REPOSISI PERAN WAQAF DALAM PEMBERDAYAAN EKONOMI ISLAM DALAM KAJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG WAQAF
<p class="Default">Salah satu instrument pendukung dalam hukum islam yang termasuk bagaian dari muamalah adalah waqaf. Waqaf merupakan bentuk ajaran yang menitiktekankan bukan hanya implementasi hubungan antara tuhan dan manusia akan tetapi juga menkankan terjalinnya hubungan manusia...
Main Authors: | , , |
---|---|
Format: | Article |
Language: | English |
Published: |
Magister Ilmu Hukum Universitas Mataram
2018-04-01
|
Series: | Jurnal IUS |
Subjects: | |
Online Access: | http://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/view/544 |
Summary: | <p class="Default">Salah satu instrument pendukung dalam hukum islam yang termasuk bagaian dari muamalah adalah waqaf. Waqaf merupakan bentuk ajaran yang menitiktekankan bukan hanya implementasi hubungan antara tuhan dan manusia akan tetapi juga menkankan terjalinnya hubungan manusia dengan manusia. Persoalan waqaf dalam tinjauan hubungan antara manusia inilah yang kemudian perlu dicermati dari sisi upaya dan peran waqaf dalam pemberdayaan ummat yang utamanya dalam perspektif Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Waqaf. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normative. Dalam penedekatannya tersebut penelitian diarahkan untuk menganalisis teks dan norma-norma dan kaidah-kaidah yang berkembang dalam untuk kemudian menguji keberlakuannya dengan norma yang ada di atasnya. Sedangkan data yang digunakan dalam hal ini adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum tersier dan bahan hukum sekunder. Melalui penelitian yang dilakukan diharapkan dapat menjadi instrument penegas kebijakan-kebijakan strategis pada masa yang akan datang terkait bagaimana implementasi waqaf dalam upay apemberdayaan ekonomi ummat. Disamping itu, hasil kajian yang dilakukan dalam menambah referensi utamanya dalam kajian hukum islam terkait pemberdayaan waqaf yang diajarkan utamanya diperguruan tinggi. Kebutuhan optimalisasi pemberdayaan waqaf melalui Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Waqaf tidaklah sebuah wujud wawasan yang strategis untuk diterapakan apabila budaya hukum baik masyarakat maupun struktural kelembagaan waqaf tidak berjalan dengan baik.</p> |
---|---|
ISSN: | 2303-3827 2477-815X |