BANTUAN HUKUM DAN PENYANTUNAN TERPIDANA PERSPEKTIF SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA

Every person legal problems with the status as a suspect, accused and convicted person is obliged to secure the protection and legal aid. Legal aid is a right for everyone, especially for those who are punished more than five years is mandatory for legal counsel. Various guarantee protection for leg...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Eny Heri Manik
Format: Article
Language:English
Published: Universitas Udayana 2016-07-01
Series:Jurnal Magister Hukum Udayana
Subjects:
Online Access:https://ojs.unud.ac.id/index.php/jmhu/article/view/22775
id doaj-81858a1ee9f9483f866df95f36d12d1a
record_format Article
spelling doaj-81858a1ee9f9483f866df95f36d12d1a2020-11-25T02:06:51ZengUniversitas UdayanaJurnal Magister Hukum Udayana2302-528X2502-31012016-07-015225227110.24843/JMHU.2016.v05.i02.p0322775BANTUAN HUKUM DAN PENYANTUNAN TERPIDANA PERSPEKTIF SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIAEny Heri Manik0Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas UdayanaEvery person legal problems with the status as a suspect, accused and convicted person is obliged to secure the protection and legal aid. Legal aid is a right for everyone, especially for those who are punished more than five years is mandatory for legal counsel. Various guarantee protection for legal support in any judicial process is not regulated in the criminal code, Act No. 18 of 2003 regarding advocates, law No. 16 of 2011 on legal aid and law No. 12 of 1996 on corretional services. Began to suspect the examination process stages can have legal counsel or advocate o the court proceedings even to convict the accused. Legal assistance in the Indonesia judiccial process has been set broadly, in the sense that all stages of the judicial process of seeking justice is guaranteed by law without exception, the prisoners declared in the form of sponsorhip such as the availability of legal remedies extensivelly and every level of the judicial process, means remission, leave nearing relase, conditional release, resocialization, assimilation and others. Indonesia criminal justice process is carried out in an integrated manner by law enforcment in the context of a fair process in order to realize the prupose of law is fair, useful and achieving legal certainty for all seekers of justice based on the “system” that has adopted the “Integrated criminal justice system”. Setiap orang tersangkut masalah hukum dengan status sebagai tersangka, terdakwa dan terpidana adalah wajib mendapat perlindungan dan bantuan hukum. Bantuan hukum merupakan hak bagi setiap orang, apalagi bagi mereka yang diancam pidana lebih dari lima tahun adalah wajib untuk didampingi penasehat hukum. Berbagai ketentuan jaminan perlindungan akan bantuan hukum dalam setiap proses peradilan telah diatur dalam KUHAP, UU NO. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum serta    UU No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Mulai tahapan proses pemeriksaan tersangka oleh pihak penyidik (kepolisian) seseorang tersangka telah dapat didampingi kuasa hukum atau advokat, hingga ke proses persidangan bahkan sampai terdakwa menjadi narapidana. Bantuan hukum dalam proses peradilan Indonesia telah diatur secara luas dalam arti semua tahapan proses peradilan para pencari keadilan dijamin oleh Undang-Undang tanpa kecuali, bagi terpidana dicanangkan berupa penyantunan seperti tersedianya upaya hukum secara luas dan disetiap jenjang proses peradilan, sarana remisi, cuti menjelang bebas, pelepasan bersyarat, resosialisasi, asimilasi dan lain-lain. Peradilan pidana Indonesia dalam prosesnya dilakukan secara terpadu oleh penegak hukum dalam rangka proses yang adil guna terwujudnya tujuan hukum yang berkeadilan, bermanfaat dan terciptanya kepastian hukum bagi semua pencari keadilan berdasarkan “sistem” yang telah dianut yakni “sistem peradilan pidana terpadu”https://ojs.unud.ac.id/index.php/jmhu/article/view/22775Legal AssistanceSponsorship ConvictJustice SystemBantuan HukumPenyantunan TerpidanaSistem Peradilan
collection DOAJ
language English
format Article
sources DOAJ
author Eny Heri Manik
spellingShingle Eny Heri Manik
