Summary: | Produk hukum yang berkualitas merupakan kebutuhan paling penting dalam proses pembangunan Nasional Negara Indonesia sebagai sarana pembangunan dalam berbagai lini dapat tercapai. Namun selama ini, banyaknya produk hukum yang diuji oleh Mahkamah Konstitusi (MK) mengisyaratkan bahwa produk hukum yang dibuat oleh legislatif dan eksekutif masih belum bisa dikatakan berkualitas. Diperlukan penguatan dan sinergitas produk hukum dengan konstitusi atau Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Hal ini, dapat diupayakan melalui cabang kekuasaan kehakiman, yaitu dengan adanya mekanisme preventive review oleh MK. Istilah preventive review pada dasarnya, merupakan suatu mekanisme pengujian konstitusionalitas rancangan undang-undang (RUU) di MK yang nantinya akan menguji RUU sebelum disahkan dan diberlakukan. Sehingga, MK sebagai pengawal konstitusi memberikan kontribusi preventive bagi setiap produk hukum peraturan perundang-undangan yang dibuat, agar kiranya dapat sejalan dengan cita konstitusi dan melahirkan produk hukum yang berkualitas. Penelitian ini merupakan penelitian doktrinal yang menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Metode yang digunakan yakni yuridis-normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan konseptual. Hasil penelitian ini setidaknya memberikan kesimpulan bahwa terdapat urgensi penambahan kewenangan preventive review oleh Mahkamah Konstitusi. Dimana, jika mekanisme ini diterapkan, maka produk hukum yang dibuat diharapkan dapat sejalan dengan cita konstitusi sehingga melahirkan produk hukum yang berkualitas yang kemudian dapat menunjang dan mempercepat proses pembangunan di Negara Indonesia tercapai.
|