Kajian Hukum tentang Penerapan Pembuktian Sederhana dalam Perkara Kepailitan Asuransi

<p><em>Commercial courts’ judges are still strictly observing summary proof principle when trying insolvency proceedings against insurance companies. Since insurance companies are vital for our economy, the Ministry of Finance needs to formulate certain measurement and consideration that...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Erma Defiana Putriyanti, Tata Wijayanta
Format: Article
Language:English
Published: Universitas Gadjah Mada 2012-02-01
Series:Mimbar Hukum
Online Access:http://mimbar.hukum.ugm.ac.id/index.php/jmh/article/view/274
id doaj-7893f7a04fe143e98ed4deb87da163c9
record_format Article
spelling doaj-7893f7a04fe143e98ed4deb87da163c92020-11-25T03:34:54ZengUniversitas Gadjah MadaMimbar Hukum0852-100X2443-09942012-02-01223482497274Kajian Hukum tentang Penerapan Pembuktian Sederhana dalam Perkara Kepailitan AsuransiErma Defiana PutriyantiTata Wijayanta<p><em>Commercial courts’ judges are still strictly observing summary proof principle when trying insolvency proceedings against insurance companies. Since insurance companies are vital for our economy, the Ministry of Finance needs to formulate certain measurement and consideration that ought to be met prior to filing insolvency case to commercial courts.</em></p><p> </p><p>Pembuktian sederhana dalam perkara kepailitan perusahaan asuransi masih diterapkan secara kaku oleh hakim-hakim niaga. Sebagai lembaga keuangan yang vital dalam perekonomian bangsa, Kementerian Keuangan selaku otoritas tertinggi di bidang keuangan perlu menyusun tolok ukur dan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang harus dipenuhi sebelum kasus kepailitan perusahaan asuransi dapat diajukan ke pengadilan niaga.</p>http://mimbar.hukum.ugm.ac.id/index.php/jmh/article/view/274
collection DOAJ
language English
format Article
sources DOAJ
author Erma Defiana Putriyanti
Tata Wijayanta
spellingShingle Erma Defiana Putriyanti
Tata Wijayanta
Kajian Hukum tentang Penerapan Pembuktian Sederhana dalam Perkara Kepailitan Asuransi
Mimbar Hukum
author_facet Erma Defiana Putriyanti
Tata Wijayanta
author_sort Erma Defiana Putriyanti
title Kajian Hukum tentang Penerapan Pembuktian Sederhana dalam Perkara Kepailitan Asuransi
title_short Kajian Hukum tentang Penerapan Pembuktian Sederhana dalam Perkara Kepailitan Asuransi
title_full Kajian Hukum tentang Penerapan Pembuktian Sederhana dalam Perkara Kepailitan Asuransi
title_fullStr Kajian Hukum tentang Penerapan Pembuktian Sederhana dalam Perkara Kepailitan Asuransi
title_full_unstemmed Kajian Hukum tentang Penerapan Pembuktian Sederhana dalam Perkara Kepailitan Asuransi
title_sort kajian hukum tentang penerapan pembuktian sederhana dalam perkara kepailitan asuransi
publisher Universitas Gadjah Mada
series Mimbar Hukum
issn 0852-100X
2443-0994
publishDate 2012-02-01
description <p><em>Commercial courts’ judges are still strictly observing summary proof principle when trying insolvency proceedings against insurance companies. Since insurance companies are vital for our economy, the Ministry of Finance needs to formulate certain measurement and consideration that ought to be met prior to filing insolvency case to commercial courts.</em></p><p> </p><p>Pembuktian sederhana dalam perkara kepailitan perusahaan asuransi masih diterapkan secara kaku oleh hakim-hakim niaga. Sebagai lembaga keuangan yang vital dalam perekonomian bangsa, Kementerian Keuangan selaku otoritas tertinggi di bidang keuangan perlu menyusun tolok ukur dan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang harus dipenuhi sebelum kasus kepailitan perusahaan asuransi dapat diajukan ke pengadilan niaga.</p>
url http://mimbar.hukum.ugm.ac.id/index.php/jmh/article/view/274
work_keys_str_mv AT ermadefianaputriyanti kajianhukumtentangpenerapanpembuktiansederhanadalamperkarakepailitanasuransi
AT tatawijayanta kajianhukumtentangpenerapanpembuktiansederhanadalamperkarakepailitanasuransi
_version_ 1724556808419278848