DINAMIKA WACANA FORMALISASI SYARIAT DALAM POLITIK: IKHTIAR MENEMUKAN RELEVANSI RELASI AGAMA DAN NEGARA PERSPEKTIF INDONESIA

This research is an effort to find the relevance of the relationship between religion and the state are ideal. Because the formalization of Islamic shariah issue in political discourse is an interesting study in the relation between religion and state. By using the library approach, this article ana...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Mahathir Muhammad Iqbal
Format: Article
Language:English
Published: Walisongo State Islamic University 2014-06-01
Series:Walisongo: Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan
Subjects:
Online Access:http://journal.walisongo.ac.id/index.php/walisongo/article/view/260
Description
Summary:This research is an effort to find the relevance of the relationship between religion and the state are ideal. Because the formalization of Islamic shariah issue in political discourse is an interesting study in the relation between religion and state. By using the library approach, this article analyzes the involvement of the state in regulating citizens to implement Islamic shariah in Indonesia. Neutrality of the state to be the key in finding the relationship of both. Theoretically, this study provides an explanation that neutrality is not only understood as a state of devotion to give the rights of citizens to pray by faith, but also to limit citizens. For the implementation of shariah will be established and run well, when the state has a neutrality. So the state does not attract Islamic shariah becomes an official policy or state laws (shariah formalization). So also a Muslim can bring religion into the political circle, but only in the level of political ethics. *** Penelitian ini merupakan ikhtiar untuk menemukan relevansi hubungan agama dan negara yang ideal. Sebab Isu formalisasi syariat Islam dalam politik menjadi kajian menarik dalam wacana relasi agama dan negara. Dengan menggunakan pendekatan pustaka, artikel ini menganalisis keterlibatan negara dalam mengatur warga negara untuk mengimplementasikan syariat Islam di Indonesia. Adanya netralitas negara menjadi kunci dalam menemukan relasi keduanya. Secara teoritis, studi ini memberikan penjelasan bahwa netralitas tidak hanya dipahami sebagai pengabdian negara untuk memberikan hak-hak warga negara untuk berdoa berdasarkan iman, tetapi juga untuk membatasi warga negara. Sebab dalam pelaksanaan syariat akan dapat mapan dan berjalan dengan baik, manakala negara memiliki netralitas. Sehingga negara tidak menarik syariat Islam menjadi sebuah kebijakan resmi atau peraturan negara (formalisasi syariat). Dengan begitu seorang Muslim dapat membawa agama ke dalam lingkaran politik, tetapi hanya dalam tingkat etika politik.
ISSN:0852-7172
2461-064X