E-Katalaog dalam Pengadaan Barang

Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Agus Prabowo menyebut, dari ratusan pemerintah daerah di Indonesia, baik di level provinsi, kabupaten maupun kota, baru sembilan daerah yang telah sepakat menerapkan system e-katalog. Pemerintah nampaknya enggan memberikan kata harus kar...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Ni Putu Laksmi Wijayanti
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Politeknik Negeri Bali 2017-10-01
Series:Soshum: Jurnal Sosial dan Humaniora
Online Access:http://ojs.pnb.ac.id/index.php/SOSHUM/article/view/591
id doaj-7069f1666fd445daa2dffe8a1831ef69
record_format Article
spelling doaj-7069f1666fd445daa2dffe8a1831ef692020-11-24T21:04:40ZindPoliteknik Negeri BaliSoshum: Jurnal Sosial dan Humaniora2088-22622580-56222017-10-0172148157591E-Katalaog dalam Pengadaan BarangNi Putu Laksmi Wijayanti0Unit Layanan Pengadaan Kabupatan BadungKepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Agus Prabowo menyebut, dari ratusan pemerintah daerah di Indonesia, baik di level provinsi, kabupaten maupun kota, baru sembilan daerah yang telah sepakat menerapkan system e-katalog. Pemerintah nampaknya enggan memberikan kata harus karena penerapan sistem ini bersifat sukarela. Sembilan pemerintah daerah yang telah menandatangani nota kesepahaman (MOU) dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), sebagai tanda sepakat menerapkan e-katalog adalah Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta, Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB), Maluku, Gorontalo, Bangka Belitung, Riau, Pemkot Semarang dan Pemkab Badung (Bali). E-katalog sesungguhnya sangat memudahkan penyedia jasa maupun Pemda. Dalam e-katalog tersedia uraian cukup lengkap, mulai daftar pilihan produk atau barang yang dibutuhkan, spesifikasi, harga hingga alamat penyedia barang dan jasa. Hebatnya, masyarakat luas juga bisa mengakses informasi tersebut sehingga proses pengadaan barang dan jasa lebih transparan dan akuntabel. Di samping memudahkan pihak-pihak yang berkepentingan, e-katalog juga menyebabkan proses pengadaan barang dan jasa akan lebih mudah dan cepat karena tidak perlu lagi melalui sistem lelang seperti yang selama ini banyak dilakukan. Sistem lelang memerlukan waktu berbulan-bulan, sementara transaksi melalui e-katalog bisa dilakukan dalam hitungan detik. Dengan e-katalog pemerintah seperti membuka warung on-line yang dapat membuat nyaman semua pihak. E-katalog, sebagaiman halnya produk baru, selalu menuai pro dan kontra. Diperlukan tekad yang kuat dari pemerintah daerah dan political-will kepala daerah untuk mendukung sistem ini, di samping tersedianya infrastruktur yang memadai serta kesiapan unit layanan pengadaan (ULP) dengan dukungan struktur organisasi yang handal dan berdedikasi.http://ojs.pnb.ac.id/index.php/SOSHUM/article/view/591
collection DOAJ
language Indonesian
format Article
sources DOAJ
author Ni Putu Laksmi Wijayanti
spellingShingle Ni Putu Laksmi Wijayanti
E-Katalaog dalam Pengadaan Barang
Soshum: Jurnal Sosial dan Humaniora
author_facet Ni Putu Laksmi Wijayanti
author_sort Ni Putu Laksmi Wijayanti
title E-Katalaog dalam Pengadaan Barang
title_short E-Katalaog dalam Pengadaan Barang
title_full E-Katalaog dalam Pengadaan Barang
title_fullStr E-Katalaog dalam Pengadaan Barang
title_full_unstemmed E-Katalaog dalam Pengadaan Barang
title_sort e-katalaog dalam pengadaan barang
publisher Politeknik Negeri Bali
series Soshum: Jurnal Sosial dan Humaniora
issn 2088-2262
2580-5622
publishDate 2017-10-01
description Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Agus Prabowo menyebut, dari ratusan pemerintah daerah di Indonesia, baik di level provinsi, kabupaten maupun kota, baru sembilan daerah yang telah sepakat menerapkan system e-katalog. Pemerintah nampaknya enggan memberikan kata harus karena penerapan sistem ini bersifat sukarela. Sembilan pemerintah daerah yang telah menandatangani nota kesepahaman (MOU) dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), sebagai tanda sepakat menerapkan e-katalog adalah Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta, Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB), Maluku, Gorontalo, Bangka Belitung, Riau, Pemkot Semarang dan Pemkab Badung (Bali). E-katalog sesungguhnya sangat memudahkan penyedia jasa maupun Pemda. Dalam e-katalog tersedia uraian cukup lengkap, mulai daftar pilihan produk atau barang yang dibutuhkan, spesifikasi, harga hingga alamat penyedia barang dan jasa. Hebatnya, masyarakat luas juga bisa mengakses informasi tersebut sehingga proses pengadaan barang dan jasa lebih transparan dan akuntabel. Di samping memudahkan pihak-pihak yang berkepentingan, e-katalog juga menyebabkan proses pengadaan barang dan jasa akan lebih mudah dan cepat karena tidak perlu lagi melalui sistem lelang seperti yang selama ini banyak dilakukan. Sistem lelang memerlukan waktu berbulan-bulan, sementara transaksi melalui e-katalog bisa dilakukan dalam hitungan detik. Dengan e-katalog pemerintah seperti membuka warung on-line yang dapat membuat nyaman semua pihak. E-katalog, sebagaiman halnya produk baru, selalu menuai pro dan kontra. Diperlukan tekad yang kuat dari pemerintah daerah dan political-will kepala daerah untuk mendukung sistem ini, di samping tersedianya infrastruktur yang memadai serta kesiapan unit layanan pengadaan (ULP) dengan dukungan struktur organisasi yang handal dan berdedikasi.
url http://ojs.pnb.ac.id/index.php/SOSHUM/article/view/591
work_keys_str_mv AT niputulaksmiwijayanti ekatalaogdalampengadaanbarang
_version_ 1716770327097245696