KEWENANGAN PEMERINTAH DALAM PERLINDUNGAN HUKUM PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN

<p align="center"><strong>ABSTRAK</strong></p><p>Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan negara sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Pembukaan UUD Negara Republ...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Bunga Agustina
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Sekolah Tinggi Hukum Bandung 2016-05-01
Series:Jurnal Wawasan Yuridika
Online Access:http://ejournal.sthb.ac.id/index.php/jwy/article/view/91
id doaj-7742f49cf57b481bbdf1545ae6feae32
record_format Article
spelling doaj-7742f49cf57b481bbdf1545ae6feae322020-11-25T01:25:03ZindSekolah Tinggi Hukum BandungJurnal Wawasan Yuridika2549-06642549-07532016-05-01321829810.25072/jwy.v32i1.9176KEWENANGAN PEMERINTAH DALAM PERLINDUNGAN HUKUM PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATANBunga Agustina<p align="center"><strong>ABSTRAK</strong></p><p>Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan negara sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah sebagai pemegang kekuasaan tertinggi memiliki kewenangan untuk mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi–tingginya bagi masyarakat dengan menyelenggarakan upaya kesehatan yang terpadu menyeluruh dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.</p><p>Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum positif Indonesia yaitu Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan belum sepenuhnya memberikan perlindungan hukum kepada pelaku usaha pelayanan kesehatan tradisional yaitu penyehat tradisional atau tenaga kesehatan tradisional maupun untuk konsumen pelayanan kesehatan tradisional yaitu pasien/klien pelayanan kesehatan tradisional. Oleh karenanya, pemerintah hendaknya membentuk perundangan-undangan khusus yang mengatur pelayanan kesehatan tradisional secara khusus dikarenakan pelayanan kesehatan tradisional semakin beragam teknik pengobatannya dan semakin dipercaya manfaatnya oleh masyarakat Indonesia.</p><p><strong>Kata kunci: kewenangan pemerintah, perlindungan hukum, pelayanan kesehatan tradisional</strong></p>http://ejournal.sthb.ac.id/index.php/jwy/article/view/91
collection DOAJ
language Indonesian
format Article
sources DOAJ
author Bunga Agustina
spellingShingle Bunga Agustina
KEWENANGAN PEMERINTAH DALAM PERLINDUNGAN HUKUM PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN
Jurnal Wawasan Yuridika
author_facet Bunga Agustina
author_sort Bunga Agustina
title KEWENANGAN PEMERINTAH DALAM PERLINDUNGAN HUKUM PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN
title_short KEWENANGAN PEMERINTAH DALAM PERLINDUNGAN HUKUM PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN
title_full KEWENANGAN PEMERINTAH DALAM PERLINDUNGAN HUKUM PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN
title_fullStr KEWENANGAN PEMERINTAH DALAM PERLINDUNGAN HUKUM PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN
title_full_unstemmed KEWENANGAN PEMERINTAH DALAM PERLINDUNGAN HUKUM PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN
title_sort kewenangan pemerintah dalam perlindungan hukum pelayanan kesehatan tradisional ditinjau dari undang-undang republik indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan
publisher Sekolah Tinggi Hukum Bandung
series Jurnal Wawasan Yuridika
issn 2549-0664
2549-0753
publishDate 2016-05-01
description <p align="center"><strong>ABSTRAK</strong></p><p>Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan negara sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah sebagai pemegang kekuasaan tertinggi memiliki kewenangan untuk mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi–tingginya bagi masyarakat dengan menyelenggarakan upaya kesehatan yang terpadu menyeluruh dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.</p><p>Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum positif Indonesia yaitu Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan belum sepenuhnya memberikan perlindungan hukum kepada pelaku usaha pelayanan kesehatan tradisional yaitu penyehat tradisional atau tenaga kesehatan tradisional maupun untuk konsumen pelayanan kesehatan tradisional yaitu pasien/klien pelayanan kesehatan tradisional. Oleh karenanya, pemerintah hendaknya membentuk perundangan-undangan khusus yang mengatur pelayanan kesehatan tradisional secara khusus dikarenakan pelayanan kesehatan tradisional semakin beragam teknik pengobatannya dan semakin dipercaya manfaatnya oleh masyarakat Indonesia.</p><p><strong>Kata kunci: kewenangan pemerintah, perlindungan hukum, pelayanan kesehatan tradisional</strong></p>
url http://ejournal.sthb.ac.id/index.php/jwy/article/view/91
work_keys_str_mv AT bungaagustina kewenanganpemerintahdalamperlindunganhukumpelayanankesehatantradisionalditinjaudariundangundangrepublikindonesianomor36tahun2009tentangkesehatan
_version_ 1725115434930274304