BANTUAN HUKUM DAN PENYANTUNAN TERPIDANA PERSPEKTIF SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA
Jurnal Magister Hukum Udayana
Legal Assistance
Sponsorship Convict
Justice System
Bantuan Hukum
Penyantunan Terpidana
Sistem Peradilan
author_facet Eny Heri Manik
author_sort Eny Heri Manik
title BANTUAN HUKUM DAN PENYANTUNAN TERPIDANA PERSPEKTIF SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA
title_short BANTUAN HUKUM DAN PENYANTUNAN TERPIDANA PERSPEKTIF SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA
title_full BANTUAN HUKUM DAN PENYANTUNAN TERPIDANA PERSPEKTIF SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA
title_fullStr BANTUAN HUKUM DAN PENYANTUNAN TERPIDANA PERSPEKTIF SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA
title_full_unstemmed BANTUAN HUKUM DAN PENYANTUNAN TERPIDANA PERSPEKTIF SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA
title_sort bantuan hukum dan penyantunan terpidana perspektif sistem peradilan pidana indonesia
publisher Universitas Udayana
series Jurnal Magister Hukum Udayana
issn 2302-528X
2502-3101
publishDate 2016-07-01
description Every person legal problems with the status as a suspect, accused and convicted person is obliged to secure the protection and legal aid. Legal aid is a right for everyone, especially for those who are punished more than five years is mandatory for legal counsel. Various guarantee protection for legal support in any judicial process is not regulated in the criminal code, Act No. 18 of 2003 regarding advocates, law No. 16 of 2011 on legal aid and law No. 12 of 1996 on corretional services. Began to suspect the examination process stages can have legal counsel or advocate o the court proceedings even to convict the accused. Legal assistance in the Indonesia judiccial process has been set broadly, in the sense that all stages of the judicial process of seeking justice is guaranteed by law without exception, the prisoners declared in the form of sponsorhip such as the availability of legal remedies extensivelly and every level of the judicial process, means remission, leave nearing relase, conditional release, resocialization, assimilation and others. Indonesia criminal justice process is carried out in an integrated manner by law enforcment in the context of a fair process in order to realize the prupose of law is fair, useful and achieving legal certainty for all seekers of justice based on the “system” that has adopted the “Integrated criminal justice system”. Setiap orang tersangkut masalah hukum dengan status sebagai tersangka, terdakwa dan terpidana adalah wajib mendapat perlindungan dan bantuan hukum. Bantuan hukum merupakan hak bagi setiap orang, apalagi bagi mereka yang diancam pidana lebih dari lima tahun adalah wajib untuk didampingi penasehat hukum. Berbagai ketentuan jaminan perlindungan akan bantuan hukum dalam setiap proses peradilan telah diatur dalam KUHAP, UU NO. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum serta    UU No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Mulai tahapan proses pemeriksaan tersangka oleh pihak penyidik (kepolisian) seseorang tersangka telah dapat didampingi kuasa hukum atau advokat, hingga ke proses persidangan bahkan sampai terdakwa menjadi narapidana. Bantuan hukum dalam proses peradilan Indonesia telah diatur secara luas dalam arti semua tahapan proses peradilan para pencari keadilan dijamin oleh Undang-Undang tanpa kecuali, bagi terpidana dicanangkan berupa penyantunan seperti tersedianya upaya hukum secara luas dan disetiap jenjang proses peradilan, sarana remisi, cuti menjelang bebas, pelepasan bersyarat, resosialisasi, asimilasi dan lain-lain. Peradilan pidana Indonesia dalam prosesnya dilakukan secara terpadu oleh penegak hukum dalam rangka proses yang adil guna terwujudnya tujuan hukum yang berkeadilan, bermanfaat dan terciptanya kepastian hukum bagi semua pencari keadilan berdasarkan “sistem” yang telah dianut yakni “sistem peradilan pidana terpadu”
topic Legal Assistance
Sponsorship Convict
Justice System
Bantuan Hukum
Penyantunan Terpidana
Sistem Peradilan
url https://ojs.unud.ac.id/index.php/jmhu/article/view/22775
work_keys_str_mv AT enyherimanik bantuanhukumdanpenyantunanterpidanaperspektifsistemperadilanpidanaindonesia
_version_ 1724932393660317696