REDISTRIBUSI TANAH NEGARA OBYEK LANDREFORM DALAM MENDUKUNG PROGRAM REFORMA AGRARIA DI KABUPATEN SUMBAWA

Penelitian ini bertujuan menganalisis Redistribusi Tanah Negara Obyek Landreform di Kabupaten Sumbawa. Isu hukum yang muncul dalam penelitian ini meliputi : Bagaimana pengaturan landreform di Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 dan Undang-Undang Nomor 56 Prp Tahun...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Sapriadi Sapriadi
Format: Article
Language:English
Published: Magister Ilmu Hukum Universitas Mataram 2015-08-01
Series:Jurnal IUS
Subjects:
Online Access:http://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/view/218
Description
Summary:Penelitian ini bertujuan menganalisis Redistribusi Tanah Negara Obyek Landreform di Kabupaten Sumbawa. Isu hukum yang muncul dalam penelitian ini meliputi : Bagaimana pengaturan landreform di Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 dan Undang-Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960 jo Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961, apakah Undang-Undang ini masih relevan dilaksanakan dan bagaimana implementasinya di lapangan saat ini. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif empiris berdasarkan pertimbangan  bahwa penelitian ini berawal dari analisis pelaksanaan redistribusi tanah oleh Pemerintah (BPN) di Kabupaten Sumbawa dimana tanah yang dijadikan obyek landreform adalah milik masyarakat sendiri yang dikuasai sejak lama dan dikerjakan secara turun menurun. Pendekatan yang dipergunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan analitis dan pendekatan sosilogis. Tehnik analisa data  dan bahan hukum dengan cara sistematis dimana data yang telah dikumpulkan selanjutnya dianalisis dengan cara deskriptif kualitatif yaitu menjelaskan, menggambarkan, dan menganalisa data yang ada tentang pelaksanaan redistribusi atas tanah obyek landreform  dan dihubungkan dengan studi kepustakaan yaitu terdiri dari data yang berupa dokumen yang telah dikumpulkan. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan, bahwa Pengaturan Landreform di Indonesia cukup memadai, akan tetapi dalam implementasinya ternyata program tersebut mengalami beberapa kendala. Pada dasarnya kendala tersebut adalah bersifat politis, terutama berkaitan dengan situasi kehidupan politik, di samping itu juga pada era orde baru  adanya perubahan strategi pembangunan yang berorientasi pada pertumbuhan pembangunan. Dalam hal  ini meskipun ketentuan landreform masih tetap berlaku akan tetapi dalam implementasinya belum sesuai dengan yang sesungguhnya dikehendaki, di samping itu adanya norma hukum yang kabur dalam menafsirkan peraturan pelaksanaan redistribusi tanah obyek landreform karena mekanisme dan prosedur dalam menetapkan tanah-tanah yang dijadikan obyek landreform tidak sesuai dengan PP 224 tahun 1961. Dengan demikian redistribusi tanah negara obyek landreform di Kabupaten Sumbawa tidak efektif dalam pelaksanaannya.<br /><br id="tinymce" class="mceContentBody " data-gramm_id="454cc9fd-c5fd-2b05-e435-f8ca8f754d51" data-gramm="true" data-gramm_editor="true" />
ISSN:2303-3827
2477-815X