Hak Mantan Narapidana untuk Turut Serta dalam Pemerintahan

Abstract The general election is a means of implementing the people's sovereignty to elect people who will occupy the seat of government. This general election was held to realize a democratic country, where the leaders were chosen based on the majority of votes. Countries that adhere to democ...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Noer Sida
Format: Article
Language:English
Published: universitas atma jaya yogyakarta, fakultas hukum 2019-03-01
Series:Justitia Et Pax
Subjects:
Online Access:http://ojs.uajy.ac.id/index.php/justitiaetpax/article/view/1734
id doaj-72c0f797be064c78ba8735c8735c4864
record_format Article
spelling doaj-72c0f797be064c78ba8735c8735c48642020-11-25T03:39:11Zenguniversitas atma jaya yogyakarta, fakultas hukumJustitia Et Pax0852-18832019-03-0134210.24002/jep.v34i2.17341304Hak Mantan Narapidana untuk Turut Serta dalam PemerintahanNoer Sida0Airlangga UniversityAbstract The general election is a means of implementing the people's sovereignty to elect people who will occupy the seat of government. This general election was held to realize a democratic country, where the leaders were chosen based on the majority of votes. Countries that adhere to democracy generally accommodate the political rights of their citizens in an election, whether they are direct or indirect. Basically everyone has the right to participate in government in other words everyone has the right to be elected or elected. Regarding to Election Commission Regulation Number 20 Year 2018 regarding the Nomination of Members of The House Representatives, Assembly at Provincial and Assembly at Regional, there is one requirement for legislative candidate became controversial because there is a prohibition on ex-prisoners of corruption, drugs (as a dealer), and sexual crimes against children to be the Nomination of Members of The House Representatives, Assembly at Provincial and Assembly at Regional. Some ex-convicts already did judicial review, therefore we need to understand the legality of the regulation for ex-convicts regarding to election. Key Words: Human Rights, Right to Participate in Government, Ex-convict Abstrak Pemilihan umum adalah adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih orang-orang yang akan menduduki kursi pemerintahan. Pemilihan umum ini diadakan untuk mewujudkan negara yang demokrasi, di mana para pemimpinnya dipilih berdasarkan suara mayoritas terbanyak. Negara-negara yang menganut demokrasi, pada umumnya mengakomodir hak politik warga negaranya dalam suatu penyelenggaraan pemilihan umum, baik itu bersifat langsung maupun tidak langsung. Pada dasarnya setiap orang memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan dengan kata lain setiap orang memiliki hak untuk dipilih maupun memilih. Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota memberikan batasan satu syarat bagi calon anggota legislatif yang menjadi kontroversi karena adanya larangan bagi mantan narapidana  korupsi, narkoba (sebagai bandar), dan kejahatan seksual terhadap anak untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Beberapa pihak yang merasa dirugikan oleh peraturan tersebut mengajukan judicial review, oleh karena itu, patut dikaji bagaimana legalitas hak yang dimiliki oleh mantan narapidana dalam pemilihan umum. Kata Kunci: Hak Asasi Manusia, Hak untuk Turut Serta dalam Pemerintahan, Mantan Narapidana.http://ojs.uajy.ac.id/index.php/justitiaetpax/article/view/1734hak asasi manusiahak untuk turut serta dalam pemerintahanmantan narapidana.
collection DOAJ
language English
format Article
sources DOAJ
author Noer Sida
spellingShingle Noer Sida
Hak Mantan Narapidana untuk Turut Serta dalam Pemerintahan
Justitia Et Pax
hak asasi manusia
hak untuk turut serta dalam pemerintahan
mantan narapidana.
author_facet Noer Sida
author_sort Noer Sida
title Hak Mantan Narapidana untuk Turut Serta dalam Pemerintahan
title_short Hak Mantan Narapidana untuk Turut Serta dalam Pemerintahan
title_full Hak Mantan Narapidana untuk Turut Serta dalam Pemerintahan
title_fullStr Hak Mantan Narapidana untuk Turut Serta dalam Pemerintahan
title_full_unstemmed Hak Mantan Narapidana untuk Turut Serta dalam Pemerintahan
title_sort hak mantan narapidana untuk turut serta dalam pemerintahan
publisher universitas atma jaya yogyakarta, fakultas hukum
series Justitia Et Pax
issn 0852-1883
publishDate 2019-03-01
description Abstract The general election is a means of implementing the people's sovereignty to elect people who will occupy the seat of government. This general election was held to realize a democratic country, where the leaders were chosen based on the majority of votes. Countries that adhere to democracy generally accommodate the political rights of their citizens in an election, whether they are direct or indirect. Basically everyone has the right to participate in government in other words everyone has the right to be elected or elected. Regarding to Election Commission Regulation Number 20 Year 2018 regarding the Nomination of Members of The House Representatives, Assembly at Provincial and Assembly at Regional, there is one requirement for legislative candidate became controversial because there is a prohibition on ex-prisoners of corruption, drugs (as a dealer), and sexual crimes against children to be the Nomination of Members of The House Representatives, Assembly at Provincial and Assembly at Regional. Some ex-convicts already did judicial review, therefore we need to understand the legality of the regulation for ex-convicts regarding to election. Key Words: Human Rights, Right to Participate in Government, Ex-convict Abstrak Pemilihan umum adalah adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih orang-orang yang akan menduduki kursi pemerintahan. Pemilihan umum ini diadakan untuk mewujudkan negara yang demokrasi, di mana para pemimpinnya dipilih berdasarkan suara mayoritas terbanyak. Negara-negara yang menganut demokrasi, pada umumnya mengakomodir hak politik warga negaranya dalam suatu penyelenggaraan pemilihan umum, baik itu bersifat langsung maupun tidak langsung. Pada dasarnya setiap orang memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan dengan kata lain setiap orang memiliki hak untuk dipilih maupun memilih. Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota memberikan batasan satu syarat bagi calon anggota legislatif yang menjadi kontroversi karena adanya larangan bagi mantan narapidana  korupsi, narkoba (sebagai bandar), dan kejahatan seksual terhadap anak untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Beberapa pihak yang merasa dirugikan oleh peraturan tersebut mengajukan judicial review, oleh karena itu, patut dikaji bagaimana legalitas hak yang dimiliki oleh mantan narapidana dalam pemilihan umum. Kata Kunci: Hak Asasi Manusia, Hak untuk Turut Serta dalam Pemerintahan, Mantan Narapidana.
topic hak asasi manusia
hak untuk turut serta dalam pemerintahan
mantan narapidana.
url http://ojs.uajy.ac.id/index.php/justitiaetpax/article/view/1734
work_keys_str_mv AT noersida hakmantannarapidanauntukturutsertadalampemerintahan
_version_ 1724540389798445056