TELAAH KRITIS TERHADAP INKONSISTENSI KONSEP HUBUNGAN KERJA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN

Abstrak Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 memberikan rumusan, bahwa hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja yang dilakukan oleh pekerja dan pengusaha yang memuat unsur pekerjaan, perintah, dan upah. Apabila yang bekerja tidak berdasarkan perjanjian kerja serta tidak dilakukan oleh p...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Ujang Charda S.
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Sekolah Tinggi Hukum Bandung 2016-10-01
Series:Jurnal Wawasan Yuridika
Online Access:http://ejournal.sthb.ac.id/index.php/jwy/article/view/99
id doaj-7e09a55981a044ddb6445511033dfaa4
record_format Article
spelling doaj-7e09a55981a044ddb6445511033dfaa42020-11-25T01:33:28ZindSekolah Tinggi Hukum BandungJurnal Wawasan Yuridika2549-06642549-07532016-10-0133211314010.25072/jwy.v33i2.9978TELAAH KRITIS TERHADAP INKONSISTENSI KONSEP HUBUNGAN KERJA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAANUjang Charda S.Abstrak Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 memberikan rumusan, bahwa hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja yang dilakukan oleh pekerja dan pengusaha yang memuat unsur pekerjaan, perintah, dan upah. Apabila yang bekerja tidak berdasarkan perjanjian kerja serta tidak dilakukan oleh pekerja dengan pengusaha, dan tidak mampunyai ketiga unsur tersebut, berarti bukan hubungan kerja. Sementara itu, rumusan perjanjian kerja sangat membatasi subjek hukum dalam hubungan kerja, yaitu pekerja yang bekerja pada pengusaha dan pengusaha yang menjalankan perusahaan, baik miliknya atau bukan. Masalahnya apabila ada orang yang mempekerjakan orang lain, tetapi tidak sedang dalam menjalankan perusahaan, maka orang lain itu bukan pekerja yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Tampak sekali perumusan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 kurang memahami konsep hukum mengenai subjek hukum hubungan kerja, seharusnya bukan pengusaha yang menjadi subjek hukum tetapi pemberi kerja. Kata Kunci : Inkonsistensi, Hubungan Kerja, Ketenagakerjaan.http://ejournal.sthb.ac.id/index.php/jwy/article/view/99
collection DOAJ
language Indonesian
format Article
sources DOAJ
author Ujang Charda S.
spellingShingle Ujang Charda S.
TELAAH KRITIS TERHADAP INKONSISTENSI KONSEP HUBUNGAN KERJA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
Jurnal Wawasan Yuridika
author_facet Ujang Charda S.
author_sort Ujang Charda S.
title TELAAH KRITIS TERHADAP INKONSISTENSI KONSEP HUBUNGAN KERJA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
title_short TELAAH KRITIS TERHADAP INKONSISTENSI KONSEP HUBUNGAN KERJA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
title_full TELAAH KRITIS TERHADAP INKONSISTENSI KONSEP HUBUNGAN KERJA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
title_fullStr TELAAH KRITIS TERHADAP INKONSISTENSI KONSEP HUBUNGAN KERJA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
title_full_unstemmed TELAAH KRITIS TERHADAP INKONSISTENSI KONSEP HUBUNGAN KERJA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
title_sort telaah kritis terhadap inkonsistensi konsep hubungan kerja dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
publisher Sekolah Tinggi Hukum Bandung
series Jurnal Wawasan Yuridika
issn 2549-0664
2549-0753
publishDate 2016-10-01
description Abstrak Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 memberikan rumusan, bahwa hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja yang dilakukan oleh pekerja dan pengusaha yang memuat unsur pekerjaan, perintah, dan upah. Apabila yang bekerja tidak berdasarkan perjanjian kerja serta tidak dilakukan oleh pekerja dengan pengusaha, dan tidak mampunyai ketiga unsur tersebut, berarti bukan hubungan kerja. Sementara itu, rumusan perjanjian kerja sangat membatasi subjek hukum dalam hubungan kerja, yaitu pekerja yang bekerja pada pengusaha dan pengusaha yang menjalankan perusahaan, baik miliknya atau bukan. Masalahnya apabila ada orang yang mempekerjakan orang lain, tetapi tidak sedang dalam menjalankan perusahaan, maka orang lain itu bukan pekerja yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Tampak sekali perumusan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 kurang memahami konsep hukum mengenai subjek hukum hubungan kerja, seharusnya bukan pengusaha yang menjadi subjek hukum tetapi pemberi kerja. Kata Kunci : Inkonsistensi, Hubungan Kerja, Ketenagakerjaan.
url http://ejournal.sthb.ac.id/index.php/jwy/article/view/99
work_keys_str_mv AT ujangchardas telaahkritisterhadapinkonsistensikonsephubungankerjadalamundangundangnomor13tahun2003tentangketenagakerjaan
_version_ 1725077041937645568