PELAKSANAAN PASAL 74 UNDANG UNDANG NO. 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS BERKAITAN DENGAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN DI KABUPATEN TABANAN
ABSTRAK Dalam Konteks tanggung jawab perusahaan atau yang dikenal dengan CSR, dimana perusahaan yang ingin mempertahanakan kelangsungan usahanya ,maka perusahaan harus memperhatikan selain mengejar keuntungan perusahaan juga hendaknya memperhatikan dan terlibat pada pemen...
Main Authors: | , |
---|---|
Format: | Article |
Language: | Indonesian |
Published: |
Universitas Udayana
2018-06-01
|
Series: | Kertha Patrika |
Online Access: | https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthapatrika/article/view/39984 |
id |
doaj-6c30e712d1ae4aefb19852be78f45d52 |
---|---|
record_format |
Article |
spelling |
doaj-6c30e712d1ae4aefb19852be78f45d522020-11-24T21:42:46ZindUniversitas UdayanaKertha Patrika0215-899X2579-94872018-06-01390319320410.24843/KP.2017.v39.i03.p0439984PELAKSANAAN PASAL 74 UNDANG UNDANG NO. 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS BERKAITAN DENGAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN DI KABUPATEN TABANANIda Ayu SukihanaI Gede Agus KurniawanABSTRAK Dalam Konteks tanggung jawab perusahaan atau yang dikenal dengan CSR, dimana perusahaan yang ingin mempertahanakan kelangsungan usahanya ,maka perusahaan harus memperhatikan selain mengejar keuntungan perusahaan juga hendaknya memperhatikan dan terlibat pada pemenuhan kesejahteraan masyarakat dan turut berkontribusi aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan. Tanggung jawab sosial bagi perusahaan sudah diatur dalam Pasal 74 UU.NO 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dan PP.NO.47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.Namun meskipun pengaturan pengaturan berkaitan dengan tanggung jawab sosial perusahaan sudah lama terbentuk,secara fakta pengaturan pengaturan tersebut belum dilaksanakannya secara efektip.Hal ini disebabkan dari beberapa faktor. Berdasarkan hasil penelitian berkaitan dengan tanggung jawab sosial perusahaan di Kabupaten Tabanan menunjukan bahwa yang menjadi hambatan hambatan pelaksanaan Pasal 74 UU.NO.74 Tahun 2007 Tentang perseroan Terbatas yakni: faktor penegak hukumnya,faktor kesadaran hukum dan faktor ekonomi dari perusahaan.https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthapatrika/article/view/39984 |
collection |
DOAJ |
language |
Indonesian |
format |
Article |
sources |
DOAJ |
author |
Ida Ayu Sukihana I Gede Agus Kurniawan |
spellingShingle |
Ida Ayu Sukihana I Gede Agus Kurniawan PELAKSANAAN PASAL 74 UNDANG UNDANG NO. 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS BERKAITAN DENGAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN DI KABUPATEN TABANAN Kertha Patrika |
author_facet |
Ida Ayu Sukihana I Gede Agus Kurniawan |
author_sort |
Ida Ayu Sukihana |
title |
PELAKSANAAN PASAL 74 UNDANG UNDANG NO. 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS BERKAITAN DENGAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN DI KABUPATEN TABANAN |
title_short |
PELAKSANAAN PASAL 74 UNDANG UNDANG NO. 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS BERKAITAN DENGAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN DI KABUPATEN TABANAN |
title_full |
PELAKSANAAN PASAL 74 UNDANG UNDANG NO. 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS BERKAITAN DENGAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN DI KABUPATEN TABANAN |
title_fullStr |
PELAKSANAAN PASAL 74 UNDANG UNDANG NO. 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS BERKAITAN DENGAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN DI KABUPATEN TABANAN |
title_full_unstemmed |
PELAKSANAAN PASAL 74 UNDANG UNDANG NO. 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS BERKAITAN DENGAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN DI KABUPATEN TABANAN |
title_sort |
pelaksanaan pasal 74 undang undang no. 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas berkaitan dengan tanggung jawab sosial perusahaan di kabupaten tabanan |
publisher |
Universitas Udayana |
series |
Kertha Patrika |
issn |
0215-899X 2579-9487 |
publishDate |
2018-06-01 |
description |
ABSTRAK
Dalam Konteks tanggung jawab perusahaan atau yang dikenal dengan CSR, dimana perusahaan yang ingin mempertahanakan kelangsungan usahanya ,maka perusahaan harus memperhatikan selain mengejar keuntungan perusahaan juga hendaknya memperhatikan dan terlibat pada pemenuhan kesejahteraan masyarakat dan turut berkontribusi aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Tanggung jawab sosial bagi perusahaan sudah diatur dalam Pasal 74 UU.NO 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dan PP.NO.47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.Namun meskipun pengaturan pengaturan berkaitan dengan tanggung jawab sosial perusahaan sudah lama terbentuk,secara fakta pengaturan pengaturan tersebut belum dilaksanakannya secara efektip.Hal ini disebabkan dari beberapa faktor. Berdasarkan hasil penelitian berkaitan dengan tanggung jawab sosial perusahaan di Kabupaten Tabanan menunjukan bahwa yang menjadi hambatan hambatan pelaksanaan Pasal 74 UU.NO.74 Tahun 2007 Tentang perseroan Terbatas yakni: faktor penegak hukumnya,faktor kesadaran hukum dan faktor ekonomi dari perusahaan. |
url |
https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthapatrika/article/view/39984 |
work_keys_str_mv |
AT idaayusukihana pelaksanaanpasal74undangundangno40tahun2007tentangperseroanterbatasberkaitandengantanggungjawabsosialperusahaandikabupatentabanan AT igedeaguskurniawan pelaksanaanpasal74undangundangno40tahun2007tentangperseroanterbatasberkaitandengantanggungjawabsosialperusahaandikabupatentabanan |
_version_ |
1725917143235559424 |