PELAKSANAAN PASAL 74 UNDANG UNDANG NO. 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS BERKAITAN DENGAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN DI KABUPATEN TABANAN

ABSTRAK                       Dalam Konteks  tanggung jawab perusahaan atau yang dikenal dengan CSR, dimana perusahaan yang ingin mempertahanakan kelangsungan usahanya ,maka perusahaan harus memperhatikan  selain mengejar keuntungan perusahaan  juga hendaknya memperhatikan dan terlibat pada pemen...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Ida Ayu Sukihana, I Gede Agus Kurniawan
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Universitas Udayana 2018-06-01
Series:Kertha Patrika
Online Access:https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthapatrika/article/view/39984
id doaj-6c30e712d1ae4aefb19852be78f45d52
record_format Article
spelling doaj-6c30e712d1ae4aefb19852be78f45d522020-11-24T21:42:46ZindUniversitas UdayanaKertha Patrika0215-899X2579-94872018-06-01390319320410.24843/KP.2017.v39.i03.p0439984PELAKSANAAN PASAL 74 UNDANG UNDANG NO. 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS BERKAITAN DENGAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN DI KABUPATEN TABANANIda Ayu SukihanaI Gede Agus KurniawanABSTRAK                       Dalam Konteks  tanggung jawab perusahaan atau yang dikenal dengan CSR, dimana perusahaan yang ingin mempertahanakan kelangsungan usahanya ,maka perusahaan harus memperhatikan  selain mengejar keuntungan perusahaan  juga hendaknya memperhatikan dan terlibat pada pemenuhan kesejahteraan masyarakat dan turut berkontribusi  aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan.                  Tanggung jawab sosial bagi perusahaan sudah diatur dalam Pasal 74 UU.NO 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas  dan PP.NO.47 Tahun 2012  Tentang  Tanggung Jawab Sosial dan  Lingkungan Perseroan Terbatas.Namun  meskipun pengaturan  pengaturan berkaitan dengan tanggung jawab sosial perusahaan  sudah lama terbentuk,secara fakta pengaturan pengaturan tersebut belum dilaksanakannya secara efektip.Hal ini disebabkan dari beberapa faktor. Berdasarkan hasil penelitian berkaitan dengan  tanggung jawab sosial perusahaan di Kabupaten Tabanan menunjukan bahwa yang menjadi hambatan hambatan pelaksanaan Pasal 74 UU.NO.74 Tahun 2007 Tentang perseroan Terbatas yakni:  faktor penegak hukumnya,faktor  kesadaran hukum dan faktor ekonomi dari perusahaan.https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthapatrika/article/view/39984
collection DOAJ
language Indonesian
format Article
sources DOAJ
author Ida Ayu Sukihana
I Gede Agus Kurniawan
spellingShingle Ida Ayu Sukihana
I Gede Agus Kurniawan
PELAKSANAAN PASAL 74 UNDANG UNDANG NO. 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS BERKAITAN DENGAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN DI KABUPATEN TABANAN
Kertha Patrika
author_facet Ida Ayu Sukihana
I Gede Agus Kurniawan
author_sort Ida Ayu Sukihana
title PELAKSANAAN PASAL 74 UNDANG UNDANG NO. 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS BERKAITAN DENGAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN DI KABUPATEN TABANAN
title_short PELAKSANAAN PASAL 74 UNDANG UNDANG NO. 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS BERKAITAN DENGAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN DI KABUPATEN TABANAN
title_full PELAKSANAAN PASAL 74 UNDANG UNDANG NO. 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS BERKAITAN DENGAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN DI KABUPATEN TABANAN
title_fullStr PELAKSANAAN PASAL 74 UNDANG UNDANG NO. 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS BERKAITAN DENGAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN DI KABUPATEN TABANAN
title_full_unstemmed PELAKSANAAN PASAL 74 UNDANG UNDANG NO. 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS BERKAITAN DENGAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN DI KABUPATEN TABANAN
title_sort pelaksanaan pasal 74 undang undang no. 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas berkaitan dengan tanggung jawab sosial perusahaan di kabupaten tabanan
publisher Universitas Udayana
series Kertha Patrika
issn 0215-899X
2579-9487
publishDate 2018-06-01
description ABSTRAK                       Dalam Konteks  tanggung jawab perusahaan atau yang dikenal dengan CSR, dimana perusahaan yang ingin mempertahanakan kelangsungan usahanya ,maka perusahaan harus memperhatikan  selain mengejar keuntungan perusahaan  juga hendaknya memperhatikan dan terlibat pada pemenuhan kesejahteraan masyarakat dan turut berkontribusi  aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan.                  Tanggung jawab sosial bagi perusahaan sudah diatur dalam Pasal 74 UU.NO 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas  dan PP.NO.47 Tahun 2012  Tentang  Tanggung Jawab Sosial dan  Lingkungan Perseroan Terbatas.Namun  meskipun pengaturan  pengaturan berkaitan dengan tanggung jawab sosial perusahaan  sudah lama terbentuk,secara fakta pengaturan pengaturan tersebut belum dilaksanakannya secara efektip.Hal ini disebabkan dari beberapa faktor. Berdasarkan hasil penelitian berkaitan dengan  tanggung jawab sosial perusahaan di Kabupaten Tabanan menunjukan bahwa yang menjadi hambatan hambatan pelaksanaan Pasal 74 UU.NO.74 Tahun 2007 Tentang perseroan Terbatas yakni:  faktor penegak hukumnya,faktor  kesadaran hukum dan faktor ekonomi dari perusahaan.
url https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthapatrika/article/view/39984
work_keys_str_mv AT idaayusukihana pelaksanaanpasal74undangundangno40tahun2007tentangperseroanterbatasberkaitandengantanggungjawabsosialperusahaandikabupatentabanan
AT igedeaguskurniawan pelaksanaanpasal74undangundangno40tahun2007tentangperseroanterbatasberkaitandengantanggungjawabsosialperusahaandikabupatentabanan
_version_ 1725917143235559424