E-Katalaog dalam Pengadaan Barang
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Agus Prabowo menyebut, dari ratusan pemerintah daerah di Indonesia, baik di level provinsi, kabupaten maupun kota, baru sembilan daerah yang telah sepakat menerapkan system e-katalog. Pemerintah nampaknya enggan memberikan kata harus kar...
Main Author: | |
---|---|
Format: | Article |
Language: | Indonesian |
Published: |
Politeknik Negeri Bali
2017-10-01
|
Series: | Soshum: Jurnal Sosial dan Humaniora |
Online Access: | http://ojs.pnb.ac.id/index.php/SOSHUM/article/view/591 |
Summary: | Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Agus Prabowo menyebut, dari ratusan pemerintah daerah di Indonesia, baik di level provinsi, kabupaten maupun kota, baru sembilan daerah yang telah sepakat menerapkan system e-katalog. Pemerintah nampaknya enggan memberikan kata harus karena penerapan sistem ini bersifat sukarela. Sembilan pemerintah daerah yang telah menandatangani nota kesepahaman (MOU) dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), sebagai tanda sepakat menerapkan e-katalog adalah Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta, Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB), Maluku, Gorontalo, Bangka Belitung, Riau, Pemkot Semarang dan Pemkab Badung (Bali). E-katalog sesungguhnya sangat memudahkan penyedia jasa maupun Pemda. Dalam e-katalog tersedia uraian cukup lengkap, mulai daftar pilihan produk atau barang yang dibutuhkan, spesifikasi, harga hingga alamat penyedia barang dan jasa. Hebatnya, masyarakat luas juga bisa mengakses informasi tersebut sehingga proses pengadaan barang dan jasa lebih transparan dan akuntabel. Di samping memudahkan pihak-pihak yang berkepentingan, e-katalog juga menyebabkan proses pengadaan barang dan jasa akan lebih mudah dan cepat karena tidak perlu lagi melalui sistem lelang seperti yang selama ini banyak dilakukan. Sistem lelang memerlukan waktu berbulan-bulan, sementara transaksi melalui e-katalog bisa dilakukan dalam hitungan detik. Dengan e-katalog pemerintah seperti membuka warung on-line yang dapat membuat nyaman semua pihak. E-katalog, sebagaiman halnya produk baru, selalu menuai pro dan kontra. Diperlukan tekad yang kuat dari pemerintah daerah dan political-will kepala daerah untuk mendukung sistem ini, di samping tersedianya infrastruktur yang memadai serta kesiapan unit layanan pengadaan (ULP) dengan dukungan struktur organisasi yang handal dan berdedikasi. |
---|---|
ISSN: | 2088-2262 2580-5622 |