Penentuan Nilai Limit oleh Bank Kreditur Berdasarkan Penaksiran oleh Penaksir

Berdasarkan ketentuan Pasal 44 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan No. 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang (PMKN 27/2016) diketahui bahwa bank kreditur menetapkan nilai limit berdasarkan penilaian penilai atau penaksiran penaksir. Pasal 45 PMKN 27/2016 menentukan, penetapan nilai limi...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Basri Efendi, Chadijah Rizki Lestari
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Universitas Syiah Kuala 2018-04-01
Series:Kanun: Jurnal Ilmu Hukum
Subjects:
Online Access:http://www.jurnal.unsyiah.ac.id/kanun/article/view/9934