TINDAK PIDANA PENISTAAN AGAMA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF INDONESIA

Indonesia merupakan negara yang  memiliki lima agama yang diakui dan setiap agama memiliki tuntunan acuan serta aturan yang harus ditaati oleh setiap pemeluk agamanya, di dalam agama Islam terdapat beberapa pedoman yang harus ditaati yaitu Al-quran dan Hadits serta ijma ulama. Islam merupakan agama...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Rina Septiani
Format: Article
Language:English
Published: UIN Antasari Banjarmasin, South Kalimantan 2017-09-01
Series:Syariah: Jurnal Hukum dan Pemikiran
Online Access:http://jurnal.uin-antasari.ac.id/index.php/syariah/article/view/1033
id doaj-72876cf8980c49938194e8232a846bb5
record_format Article
spelling doaj-72876cf8980c49938194e8232a846bb52020-11-25T01:35:54ZengUIN Antasari Banjarmasin, South KalimantanSyariah: Jurnal Hukum dan Pemikiran1412-63032549-001X2017-09-01171173110.18592/sy.v17i1.10331094TINDAK PIDANA PENISTAAN AGAMA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF INDONESIARina Septiani0Fakultas Hukum Universitas Tama Jagakarsa Jalan Letjen TB. Simatupang No. 152, Tanjung Barat, Jagakarsa, RT.10/RW.4, Tj. Bar., Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12530, IndonesiaIndonesia merupakan negara yang  memiliki lima agama yang diakui dan setiap agama memiliki tuntunan acuan serta aturan yang harus ditaati oleh setiap pemeluk agamanya, di dalam agama Islam terdapat beberapa pedoman yang harus ditaati yaitu Al-quran dan Hadits serta ijma ulama. Islam merupakan agama rahmatan lil alamin yang didalamnya mengatur bukan hanya mengenai ibadah dengan sang khalik (Hablumminallah) tapi juga diatur mengenai hubungan dengan sesama manusia (hablumminannas), hubungan antar sesama pemeluk agama Islam maupun dengan pemeluk agama lain. Ketika bersinggungan dengan agama lain tertutama mengenai ajaran agama. Islam memiliki aturan tertentu di dalam Al-quran yaitu lakum dinukum waliadin (untukmu agamamu dan untukku agamaku), berdasarkan hal tersebut maka terdapat aturan mengenai suatu perbuatan seseorang muslim yang pada awalnya sudah menyatakan beriman kepada ajaran Allah SWT dan Rasul Nya, serta taat kepada perintah dan menjauhkan laranganNya, setelah itu dia keluar dari Agama Islam kepada kekafiran baik dengan niat, perbuatan dan ucapan yang menyebabkan kekafiran maka  hal tersebut didalam islam dinamakan dengan riddah.http://jurnal.uin-antasari.ac.id/index.php/syariah/article/view/1033
collection DOAJ
language English
format Article
sources DOAJ
author Rina Septiani
spellingShingle Rina Septiani
TINDAK PIDANA PENISTAAN AGAMA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF INDONESIA
Syariah: Jurnal Hukum dan Pemikiran
author_facet Rina Septiani
author_sort Rina Septiani
title TINDAK PIDANA PENISTAAN AGAMA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF INDONESIA
title_short TINDAK PIDANA PENISTAAN AGAMA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF INDONESIA
title_full TINDAK PIDANA PENISTAAN AGAMA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF INDONESIA
title_fullStr TINDAK PIDANA PENISTAAN AGAMA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF INDONESIA
title_full_unstemmed TINDAK PIDANA PENISTAAN AGAMA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF INDONESIA
title_sort tindak pidana penistaan agama perspektif hukum islam dan hukum positif indonesia
publisher UIN Antasari Banjarmasin, South Kalimantan
series Syariah: Jurnal Hukum dan Pemikiran
issn 1412-6303
2549-001X
publishDate 2017-09-01
description Indonesia merupakan negara yang  memiliki lima agama yang diakui dan setiap agama memiliki tuntunan acuan serta aturan yang harus ditaati oleh setiap pemeluk agamanya, di dalam agama Islam terdapat beberapa pedoman yang harus ditaati yaitu Al-quran dan Hadits serta ijma ulama. Islam merupakan agama rahmatan lil alamin yang didalamnya mengatur bukan hanya mengenai ibadah dengan sang khalik (Hablumminallah) tapi juga diatur mengenai hubungan dengan sesama manusia (hablumminannas), hubungan antar sesama pemeluk agama Islam maupun dengan pemeluk agama lain. Ketika bersinggungan dengan agama lain tertutama mengenai ajaran agama. Islam memiliki aturan tertentu di dalam Al-quran yaitu lakum dinukum waliadin (untukmu agamamu dan untukku agamaku), berdasarkan hal tersebut maka terdapat aturan mengenai suatu perbuatan seseorang muslim yang pada awalnya sudah menyatakan beriman kepada ajaran Allah SWT dan Rasul Nya, serta taat kepada perintah dan menjauhkan laranganNya, setelah itu dia keluar dari Agama Islam kepada kekafiran baik dengan niat, perbuatan dan ucapan yang menyebabkan kekafiran maka  hal tersebut didalam islam dinamakan dengan riddah.
url http://jurnal.uin-antasari.ac.id/index.php/syariah/article/view/1033
work_keys_str_mv AT rinaseptiani tindakpidanapenistaanagamaperspektifhukumislamdanhukumpositifindonesia
_version_ 1725065455347957760