Cybersex dan Cyberporn Sebagai Delik Kesusilaan

<p>Tujuan penelitian ini untuk mengetahui model penegakan hukum pidana dan faktor penghambat terhadap cybersex dan cyberporn sebagai delik susila. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum pidana terhadap cybersex dan cyberporn dilakukan melalui Kebijakan Non Penal melalui upaya-upaya...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Dona Raisa Monica
Format: Article
Language:Indonesian
Published: University of Lampung 2014-06-01
Series:Fiat Justisia
Online Access:http://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/fiat/article/view/394
Description
Summary:<p>Tujuan penelitian ini untuk mengetahui model penegakan hukum pidana dan faktor penghambat terhadap cybersex dan cyberporn sebagai delik susila. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum pidana terhadap cybersex dan cyberporn dilakukan melalui Kebijakan Non Penal melalui upaya-upaya yang bersifat Preventif atau pencegahan diantaranya melalui sosialisasi, meningkatkan komitmen strategi.Kebijakan Hukum Pidana( Penal Policy ) yaitu melalui penerapan dan pengaturan didalam Hukum Positif Indonesia dan Undang-undang yang terkait serta melalui Kebijakan Antisipatif Hukum Pidana yang akan datang yaitu Konsep RUU KUHP 2004/2005 dirumuskan perluasan asas territorial dan perumusan delik Pornografi anak melalui komputer. Faktor yang menjadi penghambat didalan penegakan hukum pidana terhadap cybersex dan cyberporn adalah Faktor Substansi Hukum (Undang-Undang), Faktor Aparat Penegak Hukum serta Faktor Sarana dan Prasarana.</p><p><br />Key words: cybersex, cyberporn, and delik moral</p>
ISSN:1978-5186
2477-6238