TINDAK PIDANA PENISTAAN AGAMA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF INDONESIA
Indonesia merupakan negara yang memiliki lima agama yang diakui dan setiap agama memiliki tuntunan acuan serta aturan yang harus ditaati oleh setiap pemeluk agamanya, di dalam agama Islam terdapat beberapa pedoman yang harus ditaati yaitu Al-quran dan Hadits serta ijma ulama. Islam merupakan agama...
Main Author: | |
---|---|
Format: | Article |
Language: | English |
Published: |
UIN Antasari Banjarmasin, South Kalimantan
2017-09-01
|
Series: | Syariah: Jurnal Hukum dan Pemikiran |
Online Access: | http://jurnal.uin-antasari.ac.id/index.php/syariah/article/view/1033 |
id |
doaj-72876cf8980c49938194e8232a846bb5 |
---|---|
record_format |
Article |
spelling |
doaj-72876cf8980c49938194e8232a846bb52020-11-25T01:35:54ZengUIN Antasari Banjarmasin, South KalimantanSyariah: Jurnal Hukum dan Pemikiran1412-63032549-001X2017-09-01171173110.18592/sy.v17i1.10331094TINDAK PIDANA PENISTAAN AGAMA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF INDONESIARina Septiani0Fakultas Hukum Universitas Tama Jagakarsa Jalan Letjen TB. Simatupang No. 152, Tanjung Barat, Jagakarsa, RT.10/RW.4, Tj. Bar., Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12530, IndonesiaIndonesia merupakan negara yang memiliki lima agama yang diakui dan setiap agama memiliki tuntunan acuan serta aturan yang harus ditaati oleh setiap pemeluk agamanya, di dalam agama Islam terdapat beberapa pedoman yang harus ditaati yaitu Al-quran dan Hadits serta ijma ulama. Islam merupakan agama rahmatan lil alamin yang didalamnya mengatur bukan hanya mengenai ibadah dengan sang khalik (Hablumminallah) tapi juga diatur mengenai hubungan dengan sesama manusia (hablumminannas), hubungan antar sesama pemeluk agama Islam maupun dengan pemeluk agama lain. Ketika bersinggungan dengan agama lain tertutama mengenai ajaran agama. Islam memiliki aturan tertentu di dalam Al-quran yaitu lakum dinukum waliadin (untukmu agamamu dan untukku agamaku), berdasarkan hal tersebut maka terdapat aturan mengenai suatu perbuatan seseorang muslim yang pada awalnya sudah menyatakan beriman kepada ajaran Allah SWT dan Rasul Nya, serta taat kepada perintah dan menjauhkan laranganNya, setelah itu dia keluar dari Agama Islam kepada kekafiran baik dengan niat, perbuatan dan ucapan yang menyebabkan kekafiran maka hal tersebut didalam islam dinamakan dengan riddah.http://jurnal.uin-antasari.ac.id/index.php/syariah/article/view/1033 |
collection |
DOAJ |
language |
English |
format |
Article |
sources |
DOAJ |
author |
Rina Septiani |
spellingShingle |
Rina Septiani TINDAK PIDANA PENISTAAN AGAMA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF INDONESIA Syariah: Jurnal Hukum dan Pemikiran |
author_facet |
Rina Septiani |
author_sort |
Rina Septiani |
title |
TINDAK PIDANA PENISTAAN AGAMA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF INDONESIA |
title_short |
TINDAK PIDANA PENISTAAN AGAMA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF INDONESIA |
title_full |
TINDAK PIDANA PENISTAAN AGAMA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF INDONESIA |
title_fullStr |
TINDAK PIDANA PENISTAAN AGAMA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF INDONESIA |
title_full_unstemmed |
TINDAK PIDANA PENISTAAN AGAMA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF INDONESIA |
title_sort |
tindak pidana penistaan agama perspektif hukum islam dan hukum positif indonesia |
publisher |
UIN Antasari Banjarmasin, South Kalimantan |
series |
Syariah: Jurnal Hukum dan Pemikiran |
issn |
1412-6303 2549-001X |
publishDate |
2017-09-01 |
description |
Indonesia merupakan negara yang memiliki lima agama yang diakui dan setiap agama memiliki tuntunan acuan serta aturan yang harus ditaati oleh setiap pemeluk agamanya, di dalam agama Islam terdapat beberapa pedoman yang harus ditaati yaitu Al-quran dan Hadits serta ijma ulama.
Islam merupakan agama rahmatan lil alamin yang didalamnya mengatur bukan hanya mengenai ibadah dengan sang khalik (Hablumminallah) tapi juga diatur mengenai hubungan dengan sesama manusia (hablumminannas), hubungan antar sesama pemeluk agama Islam maupun dengan pemeluk agama lain. Ketika bersinggungan dengan agama lain tertutama mengenai ajaran agama.
Islam memiliki aturan tertentu di dalam Al-quran yaitu lakum dinukum waliadin (untukmu agamamu dan untukku agamaku), berdasarkan hal tersebut maka terdapat aturan mengenai suatu perbuatan seseorang muslim yang pada awalnya sudah menyatakan beriman kepada ajaran Allah SWT dan Rasul Nya, serta taat kepada perintah dan menjauhkan laranganNya, setelah itu dia keluar dari Agama Islam kepada kekafiran baik dengan niat, perbuatan dan ucapan yang menyebabkan kekafiran maka hal tersebut didalam islam dinamakan dengan riddah. |
url |
http://jurnal.uin-antasari.ac.id/index.php/syariah/article/view/1033 |
work_keys_str_mv |
AT rinaseptiani tindakpidanapenistaanagamaperspektifhukumislamdanhukumpositifindonesia |
_version_ |
1725065455347957760 |