TELAAH KRITIS TERHADAP INKONSISTENSI KONSEP HUBUNGAN KERJA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
Abstrak Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 memberikan rumusan, bahwa hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja yang dilakukan oleh pekerja dan pengusaha yang memuat unsur pekerjaan, perintah, dan upah. Apabila yang bekerja tidak berdasarkan perjanjian kerja serta tidak dilakukan oleh p...
Main Author: | |
---|---|
Format: | Article |
Language: | Indonesian |
Published: |
Sekolah Tinggi Hukum Bandung
2016-10-01
|
Series: | Jurnal Wawasan Yuridika |
Online Access: | http://ejournal.sthb.ac.id/index.php/jwy/article/view/99 |
id |
doaj-7e09a55981a044ddb6445511033dfaa4 |
---|---|
record_format |
Article |
spelling |
doaj-7e09a55981a044ddb6445511033dfaa42020-11-25T01:33:28ZindSekolah Tinggi Hukum BandungJurnal Wawasan Yuridika2549-06642549-07532016-10-0133211314010.25072/jwy.v33i2.9978TELAAH KRITIS TERHADAP INKONSISTENSI KONSEP HUBUNGAN KERJA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAANUjang Charda S.Abstrak Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 memberikan rumusan, bahwa hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja yang dilakukan oleh pekerja dan pengusaha yang memuat unsur pekerjaan, perintah, dan upah. Apabila yang bekerja tidak berdasarkan perjanjian kerja serta tidak dilakukan oleh pekerja dengan pengusaha, dan tidak mampunyai ketiga unsur tersebut, berarti bukan hubungan kerja. Sementara itu, rumusan perjanjian kerja sangat membatasi subjek hukum dalam hubungan kerja, yaitu pekerja yang bekerja pada pengusaha dan pengusaha yang menjalankan perusahaan, baik miliknya atau bukan. Masalahnya apabila ada orang yang mempekerjakan orang lain, tetapi tidak sedang dalam menjalankan perusahaan, maka orang lain itu bukan pekerja yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Tampak sekali perumusan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 kurang memahami konsep hukum mengenai subjek hukum hubungan kerja, seharusnya bukan pengusaha yang menjadi subjek hukum tetapi pemberi kerja. Kata Kunci : Inkonsistensi, Hubungan Kerja, Ketenagakerjaan.http://ejournal.sthb.ac.id/index.php/jwy/article/view/99 |
collection |
DOAJ |
language |
Indonesian |
format |
Article |
sources |
DOAJ |
author |
Ujang Charda S. |
spellingShingle |
Ujang Charda S. TELAAH KRITIS TERHADAP INKONSISTENSI KONSEP HUBUNGAN KERJA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN Jurnal Wawasan Yuridika |
author_facet |
Ujang Charda S. |
author_sort |
Ujang Charda S. |
title |
TELAAH KRITIS TERHADAP INKONSISTENSI KONSEP HUBUNGAN KERJA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN |
title_short |
TELAAH KRITIS TERHADAP INKONSISTENSI KONSEP HUBUNGAN KERJA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN |
title_full |
TELAAH KRITIS TERHADAP INKONSISTENSI KONSEP HUBUNGAN KERJA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN |
title_fullStr |
TELAAH KRITIS TERHADAP INKONSISTENSI KONSEP HUBUNGAN KERJA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN |
title_full_unstemmed |
TELAAH KRITIS TERHADAP INKONSISTENSI KONSEP HUBUNGAN KERJA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN |
title_sort |
telaah kritis terhadap inkonsistensi konsep hubungan kerja dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan |
publisher |
Sekolah Tinggi Hukum Bandung |
series |
Jurnal Wawasan Yuridika |
issn |
2549-0664 2549-0753 |
publishDate |
2016-10-01 |
description |
Abstrak
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 memberikan rumusan, bahwa hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja yang dilakukan oleh pekerja dan pengusaha yang memuat unsur pekerjaan, perintah, dan upah. Apabila yang bekerja tidak berdasarkan perjanjian kerja serta tidak dilakukan oleh pekerja dengan pengusaha, dan tidak mampunyai ketiga unsur tersebut, berarti bukan hubungan kerja. Sementara itu, rumusan perjanjian kerja sangat membatasi subjek hukum dalam hubungan kerja, yaitu pekerja yang bekerja pada pengusaha dan pengusaha yang menjalankan perusahaan, baik miliknya atau bukan. Masalahnya apabila ada orang yang mempekerjakan orang lain, tetapi tidak sedang dalam menjalankan perusahaan, maka orang lain itu bukan pekerja yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Tampak sekali perumusan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 kurang memahami konsep hukum mengenai subjek hukum hubungan kerja, seharusnya bukan pengusaha yang menjadi subjek hukum tetapi pemberi kerja.
Kata Kunci : Inkonsistensi, Hubungan Kerja, Ketenagakerjaan. |
url |
http://ejournal.sthb.ac.id/index.php/jwy/article/view/99 |
work_keys_str_mv |
AT ujangchardas telaahkritisterhadapinkonsistensikonsephubungankerjadalamundangundangnomor13tahun2003tentangketenagakerjaan |
_version_ |
1725077041937645568 |