ANALISIS YURIDIS PROSES PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH PADA KAWASAN HUTAN

<p>Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis proses pembatalan sertifikat hak atas tanah pada kawasan hutan dan bentuk tanggungjawab Badan Pertanahan Nasional sebagai lembaga pemerintah yang mendapatkan kewenangan pembatalan terhadap sertifikat. Adapun Metode penelitian yang digunakan dalam...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Rozi Aprian Hidayat
Format: Article
Language:English
Published: Magister Ilmu Hukum Universitas Mataram 2016-07-01
Series:Jurnal IUS
Subjects:
Online Access:http://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/view/304
id doaj-84ce9f170d1a401e8f8b981210da760c
record_format Article
spelling doaj-84ce9f170d1a401e8f8b981210da760c2021-04-22T04:32:13ZengMagister Ilmu Hukum Universitas MataramJurnal IUS2303-38272477-815X2016-07-014210.12345/ius.v4i2.304258ANALISIS YURIDIS PROSES PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH PADA KAWASAN HUTANRozi Aprian Hidayat<p>Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis proses pembatalan sertifikat hak atas tanah pada kawasan hutan dan bentuk tanggungjawab Badan Pertanahan Nasional sebagai lembaga pemerintah yang mendapatkan kewenangan pembatalan terhadap sertifikat. Adapun Metode penelitian yang digunakan dalam penlitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kedudukan hukum sertifikat pada kawasan hutan tidak dapat dijadikan sebagai alat pembuktian yang kuat guna memberikan jaminan kepastian hukum bagi pemegangnya dan sebagai akibat hukumnya terhadap sertifikat tersebut dapat dibatalkan dengan dasar cacat hukum administrasi atau melaksanakan putusan pengadilan. Proses pembatalan sertifikat pada kawasan hutan dilakukan dengan mengajukan permohonan pembatalan oleh pihak yang berkepentingan kepada Kantor Pertanahan. Badan Pertanahan Nasional sebagai lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas dibidang pertanahan secara nasional, tidak dapat memberikan tanggungjawab dikarenakan keputusan pemberian sertifikat pada kawasan hutan dikategorikan sebagai keputusan yang cacat substansi dan sebagai tanggungjawab administrasinya, Badan Pertanahan Nasional akan mencabut atau membatalkan keputusannya mengenai pemberian sertifikat.</p><p class="Default">Kata Kunci : Sertifikat, Kawasan Hutan, Pembatalan, dan Tanggungjawab</p>http://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/view/304kenotariatan, unram, sertifikat, kawasan hutan, pembatalan, dan tanggungjawab
collection DOAJ
language English
format Article
sources DOAJ
author Rozi Aprian Hidayat
spellingShingle Rozi Aprian Hidayat
ANALISIS YURIDIS PROSES PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH PADA KAWASAN HUTAN
Jurnal IUS
kenotariatan, unram, sertifikat, kawasan hutan, pembatalan, dan tanggungjawab
author_facet Rozi Aprian Hidayat
author_sort Rozi Aprian Hidayat
title ANALISIS YURIDIS PROSES PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH PADA KAWASAN HUTAN
title_short ANALISIS YURIDIS PROSES PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH PADA KAWASAN HUTAN
title_full ANALISIS YURIDIS PROSES PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH PADA KAWASAN HUTAN
title_fullStr ANALISIS YURIDIS PROSES PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH PADA KAWASAN HUTAN
title_full_unstemmed ANALISIS YURIDIS PROSES PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH PADA KAWASAN HUTAN
title_sort analisis yuridis proses pembatalan sertifikat hak atas tanah pada kawasan hutan
publisher Magister Ilmu Hukum Universitas Mataram
series Jurnal IUS
issn 2303-3827
2477-815X
publishDate 2016-07-01
description <p>Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis proses pembatalan sertifikat hak atas tanah pada kawasan hutan dan bentuk tanggungjawab Badan Pertanahan Nasional sebagai lembaga pemerintah yang mendapatkan kewenangan pembatalan terhadap sertifikat. Adapun Metode penelitian yang digunakan dalam penlitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kedudukan hukum sertifikat pada kawasan hutan tidak dapat dijadikan sebagai alat pembuktian yang kuat guna memberikan jaminan kepastian hukum bagi pemegangnya dan sebagai akibat hukumnya terhadap sertifikat tersebut dapat dibatalkan dengan dasar cacat hukum administrasi atau melaksanakan putusan pengadilan. Proses pembatalan sertifikat pada kawasan hutan dilakukan dengan mengajukan permohonan pembatalan oleh pihak yang berkepentingan kepada Kantor Pertanahan. Badan Pertanahan Nasional sebagai lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas dibidang pertanahan secara nasional, tidak dapat memberikan tanggungjawab dikarenakan keputusan pemberian sertifikat pada kawasan hutan dikategorikan sebagai keputusan yang cacat substansi dan sebagai tanggungjawab administrasinya, Badan Pertanahan Nasional akan mencabut atau membatalkan keputusannya mengenai pemberian sertifikat.</p><p class="Default">Kata Kunci : Sertifikat, Kawasan Hutan, Pembatalan, dan Tanggungjawab</p>
topic kenotariatan, unram, sertifikat, kawasan hutan, pembatalan, dan tanggungjawab
url http://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/view/304
work_keys_str_mv AT roziaprianhidayat analisisyuridisprosespembatalansertifikathakatastanahpadakawasanhutan
_version_ 1721515128487149568