | The urban planning is a regulatory, controlling and guiding of land use in regency/ city. Enter to the Autonomy era, which each district is given to control and manage its own governance. Urban planning is supposed to become a based for development policy. This writing is a result of a research that is going to describe or give information on how far the implementation of urban planning in the islands of Sumbawa West Nusa Tenggara Province. The conclusions of the research are: (1) stakeholders participatory do not do the compiling process of urban planning. Moreover it is still lack of material substantive. (2) The implementation of urban planning is still not yet optimally. It can be seen from the weaknesses of the institutions such as: on their territory development policy, the weakness of law enforcement and the lack of community participatory in urban planning. Abstract in Bahasa Indonesia : Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota merupakan alat pengaturan, pengendalian dan pengarahan pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten/Kota. Memasuki era otonomi, dimana daerah diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumahtangganya, RTRW seyogyanya menjadi dasar pengambilan kebijakan pembangunan. Tulisan ini merupakan hasil penelitian deskriptif, yang akan memberikan gambaran atau informasi sejauh mana implementasi RTRW dengan kenyataan di lapangan tentang status RTRW Kabupaten/Kota yang ada di Pulau Sumbawa, Propinsi Nusa Tenggara Barat. Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa : (1) Proses penyusunan RTRW tidak dilakukan secara partsipatif dan memiliki kelemahan secara substantif, (2) Implementasi RTRW Kabupaten masih belum optimal, dilihat dari lemahnya kelembagaan tata ruang, RTRW belum digunakan secara optimal sebagai acuan dalam pengambilan kebijakan pembangunan daerah, belum adanya dasar hukum dan lemahnya penegakan hukum, serta kurangnya partisipasi masyarakat dalam penataan ruang. Kata kunci: RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), Pulau Sumbawa.
|