REKONSTRUKSI PEMIKIRAN FILSAFAT HUKUM ISLAM HASBI ASH-SHIDDIEQY (Kajian Metodologis)

Ketika nama filsafat disandingkan dengan hukum Islam, pertanyaannya adalah bagaimana mengkaji dan memahami hukum Islam secara kontemplatif. Apa yang hendak dicari dan ditemukan dalam hukum Islam, bagaimana cara mencari dan menemukannya, untuk apa dicari dan ditemukan? Pemahaman filosofis terhadap hu...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Mohammad Fateh
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Pekalongan 2013-02-01
Series:Jurnal Hukum Islam
Subjects:
Online Access:http://e-journal.iainpekalongan.ac.id/index.php/jhi/article/view/538
Description
Summary:Ketika nama filsafat disandingkan dengan hukum Islam, pertanyaannya adalah bagaimana mengkaji dan memahami hukum Islam secara kontemplatif. Apa yang hendak dicari dan ditemukan dalam hukum Islam, bagaimana cara mencari dan menemukannya, untuk apa dicari dan ditemukan? Pemahaman filosofis terhadap hukum Islam akan berdampak pada pemahaman terhadap hukum Islam yang lebih sistematis dan logis, dengan cara memaknai filsafat hukum Islam bukan sebagai materi filsafat, melainkan materi hukum Islam yang dikaji secara filosofis. Dengan demikian, sifat kritis filsafat ditunjukkan dengan tiga pendekatan dalam filsafat, yakni pendekatan ontologi, epistemologi, dan aksiologi. Jika filsafat digandengkan dengan hukum Islam, maka hukum Islam akan dikritisi hakikatnya, sumber pengetahuannya dan fungsi pragmatis serta etika dan estetikanya. Tulisan ini difokuskan pada pokok-pokok pikiran Hasbi ash Shiddieqiy tentang Filsafat Hukum Islam dengan cara mengkritisi metodologi yang dipergunakannya dalam menyamakan filsafat hukum Islam dengan hikmah. Padahal, dengan melihat landasan utama kefilsafatan, yaitu ontologi, epistemologi, aksiologi, maka Filsafat Hukum Islam mencakup secara keseluruhan dari ruang lingkup fiqih, ushul fiqih, rahasia-rahasia hukum, hikmah, dan maqashid as syari’ah.
ISSN:1829-7382
2502-7719