Summary: | PT. Swadharma Indotama Finance Semarang merupakan perusahaan leasing yang pelaksanaan perjanjiannya dalam bentuk perjanjian tertulis dan berupa akta otentik. Apabila lessee tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian, lessor mempunyai alat bukti yang cukup kuat untuk mengenakan tindakan. Apabila lessee melakukan keterlambatan pembayaran angsuran maka lessor berhak memberi denda yang besarnya telah ditentukan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Apabila lessee sudah tidak mampu membayar angsuran, maka semua pembayaran (uang muka + angsuran leasing) yang telah dilakukan dianggap hangus, karena diperhitungkan sebagai biaya sewa atas barang lease yang pernah digunakan, selain itu lessor berhak menarik kembali atau menyita objek leasing.
|