KONSEP PERLINDUNGAN HAK KONSTITUSIONAL PENYANDANG DISABILITAS DI INDONESIA
Berbicara tentang hak konstitusional, berarti membicarakan tentang hak dasar manusia yang dimuat dalam konstitusi. Hak-hak yang diatur dalam konstitusi merupakan batas yang tidak bisa dilanggar oleh penyelenggara Negara dalam menjalankan kekuasaan Negara, baik sebagai hak warga Negara atau hak asasi...
Main Author: | Arie Purnomosidi |
---|---|
Format: | Article |
Language: | Indonesian |
Published: |
Universitas Kristen Satya Wacana
2017-04-01
|
Series: | Refleksi Hukum |
Subjects: | |
Online Access: | http://ejournal.uksw.edu/refleksihukum/article/view/1029 |
Similar Items
-
AKSESIBILITAS PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TENAGA KERJA PENYANDANG DISABILITAS DI KABUPATEN KARAWANG
by: Pamungkas Satya Putra
Published: (2019-06-01) -
HAK KONSTITUSIONAL PESERTA DIDIK DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
by: Achmad Muchsin
Published: (2015-06-01) -
Implementasi Pemenuhan Hak bagi Penyandang Disabilitas Ketenagakerjaan di Semarang
by: Ismail Shaleh
Published: (2018-04-01) -
HUKUM YANG BERKEADILAN BAGI PENYANDANG DISABILITAS
by: RR. Putri A. Priamsari
Published: (2019-04-01) -
HAK ULAYAT SEBAGAI HAK KONSTITUSIONAL (Suatu Kajian Yuridis Empiris)
by: Agung Basuki Prasetyo
Published: (2010-04-01)